Rabu, 02 September 2026

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Batara Laksanakan Pendampingan Kepada Petani Warga Binaannya


Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Swasembada Ketahanan Pangan Nasional yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, anggota Polsek Batara Polres HST melaksanakan pendampingan kepada petani jagung dalam pemanfaatan pekarangan dan lahan warga di Desa Awang Kecamatan Batara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rabu 2/9/2026

Kegiatan pendampingan tersebut dilakukan pada lahan milik Bapak Rizal seluas 6 borongan yang dimanfaatkan untuk budidaya tanaman Jagung di area perkebunannya. Kehadiran anggota Polsek Batara di tengah masyarakat menjadi wujud nyata sinergi Polri dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus mendorong masyarakat agar lebih produktif memanfaatkan lahan yang dimiliki.

Selain memberikan pendampingan, anggota Polsek juga turut memberikan motivasi kepada para petani agar terus semangat dalam mengembangkan sektor pertanian guna meningkatkan hasil produksi pangan lokal.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, memberikan apresiasi atas upaya yang dilakukan anggotanya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.
“Program swasembada pangan ini membutuhkan peran aktif dari semua pihak, baik petani, instansi terkait maupun aparat kepolisian. Kami siap memberikan dukungan serta koordinasi agar program ini dapat berjalan dengan baik di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” ungkapnya.

Beliau juga menegaskan bahwa Polres HST bersama jajaran Polsek dan instansi terkait siap bersinergi untuk menyukseskan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan sebagai langkah menuju Indonesia Emas 2045.

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan masyarakat semakin termotivasi untuk memanfaatkan lahan pekarangan secara optimal sehingga dapat membantu meningkatkan ketahanan pangan keluarga maupun daerah.





Selasa, 01 September 2026

Polres HST Ungkap 39 Kasus Narkotika, Sita 1,2 Kilogram Lebih Sabu Sepanjang Januari–Agustus 2026




Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan – Polres Hulu Sungai Tengah menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika yang dipimpin langsung oleh Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si., didampingi jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres HST serta dihadiri rekan-rekan media di Kabupaten HST. Kegiatan berlangsung di Aula Bhayangkara Polres HST, Selasa (1/9/2026).


Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres HST menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkotika merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolda Kalimantan Selatan dalam rangka meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.


Menindaklanjuti perintah tersebut, pada bulan Agustus 2026 Kapolres HST memerintahkan personel gabungan dari sejumlah fungsi untuk melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres HST. Tim gabungan tersebut terdiri dari Sat Resnarkoba, Sat Reskrim, Sat Intelkam dan Propam Polres HST.


Berdasarkan hasil pengungkapan selama Januari hingga Juli 2026, Sat Resnarkoba Polres HST berhasil mengungkap 28 Laporan Polisi (LP), dengan rincian 26 LP diproses melalui penyidikan dan 2 LP diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).


Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 30 orang tersangka. Selain itu, terdapat 5 orang yang saat diamankan menjalani tes urine dengan hasil positif menggunakan narkotika dan selanjutnya dilakukan rehabilitasi di yayasan rehabilitasi.


Dari keseluruhan pengungkapan periode Januari hingga Juli 2026 tersebut, Sat Resnarkoba Polres HST berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 1.181,19 gram.


Sementara itu, memasuki bulan Agustus 2026, berdasarkan Surat Perintah Kapolres HST, personel gabungan dari Sat Resnarkoba, Sat Reskrim, Sat Intelkam dan Propam Polres HST semakin mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres HST.

Hasilnya, selama bulan Agustus 2026 tim gabungan berhasil mengungkap 11 Laporan Polisi, terdiri dari 10 LP yang diproses melalui penyidikan dan 1 LP melalui Restorative Justice (RJ), dengan total 12 orang tersangka.


Selain itu, terdapat 19 orang yang saat diamankan menjalani tes urine dengan hasil positif menggunakan narkotika dan kemudian dilakukan rehabilitasi di yayasan rehabilitasi.


Dari pengungkapan pada bulan Agustus 2026, tim gabungan berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 118,31 gram.


Salah satu pengungkapan terbesar oleh tim gabungan terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026, di Jalan A. Yani, Desa Durian Gantang, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten HST. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RH yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 99,02 gram.

Kemudian, pengungkapan lainnya terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026, di Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Gang Keluarga, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST. Petugas mengamankan tersangka berinisial RL karena diduga membawa dan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bersih 17,24 gram.


Dengan demikian, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Polres HST telah mengungkap 39 Laporan Polisi, mengamankan 42 tersangka, serta menyita total 1.299,50 gram atau sekitar 1,3 kilogram narkotika jenis sabu. Di samping itu, sebanyak 24 orang yang hasil tes urinenya positif menggunakan narkotika telah diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.

Kapolres HST menegaskan bahwa Polres HST akan terus meningkatkan komitmen dan langkah nyata dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk melalui sinergi antar-fungsi serta dukungan masyarakat dan media.


“Pemberantasan narkotika merupakan komitmen bersama. Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan maupun pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres HST. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegas Kapolres HST.

Kapolres HST juga mengapresiasi dukungan rekan-rekan media dan masyarakat dalam membantu Polri menciptakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang aman, sehat dan terbebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Polri Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla di Seluruh Wilayah


Jakarta - Polri memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi masih adanya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat berdampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi.

Penguatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda. Melalui telegram tersebut, jajaran Polda diperintahkan mengambil sejumlah langkah strategis dan terpadu dalam mencegah serta menanggulangi karhutla di wilayah masing-masing.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya dilakukan ketika kebakaran telah terjadi, tetapi harus dimulai melalui langkah pencegahan dan kesiapsiagaan sejak dini.

"Polri memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla dengan mengedepankan kesiapsiagaan, sinergi lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat. Pencegahan menjadi langkah utama agar potensi kebakaran dapat diminimalkan dan tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas," ujar Trunoyudo.

Dalam telegram tersebut, jajaran Polda diminta menetapkan kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk melakukan moratorium terhadap peraturan yang masih memberikan ruang terhadap praktik tersebut.

Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, serta pihak terkait lainnya diperkuat untuk melaksanakan langkah pencegahan dan penanggulangan karhutla.

"Koordinasi dan kolaborasi seluruh pihak sangat diperlukan. Pemerintah daerah, TNI, dunia usaha, dan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi," katanya.

Langkah pencegahan juga dilakukan melalui pembangunan embung dan sekat kanal di sekitar lahan perusahaan, serta mempersiapkan relawan tanggap api yang akan dibina dan dilatih dalam pengendalian karhutla.

Di sisi kesiapsiagaan, Polri menginstruksikan pelaksanaan apel siaga di masing-masing Polres untuk memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana. Pelatihan bagi anggota Satbrimob dan Samapta juga dilakukan sebagai bagian dari kesiapan menghadapi karhutla, termasuk pembentukan Satgas Aman Nusa II maupun pelaksanaan operasi kontinjensi sebagai power on hand Polda.

Trunoyudo menuturkan, upaya penanganan karhutla juga memperhatikan dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat, termasuk terhadap aktivitas pendidikan dan kondisi psikologis warga terdampak.

"Polri juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui Satgas Karhutla, pembentukan kelas aman asap bagi pelajar agar kegiatan belajar mengajar tetap dapat berjalan, serta pendampingan psikologis bagi masyarakat yang terdampak. Penanganan karhutla harus memperhatikan keselamatan dan kebutuhan masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, patroli terpadu terus dilakukan di wilayah yang rawan terjadi kebakaran maupun pembakaran hutan dan lahan. Jajaran Polda juga diperintahkan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) guna mencegah, mengantisipasi, dan menanggulangi karhutla.

Terhadap setiap pelanggaran, Polri akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui sanksi administratif, denda, maupun pidana secara tegas dan terukur terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

"Penegakan hukum tetap menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, secara profesional, proporsional, dan terukur," kata Trunoyudo.

Penguatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri untuk memastikan pencegahan dan penanganan karhutla dilakukan secara terpadu, mulai dari kesiapan personel dan sarana prasarana, pemetaan serta patroli di wilayah rawan, pelibatan masyarakat, hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Dukung Swasembada Pangan, Polsek BAS Laksanakan Pendampingan Kepada Petani Warga Binaannya

Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Swasembada Ketahanan Pangan Nasional yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, anggota Polsek BAS Polres HST melaksanakan pendampingan kepada petani Kol dalam pemanfaatan pekarangan dan lahan warga di Desa Batu tangga  Kecamatan BAT Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa 1/9/2026

Kegiatan pendampingan tersebut dilakukan pada lahan milik Bapak Inan seluas 6 borongan yang dimanfaatkan untuk budidaya tanaman Kol di area perkebunannya. Kehadiran anggota Polsek BAS di tengah masyarakat menjadi wujud nyata sinergi Polri dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus mendorong masyarakat agar lebih produktif memanfaatkan lahan yang dimiliki.

Selain memberikan pendampingan, anggota Polsek juga turut memberikan motivasi kepada para petani agar terus semangat dalam mengembangkan sektor pertanian guna meningkatkan hasil produksi pangan lokal.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, memberikan apresiasi atas upaya yang dilakukan anggotanya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.
“Program swasembada pangan ini membutuhkan peran aktif dari semua pihak, baik petani, instansi terkait maupun aparat kepolisian. Kami siap memberikan dukungan serta koordinasi agar program ini dapat berjalan dengan baik di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” ungkapnya.

Beliau juga menegaskan bahwa Polres HST bersama jajaran Polsek dan instansi terkait siap bersinergi untuk menyukseskan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan sebagai langkah menuju Indonesia Emas 2045.

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan masyarakat semakin termotivasi untuk memanfaatkan lahan pekarangan secara optimal sehingga dapat membantu meningkatkan ketahanan pangan keluarga maupun daerah.