Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari
Rabu tanggal 8 Maret 2017 skj. 21.00 Wita di depan Stadion Murakata Desa
Mandingin Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah telah diamankan dua orang laki-laki
berinisial FS (26) warga Desa Benawa Tengah
Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah dan NJT (27) warga Desa Bungur Kec.
Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah. Kedua laki – laki tersebut diamankan
petugas Polres Hulu Sungai Tengah karena
melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu - sabu golongan I
bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) UU RI
No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kejadiannya bermula saat petugas mendapat
informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi sabu – sabu. Menurut
informasi kegiatan transaksi barang haram tersebut akan dilakukan didepan gang
Mawar Kel. Barabai Timur Kec. Barabai. Berbekal informasi tersebut petugas dari
Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah melakukan penyelidikan dan
pengintaian. Tidak lama kemudian didepan gang Mawar tersebut terjadi traksaksi
yang dilakukan oleh dua orang laki – laki. Pada saat akan dilakukan penangkapan
kedua laki – laki tersebut melarikan
diri. Tersangka 1 melarikan diri ke arah Stadion Murakata Desa Mandingin dan
tersangka 2 melarikan diri ke arah Desa Bukat. Tidak mau buruannya lepas,
petugas pun langsung mengejar kedua tersangka. Berkat kesigapan para petugas,
kedua tersangka berhasil diamankan.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Hulu
Sungai Tengah AKP Purnoto, S.H. saat dikonfirmasi menuturkan bahwa “Saat akan
dilakukan penangkapan kedua tersangka sempat melarikan diri ke arah yang
berlawanan, namun berhasil kami kejar dan keduanya sudah kami amankan. Untuk
kedua tersangka sekarang ini berada di Polres Hulu Sungai Tengah. Dari kedua
tersangka kami berhasil mengamanankan barang bukti 1 ( satu ) paket sabu – sabu
seberat 0, 52 gram, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,-, sepeda motor dan 2 buah
handphone.” tambahnya. (gw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar