Rabu, 01 Maret 2017

Pengedar Sabu - Sabu di Desa Teluk Masjid berhasil ditangkap



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017 skj. 20.30 Wita di Desa Teluk Masjid Kec. Haruyan telah diamankan seorang laki-laki berinisial AM (38) warga Desa Teluk Masjid Kec. Haruyan Kab. HST karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu - sabu golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kejadiannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka YB sering mengedarkan sabu - sabu. Selanjutnya petugas dari Sat Narkoba Polres HST melaksanakan penyelidikan dan saat akan terjadi bertransaksi, tersangka AM sedang menaiki sepeda motor lalu  dihentikan oleh petugas. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket sabu – sabu dicelana tersangka. Selanjutnya dilanjutkan penggeledahan dirumah tersangka dan kembali ditemukan 7 (tujuh) paket sabu - sabu didalam plastik klip bening di dinding kamar mandi rumah tersangka. Total barang bukti sabu – sabu 8 ( delapan ) paket dengan berat bruto 2,17 ( dua koma tujuh belas ) gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres HST guna pemeriksaan lebih lanjut. (gw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar