Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Kamis tanggal 9
Maret 2017 skj. 14.30 Wita di Jalan Sari Gading Desa Banua Batung Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah telah
dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial SP
(34) warga Desa Banua Batung Kec.
Pandawan karena mengedarkan obat -
obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kejadiannya bermula saat petugas dari Polsek Pandawan mendapat informasi dari
masyarakat bahwa pelaku SP sering mengedarkan obat - obatan jenis Carnophen. Menanggapi
informasi tersebut, anggota Polsek Pandawan melakukan penyelidikan dan
mendapati SP sedang berada didepan sebuah warung milik M. Yusuf. Petugas pun
segera melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap SP yang dilanjutkan
dengan penggeledahan badan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan uang
tunai sebesar Rp. 262.000,- didalam dompet yang dismpan di saku celana belakang
sebelah kanan yang diduga uang hasil dari penjualan obat Carnophen. Kemudian
petugas melakukan penggeledahan di warung M. Yusuf dan berhasil menemukan barang
bukti 1 bok (100 butir) obat jenis carnopen yang disimpan SP di atap plafon
plastik didalam warung. Obat tersebut adalah milik SP yang merupakan sisa dari
penjualan sebelumnya. Selanjutnya Tsk dan BB dibawa ke Polsek Pandawan guna
proses sidik selanjutnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek
Pandawan guna sidik lebih lanjut. (gw)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar