Polres Hulu Sungai Tengah, Sekedar informasi untuk rekan humas semua. Dalam rangka menertibkan penamaan domain dan mengamankan website maka Polres Hulu
Sungai Tengah sekarang menggunakan website silahkan klik disini.
Selasa, 21 Maret 2017
Kamis, 16 Maret 2017
Main HP diatas Motor, Dijambret Orang
Polres Hulu Sungai Tengah, Nasib sial menimpa seorang pelajar sebut saja namanya si Aluh (19)
warga Jalan Keramat Manjang Kec. Barabai Kab. HST. Niat untuk mengisi perut malam
– malam karena lapar malah HP melayang.
Polres HST Melaksanakan Sosialisai RBP Gelombang III Tahun 2015 - 2019
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Kamis
tanggal 16 Maret 2017 skj 10.00 wita bertempat di Aula Bhayangkara Polres HST
telah dilaksanakan sosialisasi tentang RBP Gelombang III. Kegiatan ini dibuka
oleh Waka Polres HST Kompol Dodik Tatok Subiantoro, S.I.K dan dilanjutkan
dengan paparan oleh Kabag Ren Kompol Zulkipli tentang Road RBP Gelombang III
Tahun 2015 – 2019.
Rabu, 15 Maret 2017
Polres HST Bersama Warga Mengecat Masjid di Desa Banua Hanyar Kindingan
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Selasa
tanggal 14 Maret 2017 skj 14.30 wita anggota Dalmas Polres HST yang dipimpin
langsung oleh Kasat Sabhara AKP Slamet Hari Wahyudi berangkat menuju ke Desa
Banua Hanyar Kindingan Kec. Hantakan Kab. HST. Bergabung dengan warga sekitar
dan Polsek Hantakan, mereka melaksanakan pengecatan mesjid Nurul Hidayah.
Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan bakti sosial yang digelar
oleh Polres HST bekerjasama
dengan Yayasan Kick Andi Foundation dan Yayasan Media Group. Warga terlihat
sangat antusias menyambut adanya kegiatan tersebut. Mesjid ini tergolong masih
baru dan temboknya sama sekali belum ada dilakukan pengecatan. Dengan adanya
kegiatan bakti sosial tersebut, warga sangat terbantu karena untuk mengadakan
pembelian cat untuk mempercantik Masjid perlu adanya biaya. Itu pun juga
menunggu terkumpulnya dana dari bantuan sumbangan atau wakaf dari warga yang
melaksanakan ibadah ditempat tersebut.
Kasat Sabhara membenarkan
adanya kegiatan tersebut dan menuturkan bahwa “ Kami sudah berkoordinasi
bersama dengan Polsek Jajajaran agar mendata tempat ibadah mana yang perlu
bantuan pengecatan. Nanti kami dari pihak Polres akan membantu pelaksanaannya.
Dari data yang sudah kami himpun, salah satunya adalah Mesjid Nurul Hidayah
yang terletak di desa Banua Hanyar Kindingan Kec. Hantakan. Saat kami survei dilapangan
memang benar masjid tersebut memang memerlukan bantuan pengecatan. Program ini
merupakan rangkaian dari kegiatan bakti sosial Polres HST dan akan dilaksanakan
secara bergantian. Dengan adanya hal tersebut semoga warga merasa terbantu dan
lebih giat lagi dalam pelaksanaan ibadahnya ”. (gw)
Selasa, 14 Maret 2017
Ali Sadikin Memberikan Kaki Palsu Langsung Kepada Warga HST
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Selasa
tanggal 14 Maret 2017 skj 09.00 wita bertempat di Halaman Polres HST telah
dilaksanakan acara bakti sosial dengan tema Polres HST Peduli Kemanusiaan bekerjasama dengan Yayasan Kick Andi
Foundation dan Yayasan Media Group. Acara ini merupakan acara puncak dari rangkaian
kegiatan bakti sosial Polres HST yang sudah dimulai hari Sabtu tanggal 11 Maret
2017 kemarin. Bertempat di Rumah Sakit Hartono Kec. Hulu Sungai Selatan pada hari Sabtu kemarin, Polres HST telah sukses
mengoperasi 5 orang pasien penderita bibir sumbing. Seharusnya yang akan
dioperasi ada 7 orang namun pada hari pelaksanaannya 2 orang tidak dapat mengikuti
dikarenakan sakit dan salah satunya yang masih tergolong anak – anak serta takut
akan operasi tersebut. Hari Senin
tanggal 13 Maret 2017 bertempat di Rumah Sakit H. Damanhuri, Polres HST sukses
melaksanakan operasi katarak tahap I dan tahap II dilaksanakan pada hari ini.
Acara bakti sosial ini dihadiri oleh
Kabid Dokkes Polda Kalsel, Ali Sadikin dari Kick Andy Foundation yang mewakili
Andy Noya karena berhalangan hadir, Wakil Bupati Kab. HST, Dandim 1002 / Barabai,
Kepala Kejaksaan, Ketua Pengadilan, Ketua DPRD Kab. HST, Ketua MUI Kab. HST,
Para Tokoh Agama dan Masyarakat Kab. HST. Dalam sambutannya Kapolres HST AKBP Mugi Sekar Jaya, S.Sos., S.I.K. mengatakan “
saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada
semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi sehingga terselenggaranya
kegiatan sosial ini yaitu operasi bibir sumbing, katarak dan pemberian kaki
palsu, kitab suci Al – Qur’an, buku bacaan, bola kaki serta pengecatan tempat
ibadah. Terima kasih kepada Yayasan Kick Andy Foundation dan Yayasan Media
Group yang masih peduli terhadap masyarakat Hulu Sungai Tengah dengan
memberikan bantuan pengobatan gratis maupun meningkatkan kualitas dari anak –
anak Kapubaten HST serta Pemda HST dalam hal ini Bapak Bupati yang telah
membantu memfasilitasi rumah sakitnya sebagai tempat pelaksaan operasi katarak.”
Kapolres HST juga menambahkan bahwa “ Ada 2
even lagi yang belum dapat terlaksana saat ini yaitu sunatan massal. Untuk
sunatan massal dari data yang ada sebanyak 500 anak, yang akan dilaksanakan
saat liburan sekolah sesuai saram dari masyarakat. Kemudian pengecatan tempat
ibadah yang kemungkinan nanti akan dilaksanakan setiap minggu atau bulannya”. tambahnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan
penyerahan kaki palsu kepada perwakilan pasien penyandang disabilitas yang
diserahkan langsung oleh Bapak Ali Sadikin, Kabid Dokkes Polda Kalsel dan Kapolres
HST. Selanjutnya dilanjtkan dengan penyerahan bola kaki kepada klub bola, pemberian buku bacaan, kitab
suci Al – Qur’an dan pemberian cat tembok kepada perwakilan warga. (gw)
Minggu, 12 Maret 2017
Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba Polres HST
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari
Jum’at tanggal 10 Maret 2017 skj 15.00 wita bertempat di Ruang Lobby Polres HST
telah digelar press release hasil pengungkapan kasus Narkoba oleh Sat ResNaroba
Polres HST. Selaku Narasumber Waka Polres HST Kompol Dodik Tatok Subiantoro,
S.I.K yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Purnoto, S.H. menyampaiakan kepada
awak media
Press Release Hasil Operasi Jaran Intan 2017 Polres HST
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari
Jum’at tanggal 10 Maret 2017 skj 14.30 wita bertempat di Ruang Lobby Polres HST
telah digelar press release hasil Operasi Jaran Intan 2017. Kegiatan ini
merupakan hasil dari operasi yang telah dilaksanakan oleh Polres HST beserta
Jajarannya selama 15 hari terhitung mulai tanggal 24 Februari s/d 17 Maret
2017. Sebagai narasumber Kapolres HST AKBP Mugi Sekar Jaya, S.Sos., S.I.K. yang
didampingi oleh Waka Polres HST Kompol Dodik Tatok Subiantoro, S.I.K. beserta
pejabat Polres HST lainnya mengatakan kepada awak media
Pengobatan Gratis dalam rangka Operasi Simpatik Intan 2017 Polres HST
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Minggu tanggal
12 Maret 2017 skj 07.30 wita bertempat di Lapangan Dwi Warna Barabai Sat Lantas
Polres HST yang dipimpin oleh Kaurbinops Sat Lantas Ipda Rojikin melaksanakan
pengamanan pelaksanaan Car Free Day. Selain melaksanakan pengamanan, petugas
juga mempersilahkanwarga untuk berkunjung atau singgah ke sebuah tenda yang
didirikan didepan Pos Terpadu. Tenda tersebut merupakan tempat Pengobatan
gratis untuk warga masyarakat yang sedang melakukan aktivitas olahraga maupun
melintas di kawasan Car Free Day tersebut.
4 Orang Warga Berhasil Dioperasi dalam rangka Bakti Sosial Polres HST
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Sabtu tanggal 11
Maret 2017 skj. 09.00 Wita bertempat di Rumah Sakit Hartono Kec. Hulu Sungai
Selatan telah dilaksanakan operasi bibir sumbing. Operasi bibir sumbing
tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan Bakti Sosial yang diadakan
oleh Polres Hulu Sungai Tengah dalam rangka peduli kemanusiaan. Warga yang
berhasil dioperasi berjumlah 4 orang yakni Ilmi Abdillah (9) laki – laki,
Amiarti (11) wanita, Supinah (20) wanita, Ida Rahimah (17) wanita. Kegiatan
tersebut untuk
meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan bagi keluarga yang kurang mampu. Maka dalam
hal itu Polres Hulu Sungai Tengah bekerjasama dengan Yayasan Andi Foundation
Group menggelar kegiatan bakti sosial. Puncak dari pelaksanaan kegiatan peduli
kemanusiaan tersebut akan dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 13 Maret 2017
s/d Rabu tanggal 15 Maret 2017 bertempat di Mapolres Hulu Sungai Tengah dan
tanpa dipungut biaya ( gratis ). (gw)
Kapolres HST Menghadiri Pembukaan Latihan Dasar Terpadu Gerakan Pemuda Anshor
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari
Jum’at tanggal 10 Maret 2017 skj. 15.00 Wita bertempat di Pondok Pesantren
Thahiriyah Hamidiyah Haruyan Desa Haruyan Seberang Kec. Haruyan telah dilaksanakan
Pembukaan Latihan Dasar Terpadu Gerakan Pemuda Anshor cabang HST. Dalam acara
tersebut dihadiri oleh Bupati HST yang diwakili Sekda Kab. HST H.A Tamzil,
Kapolres HST AKBP Mugi Sekar Jaya, S.Sos., S.I.K.,
Seorang Pria Kedapatan Membawa Sajam Saat Penggerebekan Dirumah Pengedar Carnophen
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari
Kamis tanggal 9 Maret 2017 skj. 15.00 Wita di Desa Buluan Kec. Pandawan Kab.
Hulu Sungai Tengah, Polsek Pandawan melakukan giat penggerebekan dirumah
pengedar Carnophen. Saat penggerebekan ada seorang laki – laki berinisial MAB
(20) warga Pandawan yang sedang berada didalam rumah pengedar. Petugas dari
Polsek Pandawan segera melakukan pengeledahan badan terhadap MAB. Waktu
pengeledahan ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang
diselipkan dipinggang sebelah kanan MAB. Panjang besi senjata tajam tersebut 8
cm dengan lebar 1,5 cm dan panjang gagang 5,5 cm. Setelah itu petugas
menanyakan tentang surat ijin kepemilikan senjata tajam tersebut kepada MAB,
yang mana MAB tidak bisa menunjukkannya. Pelaku pun akan dijerat dengan pasal 2
ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa
Polsek Pandawan guna proses penyidikan lebih lanjut. (gw)
Dua Kakak Beradik Pengedar Carnophen di Desa Buluan Berhasil Diringkus
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Kamis tanggal 9
Maret 2017 skj. 15.00 Wita di Desa Buluan Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah
telah dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap dua orang laki – laki.
Kedua pelaku ini ternyata adalah kakak beradik yang sering mengedarkan obat
jenis Carnophen di daerah Pandawan. Masing – masing pelaku yang berinisal MA
(28) dan ZR (19) warga Desa Buluan Kec.
Pandawan.
Untuk Mengelabuhi Petugas Penjual Carnophen ini Menyimpan Barang Bukti Diatap Warung
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Kamis tanggal 9
Maret 2017 skj. 14.30 Wita di Jalan Sari Gading Desa Banua Batung Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah telah
dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial SP
(34) warga Desa Banua Batung Kec.
Pandawan karena mengedarkan obat -
obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kamis, 09 Maret 2017
Polres HST Berjasama dengan Yayasan Andi Foundation Group Menggelar Kegiatan Bakti Sosial
Polres Hulu Sungai Tengah, dalam rangka untuk meningkatkan kesehatan dan
kesejahteraan bagi keluarga yang kurang mampu, maka Polres Hulu Sungai Tengah bekerjasama
dengan Yayasan Andi Foundation Group menggelar kegiatan bakti sosial. Pelaksanaan
kegiatan peduli kemanusiaan tersebut akan dilaksanakan mulai hari Senin tanggal
13 Maret 2017 s/d Rabu tanggal 15 Maret 2017 bertempat di Mapolres Hulu Sungai
Tengah dan tanpa dipungut biaya ( gratis ).
Kedua Laki – laki ini Setelah Selesai Transaksi Narkoba Dibekuk Petugas Polres HST
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari
Rabu tanggal 8 Maret 2017 skj. 21.00 Wita di depan Stadion Murakata Desa
Mandingin Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah telah diamankan dua orang laki-laki
berinisial FS (26) warga Desa Benawa Tengah
Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah dan NJT (27) warga Desa Bungur Kec.
Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah. Kedua laki – laki tersebut diamankan
petugas Polres Hulu Sungai Tengah karena
melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu - sabu golongan I
bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) UU RI
No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
2 Orang Warga Banjarmasin Diamankan Polsek Haruyan
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Rabu tanggal 8
Maret 2017 skj. 16.30 Wita di Jalan Umum Desa Pengambau Hilir Kec. Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah
telah diamankan dua orang laki-laki berinisial MF (20) warga Pasar Batuah Jalan
Veteran Kel. Kuripan Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dan RD (35) warga Jalan
Keramat Kel. Sungai Bilu Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin karena melanggar pasal 197 Jo 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang
kesehatan.
Rabu, 08 Maret 2017
Anggota Sat Binmas Polres HST Menjadi Pembina Upacara
Polres Hulu
Sungai Tengah, pada hari
Senin tanggal 6 Maret 2017 skj. 07.30 Wita Sat Binmas Polres HST yang diwakili
oleh Kanit Binpolmas Ipda Musnadi menjadi Pembina Upacara di MIN Bawan Barabai.
Materi dari amanat upacara yaitu Tertib Berlalu Lintas dan Penyalahgunaan Obat
– Obatan Terlarang. Dalam amanatnya Kanit Binpolmas Polres HST mengatakan bahwa
“Dengan melihat fenomena perilaku masyarakat Indonesia dalam berlalu lintas
saat ini sangat perlu adanya penanaman pengetahuan tentang disiplin dan etika
dalam berlalu lintas. Salah satu upaya pemerintah adalah Kementerian Pendidikan
Nasional dan Polri mencanangkan untuk memasukkan materi pendidikan lalu lintas
dalam kurikulum intra kurikuler berupa Nota Kesepakatan Menteri Pendidikan
Nasional dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 03/III/KB/2010 dan
Nomor B/III/2010. Pada tanggal 8 maret 2010 diselenggarakan kegiatan
pengintegrasian disiplin berlalu lintas ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan
menengah.
Kapolsek Batang Alai Selatan melaksanakan patroli di dua desa yang teredam banjir
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 6 Maret 2017 skj. 09.30
Wita Kapolsek Batang Alai Selatan Iptu Budiyono bersama anggotanya melaksanakan
patroli ke desa yang terendam banjir. Desa yang terkena banjir di Kecamatan
Batang Alai Selatan ada dua desa yaitu desa Cukan Lipai dan Desa Tanah Habang.
Kamis, 02 Maret 2017
Pengedar Carnophen di Desa Sungai Buluh berhasil ditangkap
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Rabu tanggal 1
Maret 2017 skj. 22.30 Wita di Desa Sungai Buluh Kec. Labuan Amas Utara telah diamankan seorang laki-laki berinisial
TH (55) warga Desa Sungai Buluh Kec.
Labuan Amas Utara karena mengedarkan obat
- obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik ijin edarnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan.
Seorang Lelaki Dilaporkan Karena Menginapkan Anak Dibawah Umur
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Selasa tanggal
28 Februari 2017, Skj. 23.30 Wita, telah datang ke ruang SPKT Polres HST,
seorang perempuan yang melaporkan telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan anak
dibawah umur dengan tersangka berinisial SF (26) warga Desa Paya Besar Kec. Batu
Benawa Kab. HST.
Rabu, 01 Maret 2017
Upacara Gelar Pasukan Operasi Simpatik Intan 2017 Polres HST
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari
Rabu tanggal 01 Maret 2017 skj. 08.00 Wita bertempat di Halaman Mako Polres HST
telah dilaksanakan Upacara Gelar Pasukan
Operasi Kepolisian Terpusat Simpatik Intan 2017. Selaku Inspektur Upacara Kapolres
HST AKBP MUGI SEKAR JAYA, S.Sos ,S.I.K. dengan peserta upacara 1 Peleton Kodim
1002 Brb, 1 Peleton Batalyon 621 Manuntung, 1 peleton sat Lantas, 2 peleton
Polres dan Polsek Jajaran, Dishub Barabai dan Anggota Pramuka Saka Bhayangkara
Polres HST. Upacara gelar pasukan ini dihadiri oleh Bupati Hst diwakili Sekda,
Forum Koordinas Pimpinan Daerah / mewakili, Para kabag, Para kasat, Kapolsek
Jajaran, Instansi terkait dan tamu undangan lainnya.
Pengedar Sabu - Sabu di Desa Teluk Masjid berhasil ditangkap
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 27
Februari 2017 skj. 20.30 Wita di Desa Teluk Masjid Kec. Haruyan telah diamankan seorang laki-laki berinisial AM (38) warga
Desa Teluk Masjid Kec. Haruyan Kab.
HST karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu - sabu
golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) Sub Pasal 112
(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengedar Carnophen di Desa Baru berhasil ditangkap
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 27
Februari 2017 skj. 16.00 Wita di Desa Baru
Kec. Batu Benawa telah diamankan seorang laki-laki berinisial YB (31) warga
Desa Remu selatan Kec Sorong Manoi Kab Papua Barat (sesuai KTP yang dikeluarkan
oleh Kota sorong Prov Papua Barat) karena mengedarkan obat - obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik
ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No.
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Truck Mengangkut Hasil Ilegal Logging diamankan Polres HST Dalam Giat Pekat
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Jum’at tanggal
24 Februari 2017 skj. 22.00 Wita di Jalan A Yani simpang tiga terminal Pantai
Hambawang Kec. Labuan Amas Selatan Kab. HST telah diamankan seorang laki-laki berinisial
AH (23) warga Sapta Marga gang Bhakti Swadaya Kel. Guntung Payung Kec. Landasan
Ulin Kab. HST karena melakukan Tindak Pidana mengangkut, menguasai atau
memiliki hasil hutan kayu
Giat Pekat Polres HST Berhasil Mengamankan Pengedar Dextro
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Jum’at tanggal 24
Februari 2017 skj. 22.00 Wita di Jalan A Yani simpang tiga terminal Pantai
Hambawang Kec. Labuan Amas Selatan Kab. HST telah diamankan seorang laki-laki berinisial
DYT (20) warga desa Panggang Marak Kec. Labuan Amas Selatan karena mengedarkan obat - obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik
ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No.
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ayah Tiri Menggauli Anaknya
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal
20 Februari 2017, Skj. 23.30 Wita, telah datang ke ruang SPKT Polres HST,
seorang perempuan yang melaporkan telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan anak
dibawah umur dengan tersangka berinisial KDR (40) warga Desa Pajukungan Kec.
Barabai Kab. HST. Berawal pada hari lupa tanggal lupa bulan Mei tahun 2015 Skj
02.00 wita Korban An. SD (17) saat setelah bangun pagi merasa sakit pada bagian
kemaluan setelah selesai buang air kecil,
Rabu, 22 Februari 2017
Giat Gabungan Polsek BAS dan Jatanras Polres HST mengamankan pelaku membawa sajam
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal
20 Februari 2017 skj. 17.30 Wita di jalan umum Desa Batu Kijang Kec. Batang
Alai Timur telah diamankan seorang laki – laki berinisial ZND (21) warga Desa Nateh
Kec. Batang Alai Timur karena membawa senjata tajam. Kejadiannya berawal pada
saat anggota Polsek Batang Alai Selatan dan anggota Jatanras Polres HST melaksanakan
kegiatan rutin patroli gabungan.
Pelaku penyimpangan gas elpiji diamankan Polres HST
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal
20 Februari 2017 skj. 12.00 Wita di Desa Kabang Kec. Limpasu telah diamankan seorang laki-laki berinisial ADN (30)
warga Desa Batu Piring Kec. Paringin
Selatan Kab. Balangan karena melakukan tindak pidana penyimpangan Gas Elpiji
bersubsidi tanpa ijin usaha pengangkutan dan ijin usaha niaga. Kejadiannya
bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ADN melakukan
penyimpangan gas elpiji bersubsisi tanpa ijin usaha pengangkutan dan ijin usaha
niaga dengan cara,
Pengedar Carnophen di Desa Durian Gantang berhasil ditangkap
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Sabtu tanggal 18
Februari 2017 skj. 22.30 Wita di Desa Durian Gantang Kec. Labuan Amas Selatan telah diamankan seorang laki-laki berinisial
TW (38) warga Desa Durian Gantang Kec.
Labuan Amas Selatan karena mengedarkan obat
- obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik ijin edarnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan. Kejadiannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa
tersangka TW sering mengedarkan obat - obatan jenis Carnophen. Selanjutnya anggota
Sat Resnarkoba Polres HST melaksanakan penyelidikan dan mendapati TW sedang
duduk didepan teras rumah warga sekitaran TKP sedang menunggu pembeli. Kemudian
TW diamankan oleh petugas dan ditemukan barang bukti obat jenis carnophen
didalam baju sebanyak 231 butir beserta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.
94.000,-. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres HST
guna sidik lebih lanjut. (gw)
Pengedar Carnophen di Desa Bangkal berhasil ditangkap
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Jum’at tanggal 17
Februari 2017 skj. 19.00 Wita di Desa Bangkal Kec. Labuan Amas Selatan telah diamankan seorang perempuan berinisial
AN (30) warga Desa Bangkal Kec.
Labuan Amas Selatan karena mengedarkan obat
- obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik ijin edarnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan.
2 Orang Pengedar Carnophen di Desa Batu Tangga berhasil ditangkap
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Jum’at tanggal 17
Februari 2017 skj. 21.00 Wita di Desa Batu Tangga Kec. Batang Alai Timur telah diamankan 2 orang laki - laki berinisial
NA (34) warga Desa Wawai Gardu Kec. Batang
Alai Selatan dan T (26) warga Desa Batu Tangga Kec. Batang Alai Timur karena
mengedarkan obat - obatan / sediaan
farmasi yang sudah ditarik ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197
jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kejadiannya
bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tepatnya di Batu
Kijang Anak Desa Batu Tangga sering terjadi transaksi / mengedarkan obat -
obatan jenis Carnophen dan Dextro.
Pencuri Hp di Rumah Sakit H.Damanhuri Barabai berhasil diringkus
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada
hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 Skj
02.00 wita dilaporkan telah terjadi Tindak Pidana Pencurian 1 (satu )
Buah Handphone Merk BlckBerry warna putih yang terjadi didalam Rumah Sakit
H.Damanhuri Barabai ( tepatnya di ruang ICCU ) Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai
Tengah. Kejadiannya bermula pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2017 Skj 17.30 wita korban An. PARMAN sedang menunggu
istri yang di rawat di ruang ICCU Rumah sakit H.Damanhuri Barabai.
Ditemukan sajam saat terjadi keributan di Terminal Keramat
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Selasa tanggal
14 Februari 2017 skj. 00.30 Wita di Terminal Keramat Kec. Barabai telah
diamankan seorang laki – laki berinisial AD (27) warga Desa Layuh Kec. Batu
Benawa karena membawa senjata tajam. Kejadiannya berawal pada saat anggota Jatanras
Polres HST mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Terminal Keramat Barabai
terjadi keributan dan pada saat petugas datang, tersangka AD membuang senjata
tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 15,5 cm panjang hulu 9 cm lengkap
dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang dibawanya ke tanah.
Kemudian AD pun diintrogasi oleh petugas tentang kepemilikan senjata tajam
tersebut dan senjata tajam tersebut tidak dilengkapi surat ijin dari pihak yang
berwenang. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk
proses hukum selanjutnya. (gw)
Pengedar Carnophen di Kelurahan Barabai Darat berhasil ditangkap
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 13
Februari 2017 skj. 22.15 Wita di Jalan Hevea Kel. Barabai Darat Desa Barabai Kec. Barabai telah diamankan seorang laki-laki
berinisial MM (30) warga Kel. Barabai Darat Desa Barabai Kec. Barabai karena mengedarkan obat - obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik
ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No.
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Jumat, 10 Februari 2017
Polres HST Melaksanakan Kegiatan Silaturahmi Ulama Ummaro
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada
hari Jum'at tanggal 10 Februari 2017 skj. 09.00 Wita bertempat di Aula
Bhyangkara Polres HST telah dilaksanakan kegiatan silaturahmi unsur forum
koordinasi pimpinan daerah Kab. HST dengan para Ulama, tokoh agama se-Kab. HST dengan tema " Silaturahmi Ulama Ummaro
agar terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif ".
Acara silaturrahmi ini dihadiri oleh Bupati
HST H. Abdul Latief ST, SH, MH, Kapolres HST AKBP MUGI SEKAR JAYA S.Sos,SIK.,
Ketua DPRD kab. HST H. Saban Efenddi, SH, Ketua PN Barabai RIYONO,SH.MH.,
Kepala Ktr Kemenag Kab HST Drs.H.M.YAMANI, M.Pd.I, Ketua MUI Kab HST KH. Wajihhudin, Ketua NU Kab HST H. Ahmad
Nawawi, Ketua Muhammadiyah Kab. HST, Perwakilan Dandim 1002 Barabai dan Kajari
Barabai, Para Ulama, Habib, Tokoh Agama, dan pengasuh Ponpes, Para Kabag, Kasat,
Kapolsek dan Perwira polres HST dengan jumlah sekitar 100 orang.
Kamis, 09 Februari 2017
Pengedar Carnophen di Desa Ayuang berhasil ditangkap
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Rabu tanggal 8
Februari 2017 skj. 15.00 Wita di Desa Ayuang Kec. Barabai telah diamankan seorang
laki-laki berinisial GZ (55) warga Desa Ayuang Kec. Barabai karena mengedarkan obat - obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik
ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No.
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kejadiannya bermula saat petugas mendapat
informasi dari masyarakat bahwa di Desa Ayuang sering terjadi transaksi /
mengedarkan obat - obatan jenis Carnophen. Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres
HST melaksanakan penyelidikan dan penggeledahan bersama perangkat desa
setempat. Kemudian petugas berhasil menemukan 360 butir Obat Zenith / Carnophen
dan uang tunai Rp.7.000,- diduga uang hasil penjualan. Selanjutnya tersangka
dan barang bukti diamankan di Polres HST guna sidik lebih lanjut. (gw)
Laki – laki membawa sajam dibawa ke Polres HST
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Rabu tanggal 8
Februari 2017 skj. 13.45 Wita di Jalan Trikusuma Desa Kampung Kadi Kec. Barabai
Darat telah diamankan seorang laki – laki berinisial AMD (32) warga Desa Taras
Padang Kec. Labuan Amas Selatan karena membawa senjata tajam. Kejadiannya berawal
pada saat anggota buser Polres HST melaksanakan patroli di wilkum Polres HST
dan melihat seorang laki – laki yang gerak – geriknya mencurigakan. Kemudian
petugas memeriksa dan menggeledah laki – laki tersebut dan berhasil menemukan senjata
tajam jenis pisau penusuk sepanjang 18 cm lengkap dengan kompangnya yang
terbuat dari kulit warna coklat tanpa dilengkapi surat ijin. Selanjutnya tersangka
dan barang bukti diamankan di mako Polres HST guna proses sesuai hukum yang
berlaku. (gw)
Rabu, 08 Februari 2017
Mencari Bantuan Polisi itu Mudah Bisa dari Ponsel
Dengan bantuan Polisi terdekat, masalah anda
lebih cepat tertangani. Fitur yang disediakan antara lain :
1. Mencari Layanan Polisi Terdekat yakni dengan
fasilitas GPS, akan dapat tampil 10 titik layanan yang terdekat dengan posisi
anda. Anda dapat langsung menelpon pos layanan Kepolisian terdekat, berbicara
langsung dengan Polisi yang akan membantu anda. Tersedia juga data layanan
kebutuhan masyarakat lainnya seperti Samsat UGD, damkar dan SPBU.
Penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada
hari Selasa tanggal 07 Pebruari 2017 skj. 10.00 wita bertempat di ruang
Auditorium Pemda HST telah dilaksanakan kegiatan Penandatangan Naskah
Kesepakatan Bersama antara Pemda Kab. HST dengan STIKES Cahaya Bangsa
Banjarmasin tentang Pendidikan Profesi Ners serta Pemda Kab. HST dengan Polres HST tentang kerjasama pelayanan kesehatan bagi tersangka, korban dan tahanan.
Laka Lantas Light Truck vs Vario di Desa Pemangkih
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada
hari Senin tanggal 6 Februari 2017 sekitar jam 11.45 Wita di Jalan Umum Desa Pemangkih
Kec. Labuan Amas Utara Kab. Hulu Sungai Tengah telah terjadi laka lantas antara mobil Mitsubishi Light Truck warna kuning
KT 8513 EC yang dikemudikan oleh Robi Ansari ( 25) warga Desa Barikin Kec.
Haruyan Kab. HST dengan sepeda motor Honda Vario warna merah hitam DA 6865 HW
yang dikendarai oleh Suhari (37) warga Desa Pamintangan Kec. Amuntai Kab. HSU
berboncengan dengan anaknya an. Nadin (9) dan istrinya an. Sulistio Ningsih
(37).
Anak kecil menyeberang jalan ditabrak Xeon
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Sabtu tanggal 4
Februari 2017 sekitar jam 14.30 Wita di Jalan Ahmad Yani Desa Haur Gading Kec. Batang
Alai Utara Kab. Hulu Sungai Tengah telah terjadi laka lantas antara sepeda motor Yamaha
Xeon warna hijau DA 6422 YG dengan pejalan kaki.
Kejadiannya bermula saat sepeda
motor Yamaha Xeon yang dikendarai oleh Ahmad Zulkifli (19) warga
Desa Mihu Kec. Juwai Kab. Balangan datang dari arah Balangan menuju ke arah Banjarmasin.
Senin, 06 Februari 2017
Pengedar Carnophen Tanjung berhasil ditangkap didalam taksi
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Selasa tanggal 31
Januari 2017 skj. 17.30 wita di desa Tabu Darat Kec. Labuan Amas Selatan telah
diamankan tersangka berinisial AS (29) warga desa Pamarangan Kiwa Kec. Tanjung
Kab. Tabalong karena mengedarkan sediaan farmasi obat jenis Carnophen yang
telah ditarik ijin edarnya. Kejadiannya bermula saat petugas mendapat informasi
dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan mengedarkan sediaan farmasi dari
Banjarmasin menuju Tanjung. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan
berhasil mengamankan tersangka AS yang sedang naik taksi jurusan Banjarmasin –
Tanjung, duduk dibangku belakang sebelah kanan dan petugas berhasil menemukan barang
bukti berupa 15 box yang berisi 1.500 butir carnophen. Kemudian tersangka
beserta barang bukti dibawa ke Polres
HST untuk proses penyidikan. (gw)
Langganan:
Postingan (Atom)