Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari
Jum’at tanggal 10 Maret 2017 skj 15.00 wita bertempat di Ruang Lobby Polres HST
telah digelar press release hasil pengungkapan kasus Narkoba oleh Sat ResNaroba
Polres HST. Selaku Narasumber Waka Polres HST Kompol Dodik Tatok Subiantoro,
S.I.K yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Purnoto, S.H. menyampaiakan kepada
awak media
“ Dalam bulan terakhir ini Polres HST beserta Jajarannya berhasil menangkap
pelaku kasus Narkoba yang didominasi oleh pengedar obat jenis Carnophen yang
biasa disebut dengan Zenith maupun Dextro. Barang bukti yang kita perlihatkan
ini merupakan hasil merupakan hasil bulan Maret dan salah satunya penangkapan 2
orang oleh Polsek Jajaran. Kedua pelaku tersebut membawa
85 box yang berisi 8.500 butir obat Carnophen dan
44 box yang berisi 44.000 butir obat Dextro. Hal ini merupakan tangkapan
kedua setelah kasus taksi yang dipergunakan untuk mengangkut Obat Carnophen
bulan Maret Tahun 2016 lalu”. Selain itu Waka Polres HST juga menambahkan “Untuk
pengungkapan tempat produksi atau pembuatan obat tersebut masih kita pedalamami
dan untuk diwilayah kita masih belum ditemukan adanya rumah yang dijadikan
untuk pembuatan barang haram tersebut.” pungkasnya. (gw)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar