Minggu, 12 Maret 2017

Seorang Pria Kedapatan Membawa Sajam Saat Penggerebekan Dirumah Pengedar Carnophen



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2017 skj. 15.00 Wita di Desa Buluan Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah, Polsek Pandawan melakukan giat penggerebekan dirumah pengedar Carnophen. Saat penggerebekan ada seorang laki – laki berinisial MAB (20) warga Pandawan yang sedang berada didalam rumah pengedar. Petugas dari Polsek Pandawan segera melakukan pengeledahan badan terhadap MAB. Waktu pengeledahan ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang diselipkan dipinggang sebelah kanan MAB. Panjang besi senjata tajam tersebut 8 cm dengan lebar 1,5 cm dan panjang gagang 5,5 cm. Setelah itu petugas menanyakan tentang surat ijin kepemilikan senjata tajam tersebut kepada MAB, yang mana MAB tidak bisa menunjukkannya. Pelaku pun akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Polsek Pandawan guna proses penyidikan lebih lanjut. (gw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar