Kamis, 09 Maret 2017

2 Orang Warga Banjarmasin Diamankan Polsek Haruyan



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2017 skj. 16.30 Wita di Jalan Umum Desa Pengambau Hilir Kec. Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah telah diamankan dua orang laki-laki berinisial MF (20) warga Pasar Batuah Jalan Veteran Kel. Kuripan Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dan RD (35) warga Jalan Keramat Kel. Sungai Bilu Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin karena melanggar  pasal 197 Jo 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Kejadiannya bermula saat petugas dari Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Tengah bersama dengan anggota Polsek Haruyan melakukan patroli. Sesampainya di Desa Pengambau, petugas mencurigai dua orang yang melintas menggunakan 1 buah sepeda motor. Petugas pun memberhentikan sepeda motor yang dikendarai kedua orang tersebut dan memeriksa barang bawaanya yang berupa tas. Saat petugas memeriksa tas yang dibawa oleh pelaku, petugas menemukan 85 box obat jenis Carnophen. Tidak hanya didalam tas, petugas juga menemukan 44 box obat jenis Dextro. Selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Polsek Haruyan guna proses penyelidikan lebih lanjut. 



Kapolsek Haruyan Iptu Sardiyana membenarkan kejadian tersebut dan menuturkan bahwa “Pada saat itu anggota Polsek Haruyan dan dari Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Tengah sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin ke daerah perbatasan yang memisahkan antara Kab. Hulu Sungai Tengah dengan Kab. Hulu Sungai Selatan. Kemudian sesampainya di Desa Pengambau petugas berhasil mengamankan dua orang warga Banjarmasin karena kedapatan membawa 85 box yang berisi 8.500 butir obat Carnophen didalam tas bawaanya dan 44 box yang berisi 44.000 butir obat Dextro didalam jok sepeda motor.” (gw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar