Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari
Kamis tanggal 9 Maret 2017 skj. 15.00 Wita di Desa Buluan Kec. Pandawan Kab.
Hulu Sungai Tengah, Polsek Pandawan melakukan giat penggerebekan dirumah
pengedar Carnophen. Saat penggerebekan ada seorang laki – laki berinisial MAB
(20) warga Pandawan yang sedang berada didalam rumah pengedar. Petugas dari
Polsek Pandawan segera melakukan pengeledahan badan terhadap MAB. Waktu
pengeledahan ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang
diselipkan dipinggang sebelah kanan MAB. Panjang besi senjata tajam tersebut 8
cm dengan lebar 1,5 cm dan panjang gagang 5,5 cm. Setelah itu petugas
menanyakan tentang surat ijin kepemilikan senjata tajam tersebut kepada MAB,
yang mana MAB tidak bisa menunjukkannya. Pelaku pun akan dijerat dengan pasal 2
ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa
Polsek Pandawan guna proses penyidikan lebih lanjut. (gw)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar