Rabu, 15 Juli 2026

Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum*


*
Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka tetap sah dan dapat dibenarkan menurut hukum.

Menurut Prof. Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka. Namun, dalam pertimbangan putusan tersebut juga terdapat pengecualian terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).

“KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” kata Prof. Juanda dalam Keterangannya Rabu (15/07/2026.

Menurutnya, dalam perkara FA terdapat kondisi tertentu yang menurut penyidik tidak memungkinkan pemanggilan dilakukan melalui prosedur biasa. Apabila proses tersebut dipaksakan menunggu hingga kondisi memungkinkan, penyidikan justru berpotensi terhambat dan menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.

“Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Prof. Juanda menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya adalah memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut bukan satu-satunya indikator sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Ia menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, bukan semata-mata melihat apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi.

“Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” jelasnya.

Prof. Juanda mengatakan, seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi belum tentu membuat penetapan tersangkanya otomatis sah apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan. Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta menjadikan penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,” katanya.

Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpendapat langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah memenuhi koridor hukum acara pidana.

“Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.

Ia pun optimistis apabila perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik.

“Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkas Prof. Juanda.

Kapolres HST Pererat Sinergitas Bersama Forkopimda Melalui Ramah Tamah dan Latihan Menembak


Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan – Dalam upaya memperkuat sinergitas dan koordinasi antar unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si., menghadiri kegiatan ramah tamah dan silaturahmi bersama Forkopimda Kabupaten HST yang digelar di Lapangan Tembak Pistol Batalyon Infanteri 621/Manuntung, Rabu (15/7/2026) sore.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 16.30 hingga 18.00 WITA tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati HST, Kapolres HST, Dandim 1002/HST, Kepala Kejaksaan Negeri HST, Ketua Pengadilan Negeri Barabai, Kepala Kesbangpol Kabupaten HST, serta anggota DPRD Kabupaten HST.

Suasana keakraban tampak terjalin dalam kegiatan yang diisi dengan makan bersama dan latihan menembak di Lapangan Tembak Pistol Yonif 621/Manuntung. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan antar pimpinan daerah sekaligus membangun komunikasi yang lebih efektif dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa Dengan terjalinnya hubungan yang harmonis antar unsur Forkopimda, diharapkan koordinasi dalam menghadapi berbagai tantangan dan dinamika di daerah dapat berjalan semakin solid, sehingga tercipta situasi yang aman, kondusif, dan mendukung kesejahteraan masyarakat Kabupaten HST.  

“Saya berharap kebersamaan seperti ini terus terjaga, karena keamanan dan kondusifitas wilayah tidak dapat diwujudkan sendiri, melainkan melalui kerja sama seluruh unsur Forkopimda dan dukungan masyarakat. Dengan sinergitas yang kuat, kita optimistis Kabupaten Hulu Sungai Tengah akan tetap aman, damai, dan kondusif.”

Silaturahmi Forkopimda HST Berlangsung Akrab, Kapolres: Sinergi Kunci Stabilitas dan Pembangunan Daerah



Polres Hulu Sungai Tengah – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar pertemuan silaturahmi yang berlangsung santai namun penuh makna di ruang kerja Bupati HST, H. Samusul Rizal, pada Rabu (15/7/2026). Kegiatan nonformal ini menjadi wadah strategis untuk mempererat hubungan antarpimpinan daerah sekaligus memperkuat komunikasi lintas instansi dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), dan mendukung kelancaran pembangunan di Kabupaten HST. 

Suasana keakraban yang terjalin membuat para pimpinan daerah lebih leluasa berdiskusi dan bertukar pandangan mengenai berbagai dinamika yang berkembang di tengah masyarakat. Momen ini juga dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat komitmen bersama dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan daerah ke depan.

Silaturahmi ini dinilai memiliki nilai strategis karena mampu memperkuat koordinasi antarunsur Forkopimda. Sinergi yang solid diyakini sebagai fondasi penting untuk menjaga situasi daerah tetap aman dan kondusif, sekaligus memastikan berbagai program pemerintah dapat berjalan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat. Pertemuan tersebut juga menjadi ruang untuk mengidentifikasi dan membahas berbagai potensi persoalan sosial, sehingga langkah-langkah antisipatif dapat segera dirumuskan melalui koordinasi yang baik antarinstansi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si., Kepala Kejaksaan Negeri HST Aditya Rakatama, S.H., M.H., Dandim 1002 HST Letkol Inf. Ardiansyah Okta Putra Siregar, Sekda Pemkab HST Drs. M. Yani, S.E., Kepala Kesbangpol HST H. Rusdiyanto, S.Hut, M.M., serta Ketua Pengadilan Negeri HST Lenny Kusuma M, S.H., M.Hum. Kehadiran seluruh unsur Forkopimda ini menjadi bukti nyata soliditas dan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas daerah.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, menegaskan bahwa kegiatan silaturahmi seperti ini merupakan langkah penting untuk memperkuat koordinasi dan kebersamaan antarlembaga.

"Melalui komunikasi dan silaturahmi yang terjalin dengan baik, koordinasi antarinstansi akan semakin solid. Sinergitas Forkopimda adalah modal utama dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung kelancaran pembangunan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah," ujarnya.

Ia menambahkan, komunikasi yang intensif dan koordinasi yang efektif harus terus dipelihara agar setiap potensi persoalan dapat dideteksi dan diselesaikan sejak dini melalui langkah-langkah terkoordinasi. Kapolres juga menegaskan komitmen Polres HST untuk terus memperkuat kerja sama dengan seluruh unsur Forkopimda, pemerintah daerah, TNI, Kejaksaan, legislatif, serta seluruh elemen masyarakat.

"Dengan kebersamaan dan kolaborasi yang solid, kami optimistis situasi kamtibmas di Kabupaten HST akan tetap aman, damai, dan kondusif. Hal ini akan memungkinkan masyarakat beraktivitas dengan nyaman dan pembangunan daerah dapat berjalan secara maksimal," pungkasnya

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Batara Laksanakan Pendampingan Kepada Warga Binaannya

Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Swasembada Ketahanan Pangan Nasional yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, anggota Polsek BAS Polres HST melaksanakan pendampingan kepada petani Cabe dalam pemanfaatan pekarangan dan lahan warga di Desa Wawai Kecamatan BAS Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rabu 15/7/2026

Kegiatan pendampingan tersebut dilakukan pada lahan milik Syafiffudin seluas 1 hektar yang dimanfaatkan untuk budidaya tanaman Cabe di area perkebunannya. Kehadiran anggota Polsek BAS di tengah masyarakat menjadi wujud nyata sinergi Polri dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus mendorong masyarakat agar lebih produktif memanfaatkan lahan yang dimiliki.

Selain memberikan pendampingan, anggota Polsek juga turut memberikan motivasi kepada para petani agar terus semangat dalam mengembangkan sektor pertanian guna meningkatkan hasil produksi pangan lokal.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, memberikan apresiasi atas upaya yang dilakukan anggotanya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.
“Program swasembada pangan ini membutuhkan peran aktif dari semua pihak, baik petani, instansi terkait maupun aparat kepolisian. Kami siap memberikan dukungan serta koordinasi agar program ini dapat berjalan dengan baik di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” ungkapnya.

Beliau juga menegaskan bahwa Polres HST bersama jajaran Polsek dan instansi terkait siap bersinergi untuk menyukseskan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan sebagai langkah menuju Indonesia Emas 2045.

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan masyarakat semakin termotivasi untuk memanfaatkan lahan pekarangan secara optimal sehingga dapat membantu meningkatkan ketahanan pangan keluarga maupun daerah.

Perkuat Sinergitas, Polda Kalsel Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda*


*
Dalam rangka memperkuat jalinan silaturahmi dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kalimantan Selatan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel menggelar acara Coffee Morning bersama, Rabu (15/7/2026) di Banjarmasin. Agenda ini menjadi wadah strategis untuk menyamakan visi serta meningkatkan kolaborasi antar instansi di Bumi Lambung Mangkurat.

Acara yang diinisiasi oleh Polda Kalsel ini dihadiri oleh segenap unsur pimpinan daerah, mulai dari Sekda Provinsi Kalsel, Ketua DPRD Kalsel, Kapolda Kalsel, Kajati Kalsel, Danrem 101/Antasari, Danlanal Banjarmasin, Danlanud Syamsuddin Noor, hingga jajaran pejabat utama masing-masing instansi.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M. mengatakan, dalam keterangannya Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa kegiatan Coffee Morning ini bukan sekadar pertemuan formal, melainkan pesan kuat kepada masyarakat bahwa pimpinan daerah di Kalsel tetap kompak dan solid dalam memberikan pelayanan terbaik.

Komitmen soliditas ini tidak hanya berhenti di tingkat provinsi, melainkan akan diimplementasikan hingga ke struktur paling bawah.

Melihat dinamika nasional yang berkembang, Kapolda memastikan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kalimantan Selatan hingga saat ini tetap berada dalam kondisi yang aman dan kondusif.

Inisiasi pertemuan santai namun sarat makna ini mendapat respons positif dari unsur Forkopimda lainnya. Kajati Kalsel menyampaikan apresiasinya dan menekankan pentingnya membangun kolaborasi serta koordinasi yang baik demi mendukung keberlanjutan pembangunan di Kalsel.

Kajati Kalsel Tiyas Widiarto, S.H., M.H. memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiasi Polda Kalsel yang menggelar kegiatan coffee morning bersama jajaran unsur lembaga negara di wilayah Kalsel.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah strategis untuk mempererat hubungan kerja sama dan menyelaraskan langkah demi kemajuan daerah.

Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momentum penting untuk menyamakan visi, membangun sinergi, kolaborasi, serta koordinasi yang lebih solid antar instansi pemerintahan di Kalimantan Selatan.

"Kami menyambut baik dan mengapresiasi atas inisiasi Pak Kapolda melaksanakan coffee morning ini. Tentunya tujuan kita sama selaku unsur lembaga negara yang ada di Kalimantan Selatan. Kita harus menyamakan visi, membangun sinergi, kolaborasi, dan koordinasi yang baik," ujar Kajati Kalsel kepada awak media.

Ia juga menambahkan bahwa hubungan dan koordinasi antar lembaga di Kalsel sebenarnya sudah berjalan dengan sangat baik selama ini. Kendati demikian, forum-forum informal seperti coffee morning dinilai sangat efektif untuk terus meningkatkan kualitas hubungan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.

"Selama ini sudah baik, ini harus kita lebih tingkatkan lagi. Dan dengan forum ini menjadi yang pertama nanti yang baik, kita akan adakan lagi. Nanti akan berlanjut, mungkin secara bergantian, untuk mengomunikasikan hal-hal yang perlu kita bahas bersama dalam rangka mendukung pembangunan di Kalimantan Selatan," pungkasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Ilham Yunus, S.Sos., M.Si., yang menyebut hubungan antar instansi di Kalsel selama ini sudah berjalan sangat harmonis. Melalui forum ini, hubungan tersebut diharapkan semakin erat. Ke depan, agenda Coffee Morning ini direncanakan menjadi agenda rutin bulanan yang akan digelar secara bergantian dengan tuan rumah yang berbeda, dimulai dari pihak Gubernur pada bulan depan, disusul oleh DPRD, Kejati, dan instansi lainnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel Dr. (H.C.) H. Supian H.K., S.H., M.H. memberikan atensi khusus dan apresiasi tinggi terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalsel dan Kejati Kalsel. Ia menyoroti keberhasilan nyata di lapangan, seperti pemberantasan penyalahgunaan narkoba serta penertiban aksi balap liar remaja yang meresahkan.

"Aksi ugal-ugalan remaja yang membawa motor seperti di kawasan jembatan alhamdulillah sudah berkurang drastis hingga 99%. Ini adalah bentuk kegigihan nyata di lapangan," ujar Ketua DPRD Kalsel.

Ia juga mengimbau kepada media dan seluruh lapisan masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan sekitar serta menghindari hal-hal negatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Sebagai penutup, sebuah filosofi mendalam disampaikan untuk menggambarkan persatuan di Kalimantan Selatan:

"Kami berharap Forkopimda dan masyarakat Kalsel ini seperti jarum dan benang yang selalu menyatukan, bukan seperti gunting yang selalu memisahkan," ucap Ketua DPRD Kalsel.

Selasa, 14 Juli 2026

Dukung Swasembada Pangan, Polsek LAU Melaksanakan Pendampingan Kepada Petani Warga Binaannya

Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Swasembada Ketahanan Pangan Nasional yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, anggota Polsek LAU Polres HST melaksanakan pendampingan kepada petani Cabe dalam pemanfaatan pekarangan dan lahan warga di Desa Binjai Pirua Kecamatan LAU Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa 14/7/2026

Kegiatan pendampingan tersebut dilakukan pada lahan milik Budi seluas 1 hektar yang dimanfaatkan untuk budidaya tanaman Cabe di area perkebunannya. Kehadiran anggota Polsek LAU di tengah masyarakat menjadi wujud nyata sinergi Polri dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus mendorong masyarakat agar lebih produktif memanfaatkan lahan yang dimiliki.

Selain memberikan pendampingan, anggota Polsek juga turut memberikan motivasi kepada para petani agar terus semangat dalam mengembangkan sektor pertanian guna meningkatkan hasil produksi pangan lokal.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, memberikan apresiasi atas upaya yang dilakukan anggotanya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.
“Program swasembada pangan ini membutuhkan peran aktif dari semua pihak, baik petani, instansi terkait maupun aparat kepolisian. Kami siap memberikan dukungan serta koordinasi agar program ini dapat berjalan dengan baik di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” ungkapnya.

Beliau juga menegaskan bahwa Polres HST bersama jajaran Polsek dan instansi terkait siap bersinergi untuk menyukseskan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan sebagai langkah menuju Indonesia Emas 2045.

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan masyarakat semakin termotivasi untuk memanfaatkan lahan pekarangan secara optimal sehingga dapat membantu meningkatkan ketahanan pangan keluarga maupun daerah.

Senin, 13 Juli 2026

Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Pastikan Soliditas Institusi*


*
JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. bersama Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. menggelar pertemuan dalam rangka memperkuat sinergitas dan soliditas antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk silaturahmi sekaligus audiensi untuk memperkuat kerja sama kedua institusi sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu atau criminal justice system.

“Alhamdulillah hari ini kami mendapatkan kehormatan diterima untuk bisa bersilaturahmi dan beraudiensi terkait dengan beberapa hal yang tadi kita bicarakan. Untuk bagaimana ke depan antara Kejaksaan dan Kepolisian sebagai satu ikatan aparat penegak hukum di dalam sistem criminal justice system ini tentunya terus kita perkuat, kita perkokoh,” ujar Kapolri.

Kapolri mengatakan, salah satu hal yang menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah peningkatan program kemitraan melalui pertukaran pendidikan antara jaksa dan penyidik Polri. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas koordinasi dan pemahaman bersama dalam proses penegakan hukum.

“Tadi ada rencana untuk meningkatkan program kemitraan tukar-menukar pendidikan antara jaksa dan Polri, khususnya penyidik. Sehingga kemudian di dalam setiap langkah koordinasi, khususnya dalam ikatan criminal justice system, tentunya semuanya bisa menjadi lebih baik,” jelasnya.

Menurut Kapolri, sinergitas antara Polri dan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat.

“Yang kita lakukan semua ini tentunya untuk terus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan di bidang hukum,” ungkap Jenderal Sigit.

Kapolri juga menegaskan tidak terdapat permasalahan antara institusi Polri dan Kejaksaan. Kedua lembaga penegak hukum tersebut akan terus menjaga hubungan baik serta memperkuat koordinasi hingga tingkat daerah.

“Tidak ada masalah di antara dua institusi ini. Jadi tadi kita sepakat bahwa kita akan terus bersilaturahmi. Setelah ini ditindaklanjuti di jajaran, di tingkat provinsi maupun kabupaten,” tegas Kapolri.

Sementara itu, Jaksa Agung RI Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa sinergitas antara Kejaksaan dan Polri merupakan hal yang telah berjalan sejak lama dan menjadi bagian dari amanat peraturan perundang-undangan.

“Ini adalah bukan program baru, ini adalah program lama. Kami sejak dulu sudah mengenal secara pribadi beliau, kemudian kami sama-sama bagaimana memperbaiki ke depan lagi, itulah yang tadi kami bicarakan,” kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung menekankan bahwa kerja sama antara penyidik Polri dan jaksa memiliki peran penting dalam menghasilkan proses hukum yang berkualitas.

“Bagi seorang jaksa, hasil penyelidikan yang baik akan menghasilkan penuntutan yang baik. Penuntutan yang baik akan menghasilkan putusan yang baik. Itu adalah kewajiban, keharusan kita bersinergi,” ujar Burhanuddin.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menegaskan bahwa Polri dan Kejaksaan merupakan satu kesatuan dalam menjalankan tugas negara untuk memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat.

“Kita ini satu kesatuan, tujuannya adalah memberi rasa aman di masyarakat, memberi suatu rasa adil di masyarakat. Kami mempunyai tujuan yang sama dan kami tidak bisa dipisah-pisahkan,” pungkasnya.

Pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dua institusi penegak hukum dalam mendukung berbagai agenda pemerintah serta memastikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.