Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Kamis tanggal 9
Maret 2017 skj. 15.00 Wita di Desa Buluan Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah
telah dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap dua orang laki – laki.
Kedua pelaku ini ternyata adalah kakak beradik yang sering mengedarkan obat
jenis Carnophen di daerah Pandawan. Masing – masing pelaku yang berinisal MA
(28) dan ZR (19) warga Desa Buluan Kec.
Pandawan.
MA dan ZR ditangkap petugas karena mengedarkan obat - obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik
ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No.
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kejadiannya bermula saat petugas mendapat
informasi dari masyarakat bahwa keduanya sering mengedarkan obat - obatan jenis
Carnophen. Selanjutnya anggota dari Polsek Pandawan melaksanakan penyelidikan
dan penggerebekan. Pada saat penggerebekan, petugas mendapati kedua pelaku
sedang berada didalam rumah untuk menunggu pembeli datang (kedua pelaku
bersaudara kandung dan tinggal dalam 1 rumah). Kemudian petugas melakukan
penggeledahan rumah dan badan yang mana petugas berhasil menemukan barang bukti
berupa 4 bok Carnophen (423 butir) yang disimpan dibawah papan kayu didalam
kamar WC didalam rumah.
Selain itu petugas juga menemukan uang tunai sebesar
Rp. 405.000,- didalam dompet di saku celana belakang sebelah kanan milik MA dan
uang tunai sebesar Rp.90.000,- didalam dompet di saku belakang sebelah kanan
milik ZR yang diduga uang hasil
penjualan barang haram tersebut. Tidak berhenti disitu, petugas terus melakukan
penggeledahan dan berhasil menemukan tas ransel warna abu-abu yang digantung di
pintu dalam kamar ZR yang didalamnya terdapat uang tunai senilai Rp. 673.000,- yang
mana uang tersebut diduga uang hasil penjualan sebelumnya. Selanjutnya kedua
pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pandawan guna sidik lebih lanjut. (gw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar