Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan menggelar konferensi pers pada Selasa (24/2/2026) siang terkait pengungkapan kasus besar peredaran gelap narkotika. Dari tangan seorang kurir, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 29.944,33 gram (29,9 Kg) dan 15.056 butir pil ekstasi dengan berat bersih 5.767,47 gram.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., mengatakan, dalam pernyataannya Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini merupakan pengungkapan besar diawal Ramadhan ini.
"Kasus ini merupakan jaringan antarprovinsi yang menghubungkan Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel), dan diduga kuat terafiliasi dengan jaringan internasional yang dikendalikan oleh seorang bandar berinisial FP alias M," pungkas Kapolda Kalsel.
Tersangka yang diamankan berinisial IW (32), seorang pria yang memiliki dua alamat tinggal, yaitu di KP. Pasir Rancajatake, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten; serta di Jalan Maduhara, Komplek Graha Maduhara, Kelurahan Kereng Bangkurai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangkaraya, Kalteng.
Dijelaskan oleh Kapolda Kalsel, Penangkapan bermula pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 02.15 Wita. Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa IW kerap melakukan transaksi dan mengantar narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan dan menganalisis data-data scientific untuk melacak keberadaan IW. Setelah berhasil memastikan posisi target, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang telah ditentukan.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam sebuah tas ransel berwarna orange yang dibawa oleh IW. Dari dalam tas tersebut, ditemukan 30 paket sabu dan 3 paket besar berisi ribuan butir ekstasi. IW beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap modus yang digunakan untuk mengelabui petugas. Sabu-sabu tersebut dikemas secara rapi dalam kemasan berwarna gold dengan logo harimau. Sementara itu, ribuan butir ekstasi dikemas dalam kemasan besar berwarna putih. Seluruh barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam ransel warna orange yang dibawa tersangka.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi Kamtibmas bulan suci Ramadhan agar tetap kondusif dengan cara menambah amal ibadah serta menghindari perbuatan yang tidak baik seperti mengkonsumsi narkoba, balap liar, dan tawuran.
"Mari kita bersama-sama memerangi narkoba, dengan memberikan kepolisian informasi peredaran-peredaran narkoba yang ada di Kalimantan Selatan sehingga kita dapat memberantas dan menangkap pelaku narkoba demi masa depan generasi pemuda kita dan meningkatkan kesejahteraan Banua kita tercinta," imbau Kapolda Kalsel.
Sementara itu Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M. menambahkan bahwa keberhasilan ini menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Dari jumlah barang bukti yang diamankan, diperkirakan sebanyak 164.777 jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
"Jika barang bukti ini sampai beredar di masyarakat, dampaknya akan sangat luar biasa. Tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga masa depan ribuan anak bangsa," ujar Dirresnarkoba.
Selain menyelamatkan jiwa, pengungkapan ini juga menghemat potensi biaya rehabilitasi yang harus ditanggung negara maupun masyarakat. Apabila para penyalahguna ini harus direhabilitasi, diperlukan biaya sebesar Rp.823.885.000.000,- (Delapan ratus dua puluh tiga miliar lebih rupiah).
Adapun nilai barang bukti yang disita jika diuangkan mencapai Rp.68.955.794.000,- (Enam puluh delapan miliar lebih rupiah).
Tersangka IW kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polda Kalsel berkomitmen untuk terus memburu dan membongkar jaringan narkotika di wilayah hukumnya, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran gelap narkoba.