Selasa, 21 Maret 2017

Website Resmi Polres Hulu Sungai Tengah



Polres Hulu Sungai Tengah, Sekedar informasi untuk rekan humas semua. Dalam rangka menertibkan penamaan domain dan mengamankan website maka Polres Hulu Sungai Tengah sekarang menggunakan website silahkan klik disini

Kamis, 16 Maret 2017

Main HP diatas Motor, Dijambret Orang



Polres Hulu Sungai Tengah, Nasib sial menimpa seorang pelajar sebut saja namanya si Aluh (19) warga Jalan Keramat Manjang Kec. Barabai Kab. HST. Niat untuk mengisi perut malam – malam karena lapar malah HP melayang.

Polres HST Melaksanakan Sosialisai RBP Gelombang III Tahun 2015 - 2019



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 skj 10.00 wita bertempat di Aula Bhayangkara Polres HST telah dilaksanakan sosialisasi tentang RBP Gelombang III. Kegiatan ini dibuka oleh Waka Polres HST Kompol Dodik Tatok Subiantoro, S.I.K dan dilanjutkan dengan paparan oleh Kabag Ren Kompol Zulkipli tentang Road RBP Gelombang III Tahun 2015 – 2019.

Rabu, 15 Maret 2017

Polres HST Bersama Warga Mengecat Masjid di Desa Banua Hanyar Kindingan


Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 skj 14.30 wita anggota Dalmas Polres HST yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara AKP Slamet Hari Wahyudi berangkat menuju ke Desa Banua Hanyar Kindingan Kec. Hantakan Kab. HST. Bergabung dengan warga sekitar dan Polsek Hantakan, mereka melaksanakan pengecatan mesjid Nurul Hidayah. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan bakti sosial yang digelar oleh Polres HST bekerjasama dengan Yayasan Kick Andi Foundation dan Yayasan Media Group. Warga terlihat sangat antusias menyambut adanya kegiatan tersebut. Mesjid ini tergolong masih baru dan temboknya sama sekali belum ada dilakukan pengecatan. Dengan adanya kegiatan bakti sosial tersebut, warga sangat terbantu karena untuk mengadakan pembelian cat untuk mempercantik Masjid perlu adanya biaya. Itu pun juga menunggu terkumpulnya dana dari bantuan sumbangan atau wakaf dari warga yang melaksanakan ibadah ditempat tersebut.


        Kasat Sabhara membenarkan adanya kegiatan tersebut dan menuturkan bahwa “ Kami sudah berkoordinasi bersama dengan Polsek Jajajaran agar mendata tempat ibadah mana yang perlu bantuan pengecatan. Nanti kami dari pihak Polres akan membantu pelaksanaannya. Dari data yang sudah kami himpun, salah satunya adalah Mesjid Nurul Hidayah yang terletak di desa Banua Hanyar Kindingan Kec. Hantakan. Saat kami survei dilapangan memang benar masjid tersebut memang memerlukan bantuan pengecatan. Program ini merupakan rangkaian dari kegiatan bakti sosial Polres HST dan akan dilaksanakan secara bergantian. Dengan adanya hal tersebut semoga warga merasa terbantu dan lebih giat lagi dalam pelaksanaan ibadahnya ”. (gw)

Selasa, 14 Maret 2017

Ali Sadikin Memberikan Kaki Palsu Langsung Kepada Warga HST



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 skj 09.00 wita bertempat di Halaman Polres HST telah dilaksanakan acara bakti sosial dengan tema Polres HST Peduli Kemanusiaan bekerjasama dengan Yayasan Kick Andi Foundation dan Yayasan Media Group. Acara ini merupakan acara puncak dari rangkaian kegiatan bakti sosial Polres HST yang sudah dimulai hari Sabtu tanggal 11 Maret 2017 kemarin. Bertempat di Rumah Sakit Hartono Kec. Hulu Sungai Selatan pada hari Sabtu kemarin, Polres HST telah sukses mengoperasi 5 orang pasien penderita bibir sumbing. Seharusnya yang akan dioperasi ada 7 orang namun pada hari pelaksanaannya 2 orang tidak dapat mengikuti dikarenakan sakit dan salah satunya yang masih tergolong anak – anak serta takut akan operasi tersebut.  Hari Senin tanggal 13 Maret 2017 bertempat di Rumah Sakit H. Damanhuri, Polres HST sukses melaksanakan operasi katarak tahap I dan tahap II dilaksanakan pada hari ini.
Acara bakti sosial ini dihadiri oleh Kabid Dokkes Polda Kalsel, Ali Sadikin dari Kick Andy Foundation yang mewakili Andy Noya karena berhalangan hadir, Wakil Bupati Kab. HST, Dandim 1002 / Barabai, Kepala Kejaksaan, Ketua Pengadilan, Ketua DPRD Kab. HST, Ketua MUI Kab. HST, Para Tokoh Agama dan Masyarakat Kab. HST. Dalam sambutannya Kapolres HST AKBP Mugi Sekar Jaya, S.Sos., S.I.K. mengatakan “ saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi sehingga terselenggaranya kegiatan sosial ini yaitu operasi bibir sumbing, katarak dan pemberian kaki palsu, kitab suci Al – Qur’an, buku bacaan, bola kaki serta pengecatan tempat ibadah. Terima kasih kepada Yayasan Kick Andy Foundation dan Yayasan Media Group yang masih peduli terhadap masyarakat Hulu Sungai Tengah dengan memberikan bantuan pengobatan gratis maupun meningkatkan kualitas dari anak – anak Kapubaten HST serta Pemda HST dalam hal ini Bapak Bupati yang telah membantu memfasilitasi rumah sakitnya sebagai tempat pelaksaan operasi katarak.”
Kapolres HST juga menambahkan bahwa “ Ada 2 even lagi yang belum dapat terlaksana saat ini yaitu sunatan massal. Untuk sunatan massal dari data yang ada sebanyak 500 anak, yang akan dilaksanakan saat liburan sekolah sesuai saram dari masyarakat. Kemudian pengecatan tempat ibadah yang kemungkinan nanti akan dilaksanakan setiap minggu atau bulannya”. tambahnya.


Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan kaki palsu kepada perwakilan pasien penyandang disabilitas yang diserahkan langsung oleh Bapak Ali Sadikin, Kabid Dokkes Polda Kalsel dan Kapolres HST. Selanjutnya dilanjtkan dengan penyerahan bola kaki kepada klub bola, pemberian buku bacaan, kitab suci Al – Qur’an dan pemberian cat tembok kepada perwakilan warga. (gw)

Minggu, 12 Maret 2017

Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba Polres HST



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Jum’at tanggal 10 Maret 2017 skj 15.00 wita bertempat di Ruang Lobby Polres HST telah digelar press release hasil pengungkapan kasus Narkoba oleh Sat ResNaroba Polres HST. Selaku Narasumber Waka Polres HST Kompol Dodik Tatok Subiantoro, S.I.K yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Purnoto, S.H. menyampaiakan kepada awak media

Press Release Hasil Operasi Jaran Intan 2017 Polres HST



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Jum’at tanggal 10 Maret 2017 skj 14.30 wita bertempat di Ruang Lobby Polres HST telah digelar press release hasil Operasi Jaran Intan 2017. Kegiatan ini merupakan hasil dari operasi yang telah dilaksanakan oleh Polres HST beserta Jajarannya selama 15 hari terhitung mulai tanggal 24 Februari s/d 17 Maret 2017. Sebagai narasumber Kapolres HST AKBP Mugi Sekar Jaya, S.Sos., S.I.K. yang didampingi oleh Waka Polres HST Kompol Dodik Tatok Subiantoro, S.I.K. beserta pejabat Polres HST lainnya mengatakan kepada awak media

Pengobatan Gratis dalam rangka Operasi Simpatik Intan 2017 Polres HST



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2017 skj 07.30 wita bertempat di Lapangan Dwi Warna Barabai Sat Lantas Polres HST yang dipimpin oleh Kaurbinops Sat Lantas Ipda Rojikin melaksanakan pengamanan pelaksanaan Car Free Day. Selain melaksanakan pengamanan, petugas juga mempersilahkanwarga untuk berkunjung atau singgah ke sebuah tenda yang didirikan didepan Pos Terpadu. Tenda tersebut merupakan tempat Pengobatan gratis untuk warga masyarakat yang sedang melakukan aktivitas olahraga maupun melintas di kawasan Car Free Day tersebut. 

4 Orang Warga Berhasil Dioperasi dalam rangka Bakti Sosial Polres HST



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2017 skj. 09.00 Wita bertempat di Rumah Sakit Hartono Kec. Hulu Sungai Selatan telah dilaksanakan operasi bibir sumbing. Operasi bibir sumbing tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan Bakti Sosial yang diadakan oleh Polres Hulu Sungai Tengah dalam rangka peduli kemanusiaan. Warga yang berhasil dioperasi berjumlah 4 orang yakni Ilmi Abdillah (9) laki – laki, Amiarti (11) wanita, Supinah (20) wanita, Ida Rahimah (17) wanita. Kegiatan tersebut untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan bagi keluarga yang kurang mampu. Maka dalam hal itu Polres Hulu Sungai Tengah bekerjasama dengan Yayasan Andi Foundation Group menggelar kegiatan bakti sosial. Puncak dari pelaksanaan kegiatan peduli kemanusiaan tersebut akan dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 13 Maret 2017 s/d Rabu tanggal 15 Maret 2017 bertempat di Mapolres Hulu Sungai Tengah dan tanpa dipungut biaya ( gratis ). (gw)

Kapolres HST Menghadiri Pembukaan Latihan Dasar Terpadu Gerakan Pemuda Anshor



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Jum’at tanggal 10 Maret 2017 skj. 15.00 Wita bertempat di Pondok Pesantren Thahiriyah Hamidiyah Haruyan Desa Haruyan Seberang Kec. Haruyan telah dilaksanakan Pembukaan Latihan Dasar Terpadu Gerakan Pemuda Anshor cabang HST. Dalam acara tersebut dihadiri oleh Bupati HST yang diwakili Sekda Kab. HST H.A Tamzil, Kapolres HST AKBP Mugi Sekar Jaya, S.Sos., S.I.K.,

Seorang Pria Kedapatan Membawa Sajam Saat Penggerebekan Dirumah Pengedar Carnophen



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2017 skj. 15.00 Wita di Desa Buluan Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah, Polsek Pandawan melakukan giat penggerebekan dirumah pengedar Carnophen. Saat penggerebekan ada seorang laki – laki berinisial MAB (20) warga Pandawan yang sedang berada didalam rumah pengedar. Petugas dari Polsek Pandawan segera melakukan pengeledahan badan terhadap MAB. Waktu pengeledahan ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang diselipkan dipinggang sebelah kanan MAB. Panjang besi senjata tajam tersebut 8 cm dengan lebar 1,5 cm dan panjang gagang 5,5 cm. Setelah itu petugas menanyakan tentang surat ijin kepemilikan senjata tajam tersebut kepada MAB, yang mana MAB tidak bisa menunjukkannya. Pelaku pun akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Polsek Pandawan guna proses penyidikan lebih lanjut. (gw)

Dua Kakak Beradik Pengedar Carnophen di Desa Buluan Berhasil Diringkus



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2017 skj. 15.00 Wita di Desa Buluan Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah telah dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap dua orang laki – laki. Kedua pelaku ini ternyata adalah kakak beradik yang sering mengedarkan obat jenis Carnophen di daerah Pandawan. Masing – masing pelaku yang berinisal MA (28) dan ZR (19) warga Desa Buluan Kec. Pandawan.

Untuk Mengelabuhi Petugas Penjual Carnophen ini Menyimpan Barang Bukti Diatap Warung



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2017 skj. 14.30 Wita di Jalan Sari Gading Desa Banua Batung Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah telah dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial SP (34) warga Desa Banua Batung Kec. Pandawan karena mengedarkan obat  - obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197  jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kamis, 09 Maret 2017

Polres HST Berjasama dengan Yayasan Andi Foundation Group Menggelar Kegiatan Bakti Sosial


           Polres Hulu Sungai Tengah, dalam rangka untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan bagi keluarga yang kurang mampu, maka Polres Hulu Sungai Tengah bekerjasama dengan Yayasan Andi Foundation Group menggelar kegiatan bakti sosial. Pelaksanaan kegiatan peduli kemanusiaan tersebut akan dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 13 Maret 2017 s/d Rabu tanggal 15 Maret 2017 bertempat di Mapolres Hulu Sungai Tengah dan tanpa dipungut biaya ( gratis ).

Kedua Laki – laki ini Setelah Selesai Transaksi Narkoba Dibekuk Petugas Polres HST


Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2017 skj. 21.00 Wita di depan Stadion Murakata Desa Mandingin Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah telah diamankan dua orang laki-laki berinisial FS (26) warga Desa Benawa Tengah Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah dan NJT (27) warga Desa Bungur Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah. Kedua laki – laki tersebut diamankan petugas  Polres Hulu Sungai Tengah karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu - sabu golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

2 Orang Warga Banjarmasin Diamankan Polsek Haruyan



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2017 skj. 16.30 Wita di Jalan Umum Desa Pengambau Hilir Kec. Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah telah diamankan dua orang laki-laki berinisial MF (20) warga Pasar Batuah Jalan Veteran Kel. Kuripan Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dan RD (35) warga Jalan Keramat Kel. Sungai Bilu Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin karena melanggar  pasal 197 Jo 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Rabu, 08 Maret 2017

Anggota Sat Binmas Polres HST Menjadi Pembina Upacara



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 6 Maret 2017 skj. 07.30 Wita Sat Binmas Polres HST yang diwakili oleh Kanit Binpolmas Ipda Musnadi menjadi Pembina Upacara di MIN Bawan Barabai. Materi dari amanat upacara yaitu Tertib Berlalu Lintas dan Penyalahgunaan Obat – Obatan Terlarang. Dalam amanatnya Kanit Binpolmas Polres HST mengatakan bahwa “Dengan melihat fenomena perilaku masyarakat Indonesia dalam berlalu lintas saat ini sangat perlu adanya penanaman pengetahuan tentang disiplin dan etika dalam berlalu lintas. Salah satu upaya pemerintah adalah Kementerian Pendidikan Nasional dan Polri mencanangkan untuk memasukkan materi pendidikan lalu lintas dalam kurikulum intra kurikuler berupa Nota Kesepakatan Menteri Pendidikan Nasional dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 03/III/KB/2010 dan Nomor B/III/2010. Pada tanggal 8 maret 2010 diselenggarakan kegiatan pengintegrasian disiplin berlalu lintas ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

Kapolsek Batang Alai Selatan melaksanakan patroli di dua desa yang teredam banjir




Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 6 Maret 2017 skj. 09.30 Wita Kapolsek Batang Alai Selatan Iptu Budiyono bersama anggotanya melaksanakan patroli ke desa yang terendam banjir. Desa yang terkena banjir di Kecamatan Batang Alai Selatan ada dua desa yaitu desa Cukan Lipai dan Desa Tanah Habang.

Kamis, 02 Maret 2017

Pengedar Carnophen di Desa Sungai Buluh berhasil ditangkap



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2017 skj. 22.30 Wita di Desa Sungai Buluh Kec. Labuan Amas Utara telah diamankan seorang laki-laki berinisial TH (55) warga Desa Sungai Buluh Kec. Labuan Amas Utara karena mengedarkan obat  - obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197  jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Seorang Lelaki Dilaporkan Karena Menginapkan Anak Dibawah Umur



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017, Skj. 23.30 Wita, telah datang ke ruang SPKT Polres HST, seorang perempuan yang melaporkan telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka berinisial SF (26) warga Desa Paya Besar Kec. Batu Benawa Kab. HST.

Rabu, 01 Maret 2017

Upacara Gelar Pasukan Operasi Simpatik Intan 2017 Polres HST



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2017 skj. 08.00 Wita bertempat di Halaman Mako Polres HST telah dilaksanakan  Upacara Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Simpatik Intan 2017. Selaku Inspektur Upacara Kapolres HST AKBP MUGI SEKAR JAYA, S.Sos ,S.I.K. dengan peserta upacara 1 Peleton Kodim 1002 Brb, 1 Peleton Batalyon 621 Manuntung, 1 peleton sat Lantas, 2 peleton Polres dan Polsek Jajaran, Dishub Barabai dan Anggota Pramuka Saka Bhayangkara Polres HST. Upacara gelar pasukan ini dihadiri oleh Bupati Hst diwakili Sekda, Forum Koordinas Pimpinan Daerah / mewakili, Para kabag, Para kasat, Kapolsek Jajaran, Instansi terkait dan tamu undangan lainnya.

Pengedar Sabu - Sabu di Desa Teluk Masjid berhasil ditangkap



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017 skj. 20.30 Wita di Desa Teluk Masjid Kec. Haruyan telah diamankan seorang laki-laki berinisial AM (38) warga Desa Teluk Masjid Kec. Haruyan Kab. HST karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu - sabu golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengedar Carnophen di Desa Baru berhasil ditangkap



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017 skj. 16.00 Wita di Desa Baru Kec. Batu Benawa telah diamankan seorang laki-laki berinisial YB (31) warga Desa Remu selatan Kec Sorong Manoi Kab Papua Barat (sesuai KTP yang dikeluarkan oleh Kota sorong Prov Papua Barat) karena mengedarkan obat  - obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197  jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Truck Mengangkut Hasil Ilegal Logging diamankan Polres HST Dalam Giat Pekat



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Jum’at tanggal 24 Februari 2017 skj. 22.00 Wita di Jalan A Yani simpang tiga terminal Pantai Hambawang Kec. Labuan Amas Selatan Kab. HST telah diamankan seorang laki-laki berinisial AH (23) warga Sapta Marga gang Bhakti Swadaya Kel. Guntung Payung Kec. Landasan Ulin Kab. HST karena melakukan Tindak Pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu

Giat Pekat Polres HST Berhasil Mengamankan Pengedar Dextro



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Jum’at tanggal 24 Februari 2017 skj. 22.00 Wita di Jalan A Yani simpang tiga terminal Pantai Hambawang Kec. Labuan Amas Selatan Kab. HST telah diamankan seorang laki-laki berinisial DYT (20) warga desa Panggang Marak Kec. Labuan Amas Selatan karena mengedarkan obat  - obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197  jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ayah Tiri Menggauli Anaknya



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 20 Februari 2017, Skj. 23.30 Wita, telah datang ke ruang SPKT Polres HST, seorang perempuan yang melaporkan telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka berinisial KDR (40) warga Desa Pajukungan Kec. Barabai Kab. HST. Berawal pada hari lupa tanggal lupa bulan Mei tahun 2015 Skj 02.00 wita Korban An. SD (17) saat setelah bangun pagi merasa sakit pada bagian kemaluan setelah selesai buang air kecil,

Rabu, 22 Februari 2017

Giat Gabungan Polsek BAS dan Jatanras Polres HST mengamankan pelaku membawa sajam



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 20 Februari 2017 skj. 17.30 Wita di jalan umum Desa Batu Kijang Kec. Batang Alai Timur telah diamankan seorang laki – laki berinisial ZND (21) warga Desa Nateh Kec. Batang Alai Timur karena membawa senjata tajam. Kejadiannya berawal pada saat anggota Polsek Batang Alai Selatan dan anggota Jatanras Polres HST melaksanakan kegiatan rutin patroli gabungan.

Pelaku penyimpangan gas elpiji diamankan Polres HST



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 20 Februari 2017 skj. 12.00 Wita di Desa Kabang Kec. Limpasu telah diamankan seorang laki-laki berinisial ADN (30) warga Desa Batu Piring Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan karena melakukan tindak pidana penyimpangan Gas Elpiji bersubsidi tanpa ijin usaha pengangkutan dan ijin usaha niaga. Kejadiannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ADN melakukan penyimpangan gas elpiji bersubsisi tanpa ijin usaha pengangkutan dan ijin usaha niaga dengan cara,

Pengedar Carnophen di Desa Durian Gantang berhasil ditangkap



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2017 skj. 22.30 Wita di Desa Durian Gantang Kec. Labuan Amas Selatan telah diamankan seorang laki-laki berinisial TW (38) warga Desa Durian Gantang Kec. Labuan Amas Selatan karena mengedarkan obat  - obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197  jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kejadiannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka TW sering mengedarkan obat - obatan jenis Carnophen. Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres HST melaksanakan penyelidikan dan mendapati TW sedang duduk didepan teras rumah warga sekitaran TKP sedang menunggu pembeli. Kemudian TW diamankan oleh petugas dan ditemukan barang bukti obat jenis carnophen didalam baju sebanyak 231 butir beserta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 94.000,-. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres HST guna sidik lebih lanjut. (gw)

Pengedar Carnophen di Desa Bangkal berhasil ditangkap





Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Jum’at tanggal 17 Februari 2017 skj. 19.00 Wita di Desa Bangkal Kec. Labuan Amas Selatan telah diamankan seorang perempuan berinisial AN (30) warga Desa Bangkal Kec. Labuan Amas Selatan karena mengedarkan obat  - obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197  jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

2 Orang Pengedar Carnophen di Desa Batu Tangga berhasil ditangkap



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Jum’at tanggal 17 Februari 2017 skj. 21.00 Wita di Desa Batu Tangga Kec. Batang Alai Timur telah diamankan 2 orang laki - laki berinisial NA (34) warga Desa Wawai Gardu Kec. Batang Alai Selatan dan T (26) warga Desa Batu Tangga Kec. Batang Alai Timur karena mengedarkan obat  - obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197  jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kejadiannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tepatnya di Batu Kijang Anak Desa Batu Tangga sering terjadi transaksi / mengedarkan  obat - obatan jenis Carnophen dan Dextro.

Pencuri Hp di Rumah Sakit H.Damanhuri Barabai berhasil diringkus



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 Skj  02.00 wita dilaporkan telah terjadi Tindak Pidana Pencurian 1 (satu ) Buah Handphone Merk BlckBerry warna putih yang terjadi didalam Rumah Sakit H.Damanhuri Barabai ( tepatnya di ruang ICCU ) Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah. Kejadiannya bermula pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2017 Skj  17.30 wita korban An. PARMAN sedang menunggu istri yang di rawat di ruang ICCU Rumah sakit H.Damanhuri Barabai.

Ditemukan sajam saat terjadi keributan di Terminal Keramat



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2017 skj. 00.30 Wita di Terminal Keramat Kec. Barabai telah diamankan seorang laki – laki berinisial AD (27) warga Desa Layuh Kec. Batu Benawa karena membawa senjata tajam. Kejadiannya berawal pada saat anggota Jatanras Polres HST mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Terminal Keramat Barabai terjadi keributan dan pada saat petugas datang, tersangka AD membuang senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 15,5 cm panjang hulu 9 cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang dibawanya ke tanah. Kemudian AD pun diintrogasi oleh petugas tentang kepemilikan senjata tajam tersebut dan senjata tajam tersebut tidak dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya. (gw)

Pengedar Carnophen di Kelurahan Barabai Darat berhasil ditangkap



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 13 Februari 2017 skj. 22.15 Wita di Jalan Hevea  Kel. Barabai Darat Desa Barabai Kec. Barabai telah diamankan seorang laki-laki berinisial MM (30) warga Kel. Barabai Darat Desa Barabai Kec. Barabai karena mengedarkan obat  - obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197  jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Jumat, 10 Februari 2017

Polres HST Melaksanakan Kegiatan Silaturahmi Ulama Ummaro



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Jum'at tanggal 10 Februari 2017 skj. 09.00 Wita bertempat di Aula Bhyangkara Polres HST telah dilaksanakan kegiatan silaturahmi unsur forum koordinasi pimpinan daerah Kab. HST dengan para Ulama, tokoh agama se-Kab.  HST dengan tema " Silaturahmi Ulama Ummaro agar terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif ".
Acara silaturrahmi ini dihadiri oleh Bupati HST H. Abdul Latief ST, SH, MH, Kapolres HST AKBP MUGI SEKAR JAYA S.Sos,SIK., Ketua DPRD kab. HST H. Saban Efenddi, SH, Ketua PN Barabai RIYONO,SH.MH., Kepala Ktr Kemenag Kab HST Drs.H.M.YAMANI, M.Pd.I, Ketua MUI Kab HST  KH. Wajihhudin, Ketua NU Kab HST H. Ahmad Nawawi, Ketua Muhammadiyah Kab. HST, Perwakilan Dandim 1002 Barabai dan Kajari Barabai, Para Ulama, Habib, Tokoh Agama, dan pengasuh Ponpes, Para Kabag, Kasat, Kapolsek dan Perwira polres HST dengan jumlah sekitar 100 orang.

Kamis, 09 Februari 2017

Pengedar Carnophen di Desa Ayuang berhasil ditangkap



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2017 skj. 15.00 Wita di Desa Ayuang Kec. Barabai telah diamankan seorang laki-laki berinisial GZ (55) warga Desa Ayuang Kec. Barabai karena mengedarkan obat  - obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197  jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kejadiannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Ayuang sering terjadi transaksi / mengedarkan obat - obatan jenis Carnophen. Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres HST melaksanakan penyelidikan dan penggeledahan bersama perangkat desa setempat. Kemudian petugas berhasil menemukan 360 butir Obat Zenith / Carnophen dan uang tunai Rp.7.000,- diduga uang hasil penjualan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres HST guna sidik lebih lanjut. (gw)

Laki – laki membawa sajam dibawa ke Polres HST



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2017 skj. 13.45 Wita di Jalan Trikusuma Desa Kampung Kadi Kec. Barabai Darat telah diamankan seorang laki – laki berinisial AMD (32) warga Desa Taras Padang Kec. Labuan Amas Selatan karena membawa senjata tajam. Kejadiannya berawal pada saat anggota buser Polres HST melaksanakan patroli di wilkum Polres HST dan melihat seorang laki – laki yang gerak – geriknya mencurigakan. Kemudian petugas memeriksa dan menggeledah laki – laki tersebut dan berhasil menemukan senjata tajam jenis pisau penusuk sepanjang 18 cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kulit warna coklat tanpa dilengkapi surat ijin. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di mako Polres HST guna proses sesuai hukum yang berlaku. (gw)

Rabu, 08 Februari 2017

Mencari Bantuan Polisi itu Mudah Bisa dari Ponsel



Dengan bantuan Polisi terdekat, masalah anda lebih cepat tertangani. Fitur yang disediakan antara lain :
1. Mencari Layanan Polisi Terdekat yakni dengan fasilitas GPS, akan dapat tampil 10 titik layanan yang terdekat dengan posisi anda. Anda dapat langsung menelpon pos layanan Kepolisian terdekat, berbicara langsung dengan Polisi yang akan membantu anda. Tersedia juga data layanan kebutuhan masyarakat lainnya seperti Samsat UGD, damkar dan SPBU.

Penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Selasa tanggal 07 Pebruari 2017 skj. 10.00 wita bertempat di ruang Auditorium Pemda HST telah dilaksanakan kegiatan Penandatangan Naskah Kesepakatan Bersama antara Pemda Kab. HST dengan STIKES Cahaya Bangsa Banjarmasin tentang Pendidikan Profesi Ners serta Pemda Kab. HST dengan Polres HST tentang kerjasama pelayanan kesehatan bagi tersangka, korban dan tahanan.

Laka Lantas Light Truck vs Vario di Desa Pemangkih



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017 sekitar jam 11.45 Wita di Jalan Umum Desa Pemangkih Kec. Labuan Amas Utara Kab. Hulu Sungai Tengah telah terjadi laka lantas antara mobil Mitsubishi Light Truck warna kuning KT 8513 EC yang dikemudikan oleh Robi Ansari ( 25) warga Desa Barikin Kec. Haruyan Kab. HST dengan sepeda motor Honda Vario warna merah hitam DA 6865 HW yang dikendarai oleh Suhari (37) warga Desa Pamintangan Kec. Amuntai Kab. HSU berboncengan dengan anaknya an. Nadin (9) dan istrinya an. Sulistio Ningsih (37).

Anak kecil menyeberang jalan ditabrak Xeon



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2017 sekitar jam 14.30 Wita di Jalan Ahmad Yani Desa Haur Gading Kec. Batang Alai Utara Kab. Hulu Sungai Tengah telah terjadi laka lantas antara sepeda motor Yamaha Xeon warna hijau DA 6422 YG dengan pejalan kaki. Kejadiannya bermula saat sepeda motor Yamaha Xeon yang dikendarai oleh Ahmad Zulkifli (19) warga Desa Mihu Kec. Juwai Kab. Balangan datang dari arah Balangan menuju ke arah Banjarmasin.

Senin, 06 Februari 2017

Pengedar Carnophen Tanjung berhasil ditangkap didalam taksi



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2017 skj. 17.30 wita di desa Tabu Darat Kec. Labuan Amas Selatan telah diamankan tersangka berinisial AS (29) warga desa Pamarangan Kiwa Kec. Tanjung Kab. Tabalong karena mengedarkan sediaan farmasi obat jenis Carnophen yang telah ditarik ijin edarnya. Kejadiannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan mengedarkan sediaan farmasi dari Banjarmasin menuju Tanjung. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AS yang sedang naik taksi jurusan Banjarmasin – Tanjung, duduk dibangku belakang sebelah kanan dan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 15 box yang berisi 1.500 butir carnophen. Kemudian tersangka beserta  barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses penyidikan. (gw)