Tampilkan postingan dengan label Penulis : indra. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penulis : indra. Tampilkan semua postingan

Senin, 21 Maret 2022

Polres HST Sidak di Sejumlah Toko, Gudang-Gudang Sembako Hingga Pasar Tradisional, Cek Ketersediaan Minyak Goreng

 

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K. M.H. melalui Kasi Humas Polres Hulu Sungsi Tengah AKP subagiyo menjelaskan bahwasanya Kami dari pihak kepolisian telah memerintahkan seluruh  jajarannya untuk melakukan pengecekan stok minyak goreng di sejumlah toko swalayan hingga pasar-pasar tradisional. Pengecekan ini dilakukan di tengah kelangkaan minyak goreng di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Hal itu dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Anggota sudah saya perintahkan untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap kebutuhan masyarakat yang utama, dalam hal ini minyak goreng di sejumlah toko swalayan hingga pasar-pasar tradisional, karena khawatir nantinya para penjual memanfaatkan moment kelangkaan minyak goreng ini untuk keuntungan sendiri, sementara masyarakat susah untuk mendapatkan minyak goreng,"  Senin (21/3/2022).

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K. M.H. melalui Kasi Humas mengatakan, pengawasan dan pengecekan yang dilakukan anggota secara marathon, bertujuan agar masyarakat tidak panik, menghadapi kelangkaan minyak goreng, mengingat kebutuhan masyarakat akan minyak goreng saat ini sangat tinggi.

“Ini merupakan tindak lanjut perintah Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengenai pengawasan ketersediaan minyak bersama Kementerian Perdagangan, guna untuk memastikan ketersediaan stok hingga harga penjualan minyak goreng dipasaran sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah,” Jelasnya.

Selain itu juga, dengan adanya pengawasan setiap hari dari aparat kepolisian, hal itu akan menekan potensi terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak.

"Kami dari pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas, jika ditemukan ada pengusaha, agen ataupun toko swalayan yang melakulan penimbunan minyak goreng hingga menjual minyak goreng di atas harga yang telah di tentukan oleh pemerintah," tutupnya. (*)

 

Kapolres Hulu Sungai Tengah Terjun Langsung Kelapangan Tinjau Pelaksanaan Gebyar Vaksinasi Covid-19 Di Gedung Murakata

 

Hulu Sungai Tengah  – Polres Hulu Sungai Tengah  Polda Kalsel masih gencar laksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat.

Polres Hulu Sungai Tengah  bersama instansi terkait pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah melaksanakan Gebyar vaksinasi Covid-19 di Gedung Murakata bagi masyarakat yang ingin di Vaksin, Senin, (21/03/2022)

Kapolres Hulu Sungai Tengah  AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H.  Melalui Kasi Humas  Polres Hulu Sungai Tengah AKP Subagio  menyampaikan kegiatan Vaksin ini diharapkan Kepada Masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk melaksanakan Vaksin guna mengurangi resiko akibat terkena Covid-19 dan sekaligus untuk memutus mata rantai covid-19.

Kemudian bagi masyarakat yang sudah di vaksin sudah terdaftar di Aplikasi Peduli Lindungi nanti  bisa langsung di cek bagi yang sudah Vaksinasi oleh tenaga medis.

Turut berhadir dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi ini Para PJU, Para Kasat Dasn Kasi Polres Hulu Sungai Tengah dan Personel Polres Hulu Sungai.

Kapolres Hulu Sungai Tengah “berharap dengan adanya vaksinasi ini lebih mampu memaksimalkan pencapaian vaksinasi kepada masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah  lebih tinggi lagi, dan masyarakatnya terlindungi dari wabah covid-19 di Kab Hulu Sungai Tengah.

Kapolres pun menghimbau kepada masyarakat agar tetap selalu mentaati protokol kesehatan seperti menjaga jarak,mencuci tangan, memakai masker, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan tuturnya (Humas Hulu Sungai Tengah )

 

 

Sat Resnarkoba Polres HST Amankan Dua Orang Warga Desa Banua Supanggal Terduga Pelaku Kasus Tindak Pidana Narkotika

 

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah  berhasil mengamankan pelaku Kasus Tindak Pidana Narkotika dengan Tersangka di Jalan umum Desa Haliau Kec. Batu Benawa Kab. Hulu Sungai Tengah, hari Minggu (20/3/ 2022) pukul 14.30 Wita

Dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan pelaku Kasus Tindak Pidana Narkotika dengan Tersangka di Desa Haliau.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memutus matarantai Peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional  yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa.  Oleh sebab itu Polres Hulu Sungai Tengah sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan narkoba.

Pengamankan dua orang Laki Laki 47 Tahun dan 42 Tahun  Pelaku Kasus Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 di Jalan umum Desa Haliau Kec. Batu Benawa Kab. Hulu Sungai Tengah dari laporan masyarakat.

Masyarakat Desa Haliau Kec. Batu Benawa Pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 marak adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang langsung dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di dalam rumahnya.

Pelaku diketahui berinisial An. SM 47 Tahun dan An. HY 42 Tahun keduanya merupakan warga Desa Banua Supanggal Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,42 (nol koma empat dua) gram, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dengan menggunakan kartu sim dari Telkomsel dengan nomor 0821 5098 6522 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMax warna putih dengan No. Pol. DA 6089 EBG yang diamankan dari SM. Dan barang bukti berupa 1 (satu) pipet yang terbuat dari kaca yang didalamnya diduga terdapat sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar kertas timah rokok, dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dengan menggunakan kartu sim dari Indosat dengan nomor 0858 2251 3834 yang diamankan dari HY. selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan TSK akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.

Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga lah yang sangat efektif untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat

kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kab. HST

Sat Resnarkoba Polres HST Amankan Warga Desa Banua Binjai Terduga Pelaku Kasus Tindak Pidana Narkotika

 

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah  berhasil mengamankan pelaku Kasus Tindak Pidana Narkotika dengan Tersangka di Jalan umum Desa Haliau Kec. Batu Benawa Kab. Hulu Sungai Tengah, hari Minggu (20/3/ 2022) pukul 14.30 Wita

Dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan pelaku Kasus Tindak Pidana Narkotika dengan Tersangka di Desa Haliau.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memutus matarantai Peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional  yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa.  Oleh sebab itu Polres Hulu Sungai Tengah sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan narkoba.

Pengamankan Laki Laki 33 Tahun  Pelaku Kasus Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 di Jalan umum Desa Haliau Kec. Batu Benawa Kab. Hulu Sungai Tengah dari laporan masyarakat.

Masyarakat Desa Haliau Kec. Batu Benawa Pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 marak adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang langsung dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di dalam rumahnya.

Pelaku diketahui berinisial An. AY 33 Tahun warga Komp. Bulau Indah Baru Desa Banua Binjai Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,31 (nol koma tiga satu) gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk Pin Bold dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna putih dengan No. Pol. DA 6368 ET. selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan TSK akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.

Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga lah yang sangat efektif untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat

kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kab. HST