Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal
20 Februari 2017, Skj. 23.30 Wita, telah datang ke ruang SPKT Polres HST,
seorang perempuan yang melaporkan telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan anak
dibawah umur dengan tersangka berinisial KDR (40) warga Desa Pajukungan Kec.
Barabai Kab. HST. Berawal pada hari lupa tanggal lupa bulan Mei tahun 2015 Skj
02.00 wita Korban An. SD (17) saat setelah bangun pagi merasa sakit pada bagian
kemaluan setelah selesai buang air kecil,
namun saat itu korban tidak mengerti
penyebabnya. Selanjutnya korban SD sering diajakan oleh tersangka KDR untuk
berhubungan badan yang mana statusnya sebagai ayah tiri korban dan tinggal
dalam satu rumah. Dalam setiap ajakan tersangka selalu mengancam korban dengan
mengatakan akan membunuh korban bila menceritakan kejadian tersebut dan korban
pun merasa terpaksa dalam setiap ajakan korban karena dibawah tekanan. Kejadian
tersebut sering dilakukan oleh tersangka sampai korban tidak ingat lagi berapa
kalinya. Kemudian pada tanggal 10 Desember 2016, korban ingat terakhir kali tersangka
memaksa korban untuk berhubungan badan.
Selama dari terakhir kejadian tersebut korban tidak pernah menceritakan kepada
siapapun dan sampai pelapor merasa curiga dengan tingkah laku dan perubahan korban
dan langsung menanyakan apa yang telah terjadi. Selanjutnya korban menceritakan
bahwa telah sering diajak oleh tersangka untuk melakukan hubungan badan dan
selalu dipaksa agar tidak menceritakan kepada siapapun. Selanjutnya pelapor
melaporkan kejadian tersebut Ke Polres HST Guna Proses hukum selanjutnya. (gw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar