Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Selasa tanggal
28 Februari 2017, Skj. 23.30 Wita, telah datang ke ruang SPKT Polres HST,
seorang perempuan yang melaporkan telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan anak
dibawah umur dengan tersangka berinisial SF (26) warga Desa Paya Besar Kec. Batu
Benawa Kab. HST.
Berawal pada hari Sabtu 11 Februari 2017 Skj 21.00 Wita anak
Pelapor sebut saja namanya bunga ( bukan nama sebenarnya ) yang berusia 15
tahun dijemput tersangka SF untuk jalan – jalan dan dibawa kerumahnya ke Desa
Paya Besar untuk diinapkan. Saat itu korban diinapkan tanpa sepengetahuan orang
tua koban yang mana orang tua korban kebingungan mencari korban kerena korban
tidak pulang. Kemudian korban baru dipulangkan oleh tersangka pada hari Selasa
tanggal 28 Februari 2017. Setelah dipulangkan korban menceritakan kepada ibunya
bahwa selama berada dirumah milik tersangka SF dan ada beberapa kali
berhubungan badan dengan tersangka SF. Atas Kejadian tersebut Pelapor
melaporkan kejadian tersebut ke Polres Hulu Sungai Tengah dan menuntut pelaku
sesuai hukum yang berlaku. (gw)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar