Rabu, 01 Maret 2017

Truck Mengangkut Hasil Ilegal Logging diamankan Polres HST Dalam Giat Pekat



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Jum’at tanggal 24 Februari 2017 skj. 22.00 Wita di Jalan A Yani simpang tiga terminal Pantai Hambawang Kec. Labuan Amas Selatan Kab. HST telah diamankan seorang laki-laki berinisial AH (23) warga Sapta Marga gang Bhakti Swadaya Kel. Guntung Payung Kec. Landasan Ulin Kab. HST karena melakukan Tindak Pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu
yang dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan atau mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak di lengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana di maksud dalam pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e undang undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Kejadiannya bermula saat petugas dari Polres HST melaksanakan kegiatan pekat rutin di simpang tiga terminal Pantai Hambawang Kec. Labuan Amas Selatan dan pada saat itu anggota lantas menghentikan mobil truck bermuatan kayu gergajian ( kelompok kayu indah/ulin ) dengan nomor polisi DA 1596 TP warna kuning kemudian diserahkan kepada anggota reskrim. Selanjutnya petugas menanyakan tentang kelengkapan surat angkutan kayu tersebut kepada sopir truck, sopir truck pun menunjukkan 1 (satu) lembar nota angkutan nomor seri: CV.PS.00p150 tertanggal 22-28 februari 2017 dan 1 (satu) lembar daftr kayu olahan ( DKO ) nomor: 150/DKO-P-1000/II/2017 tertanggal 22 februari 2017 kepada petugas. Kemudian setelah dilakukan penghitungan oleh petugas ternyata ada kelebihan jumlah kayu sebanyak 13 (tiga belas). Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres HST guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (gw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar