Rabu, 08 Maret 2017

Anggota Sat Binmas Polres HST Menjadi Pembina Upacara



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 6 Maret 2017 skj. 07.30 Wita Sat Binmas Polres HST yang diwakili oleh Kanit Binpolmas Ipda Musnadi menjadi Pembina Upacara di MIN Bawan Barabai. Materi dari amanat upacara yaitu Tertib Berlalu Lintas dan Penyalahgunaan Obat – Obatan Terlarang. Dalam amanatnya Kanit Binpolmas Polres HST mengatakan bahwa “Dengan melihat fenomena perilaku masyarakat Indonesia dalam berlalu lintas saat ini sangat perlu adanya penanaman pengetahuan tentang disiplin dan etika dalam berlalu lintas. Salah satu upaya pemerintah adalah Kementerian Pendidikan Nasional dan Polri mencanangkan untuk memasukkan materi pendidikan lalu lintas dalam kurikulum intra kurikuler berupa Nota Kesepakatan Menteri Pendidikan Nasional dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 03/III/KB/2010 dan Nomor B/III/2010. Pada tanggal 8 maret 2010 diselenggarakan kegiatan pengintegrasian disiplin berlalu lintas ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
Dalam konteks UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) dijelaskan bahwa pendidikan usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. Tingkatan pendidikan ini lebih populer disebut Taman Kanak-kanak (TK). Realitas di lapangan selama ini, anak-anak TK sudah diajari mengenal rambu-rambu lalu lintas. Metodenya, menggunakan alat peraga dan diajarkan dengan model bermain yang digemari anak-anak. Pengenalan pengetahuan lalu lintas di TK perlu dilanjutkan di SD, MI, SMP, MTs atau bentuk lain yang sederajat. Anak-anak SD sekitar tahun 1985-an pernah diperkenalkan kegiatan ekstra kurikuler seperti Polisi Keamanan Sekolah (PKS). Bahkan pada masa itu, untuk mensosialisasikan pendidikan lalu lintas tersebut Kepolisian dan Dinas Pendidikan setempat mengadakan lomba PKS tingkat SD dan SMP. Kegiatan tersebut sangat tepat untuk pembentukan perilaku anak tentunya melalui proses belajar. Lewat proses ini diharapkan akan terjadi perubahan kelakuan dan sikap anak. Mulai dari tidak mengerti menjadi mengerti, dari tidak memahami menjadi memahami”.
Disegi Bahaya dari Narkoba Kanit Binpolmas Polres HST mengatakan bahwa “Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya. Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa”.


Isi amanat tersebut bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan kepedulian serta kesadaran pelajar untuk selalu tertib berlalu lintas dan sebagai upaya menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres HST serta pelajar mengerti bahaya dari Narkoba dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan obat – obatan terlarang. Peserta yang mengikuti upacara sebanyak 500 siswa dan juga dihadiri oleh Kepalas Sekolah serta para guru pengajar. Setelah upacara dilanjutkan dengan acara penyerahan hadiah atau piagam untuk siswa / siswi yang berprestasi. (gw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar