Minggu, 12 Maret 2017

Untuk Mengelabuhi Petugas Penjual Carnophen ini Menyimpan Barang Bukti Diatap Warung



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2017 skj. 14.30 Wita di Jalan Sari Gading Desa Banua Batung Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah telah dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial SP (34) warga Desa Banua Batung Kec. Pandawan karena mengedarkan obat  - obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197  jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kejadiannya bermula saat petugas dari Polsek Pandawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku SP sering mengedarkan obat - obatan jenis Carnophen. Menanggapi informasi tersebut, anggota Polsek Pandawan melakukan penyelidikan dan mendapati SP sedang berada didepan sebuah warung milik M. Yusuf. Petugas pun segera melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap SP yang dilanjutkan dengan penggeledahan badan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp. 262.000,- didalam dompet yang dismpan di saku celana belakang sebelah kanan yang diduga uang hasil dari penjualan obat Carnophen. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di warung M. Yusuf dan berhasil menemukan barang bukti 1 bok (100 butir) obat jenis carnopen yang disimpan SP di atap plafon plastik didalam warung. Obat tersebut adalah milik SP yang merupakan sisa dari penjualan sebelumnya. Selanjutnya Tsk dan BB dibawa ke Polsek Pandawan guna proses sidik selanjutnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pandawan guna sidik lebih lanjut. (gw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar