Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Rabu tanggal 1
Maret 2017 skj. 22.30 Wita di Desa Sungai Buluh Kec. Labuan Amas Utara telah diamankan seorang laki-laki berinisial
TH (55) warga Desa Sungai Buluh Kec.
Labuan Amas Utara karena mengedarkan obat
- obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik ijin edarnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan.
Kejadiannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa
tersangka TH sering mengedarkan obat - obatan jenis Carnophen. Selanjutnya anggota
Sat Resnarkoba Polres HST melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan TH
yang sedang menunggu pembeli di rumahnya serta barang bukti berupa Carnhopen
sebanyak 118 butir dan uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp.1.232.000,- (satu
juta dua ratus dua ribu rupiah) yang ditemukan didalam tas disamping TH duduk. Selanjutnya
tersangka dan barang bukti diamankan di Polres HST guna sidik lebih lanjut.
(gw)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar