Kamis, 02 Maret 2017

Seorang Lelaki Dilaporkan Karena Menginapkan Anak Dibawah Umur



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017, Skj. 23.30 Wita, telah datang ke ruang SPKT Polres HST, seorang perempuan yang melaporkan telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka berinisial SF (26) warga Desa Paya Besar Kec. Batu Benawa Kab. HST.
Berawal pada hari Sabtu 11 Februari 2017 Skj 21.00 Wita anak Pelapor sebut saja namanya bunga ( bukan nama sebenarnya ) yang berusia 15 tahun dijemput tersangka SF untuk jalan – jalan dan dibawa kerumahnya ke Desa Paya Besar untuk diinapkan. Saat itu korban diinapkan tanpa sepengetahuan orang tua koban yang mana orang tua korban kebingungan mencari korban kerena korban tidak pulang. Kemudian korban baru dipulangkan oleh tersangka pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017. Setelah dipulangkan korban menceritakan kepada ibunya bahwa selama berada dirumah milik tersangka SF dan ada beberapa kali berhubungan badan dengan tersangka SF. Atas Kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Hulu Sungai Tengah dan menuntut pelaku sesuai hukum yang berlaku. (gw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar