Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 27
Februari 2017 skj. 20.30 Wita di Desa Teluk Masjid Kec. Haruyan telah diamankan seorang laki-laki berinisial AM (38) warga
Desa Teluk Masjid Kec. Haruyan Kab.
HST karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu - sabu
golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) Sub Pasal 112
(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kejadiannya bermula saat petugas
mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka YB sering mengedarkan sabu -
sabu. Selanjutnya petugas dari Sat Narkoba Polres HST melaksanakan penyelidikan
dan saat akan terjadi bertransaksi, tersangka AM sedang menaiki sepeda motor
lalu dihentikan oleh petugas. Kemudian dilakukan penggeledahan dan
ditemukan 1 (satu) paket sabu – sabu dicelana tersangka. Selanjutnya
dilanjutkan penggeledahan dirumah tersangka dan kembali ditemukan 7 (tujuh)
paket sabu - sabu didalam plastik klip bening di dinding kamar mandi rumah
tersangka. Total barang bukti sabu – sabu 8 ( delapan ) paket dengan berat
bruto 2,17 ( dua koma tujuh belas ) gram. Selanjutnya tersangka dan barang
bukti diamankan di Polres HST guna pemeriksaan lebih lanjut. (gw)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar