Kamis, 02 Maret 2017

Pengedar Carnophen di Desa Sungai Buluh berhasil ditangkap



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2017 skj. 22.30 Wita di Desa Sungai Buluh Kec. Labuan Amas Utara telah diamankan seorang laki-laki berinisial TH (55) warga Desa Sungai Buluh Kec. Labuan Amas Utara karena mengedarkan obat  - obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197  jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kejadiannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka TH sering mengedarkan obat - obatan jenis Carnophen. Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres HST melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan TH yang sedang menunggu pembeli di rumahnya serta barang bukti berupa Carnhopen sebanyak 118 butir dan uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp.1.232.000,- (satu juta dua ratus dua ribu rupiah) yang ditemukan didalam tas disamping TH duduk. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres HST guna sidik lebih lanjut. (gw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar