Minggu, 12 Maret 2017

Dua Kakak Beradik Pengedar Carnophen di Desa Buluan Berhasil Diringkus



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2017 skj. 15.00 Wita di Desa Buluan Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah telah dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap dua orang laki – laki. Kedua pelaku ini ternyata adalah kakak beradik yang sering mengedarkan obat jenis Carnophen di daerah Pandawan. Masing – masing pelaku yang berinisal MA (28) dan ZR (19) warga Desa Buluan Kec. Pandawan.
MA dan ZR ditangkap petugas karena mengedarkan obat  - obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197  jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kejadiannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa keduanya sering mengedarkan obat - obatan jenis Carnophen. Selanjutnya anggota dari Polsek Pandawan melaksanakan penyelidikan dan penggerebekan. Pada saat penggerebekan, petugas mendapati kedua pelaku sedang berada didalam rumah untuk menunggu pembeli datang (kedua pelaku bersaudara kandung dan tinggal dalam 1 rumah). Kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah dan badan yang mana petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 4 bok Carnophen (423 butir) yang disimpan dibawah papan kayu didalam kamar WC didalam rumah.


Selain itu petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp. 405.000,- didalam dompet di saku celana belakang sebelah kanan milik MA dan uang tunai sebesar Rp.90.000,- didalam dompet di saku belakang sebelah kanan milik  ZR yang diduga uang hasil penjualan barang haram tersebut. Tidak berhenti disitu, petugas terus melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan tas ransel warna abu-abu yang digantung di pintu dalam kamar ZR yang didalamnya terdapat uang tunai senilai Rp. 673.000,- yang mana uang tersebut diduga uang hasil penjualan sebelumnya. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pandawan guna sidik lebih lanjut. (gw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar