Rabu, 01 Maret 2017

Ayah Tiri Menggauli Anaknya



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 20 Februari 2017, Skj. 23.30 Wita, telah datang ke ruang SPKT Polres HST, seorang perempuan yang melaporkan telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka berinisial KDR (40) warga Desa Pajukungan Kec. Barabai Kab. HST. Berawal pada hari lupa tanggal lupa bulan Mei tahun 2015 Skj 02.00 wita Korban An. SD (17) saat setelah bangun pagi merasa sakit pada bagian kemaluan setelah selesai buang air kecil,
namun saat itu korban tidak mengerti penyebabnya. Selanjutnya korban SD sering diajakan oleh tersangka KDR untuk berhubungan badan yang mana statusnya sebagai ayah tiri korban dan tinggal dalam satu rumah. Dalam setiap ajakan tersangka selalu mengancam korban dengan mengatakan akan membunuh korban bila menceritakan kejadian tersebut dan korban pun merasa terpaksa dalam setiap ajakan korban karena dibawah tekanan. Kejadian tersebut sering dilakukan oleh tersangka sampai korban tidak ingat lagi berapa kalinya. Kemudian pada tanggal 10 Desember 2016, korban ingat terakhir kali tersangka memaksa korban  untuk berhubungan badan. Selama dari terakhir kejadian tersebut korban tidak pernah menceritakan kepada siapapun dan sampai pelapor merasa curiga dengan tingkah laku dan perubahan korban dan langsung menanyakan apa yang telah terjadi. Selanjutnya korban menceritakan bahwa telah sering diajak oleh tersangka untuk melakukan hubungan badan dan selalu dipaksa agar tidak menceritakan kepada siapapun. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut Ke Polres HST Guna Proses hukum selanjutnya. (gw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar