Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Jum’at tanggal
24 Februari 2017 skj. 22.00 Wita di Jalan A Yani simpang tiga terminal Pantai
Hambawang Kec. Labuan Amas Selatan Kab. HST telah diamankan seorang laki-laki berinisial
AH (23) warga Sapta Marga gang Bhakti Swadaya Kel. Guntung Payung Kec. Landasan
Ulin Kab. HST karena melakukan Tindak Pidana mengangkut, menguasai atau
memiliki hasil hutan kayu
yang dilengkapi secara bersama surat keterangan
sahnya hasil hutan dan atau mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan
yang tidak di lengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan
sebagaimana di maksud dalam pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e undang
undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan
pemberantasan perusakan hutan. Kejadiannya bermula saat petugas dari Polres HST
melaksanakan kegiatan pekat rutin di simpang tiga terminal Pantai Hambawang
Kec. Labuan Amas Selatan dan pada saat itu anggota lantas menghentikan mobil
truck bermuatan kayu gergajian ( kelompok kayu indah/ulin ) dengan nomor polisi
DA 1596 TP warna kuning kemudian diserahkan kepada anggota reskrim. Selanjutnya
petugas menanyakan tentang kelengkapan surat angkutan kayu tersebut kepada sopir
truck, sopir truck pun menunjukkan 1 (satu) lembar nota angkutan nomor seri:
CV.PS.00p150 tertanggal 22-28 februari 2017 dan 1 (satu) lembar daftr kayu
olahan ( DKO ) nomor: 150/DKO-P-1000/II/2017 tertanggal 22 februari 2017 kepada
petugas. Kemudian setelah dilakukan penghitungan oleh petugas ternyata ada
kelebihan jumlah kayu sebanyak 13 (tiga belas). Selanjutnya pelaku dan barang
bukti diamankan ke Mapolres HST guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (gw)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar