Polres Hulu
Sungai Tengah, pada hari
Senin tanggal 6 Maret 2017 skj. 07.30 Wita Sat Binmas Polres HST yang diwakili
oleh Kanit Binpolmas Ipda Musnadi menjadi Pembina Upacara di MIN Bawan Barabai.
Materi dari amanat upacara yaitu Tertib Berlalu Lintas dan Penyalahgunaan Obat
– Obatan Terlarang. Dalam amanatnya Kanit Binpolmas Polres HST mengatakan bahwa
“Dengan melihat fenomena perilaku masyarakat Indonesia dalam berlalu lintas
saat ini sangat perlu adanya penanaman pengetahuan tentang disiplin dan etika
dalam berlalu lintas. Salah satu upaya pemerintah adalah Kementerian Pendidikan
Nasional dan Polri mencanangkan untuk memasukkan materi pendidikan lalu lintas
dalam kurikulum intra kurikuler berupa Nota Kesepakatan Menteri Pendidikan
Nasional dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 03/III/KB/2010 dan
Nomor B/III/2010. Pada tanggal 8 maret 2010 diselenggarakan kegiatan
pengintegrasian disiplin berlalu lintas ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan
menengah.
Dalam konteks UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) dijelaskan bahwa pendidikan usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. Tingkatan pendidikan ini lebih populer disebut Taman Kanak-kanak (TK). Realitas di lapangan selama ini, anak-anak TK sudah diajari mengenal rambu-rambu lalu lintas. Metodenya, menggunakan alat peraga dan diajarkan dengan model bermain yang digemari anak-anak. Pengenalan pengetahuan lalu lintas di TK perlu dilanjutkan di SD, MI, SMP, MTs atau bentuk lain yang sederajat. Anak-anak SD sekitar tahun 1985-an pernah diperkenalkan kegiatan ekstra kurikuler seperti Polisi Keamanan Sekolah (PKS). Bahkan pada masa itu, untuk mensosialisasikan pendidikan lalu lintas tersebut Kepolisian dan Dinas Pendidikan setempat mengadakan lomba PKS tingkat SD dan SMP. Kegiatan tersebut sangat tepat untuk pembentukan perilaku anak tentunya melalui proses belajar. Lewat proses ini diharapkan akan terjadi perubahan kelakuan dan sikap anak. Mulai dari tidak mengerti menjadi mengerti, dari tidak memahami menjadi memahami”.
Dalam konteks UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) dijelaskan bahwa pendidikan usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. Tingkatan pendidikan ini lebih populer disebut Taman Kanak-kanak (TK). Realitas di lapangan selama ini, anak-anak TK sudah diajari mengenal rambu-rambu lalu lintas. Metodenya, menggunakan alat peraga dan diajarkan dengan model bermain yang digemari anak-anak. Pengenalan pengetahuan lalu lintas di TK perlu dilanjutkan di SD, MI, SMP, MTs atau bentuk lain yang sederajat. Anak-anak SD sekitar tahun 1985-an pernah diperkenalkan kegiatan ekstra kurikuler seperti Polisi Keamanan Sekolah (PKS). Bahkan pada masa itu, untuk mensosialisasikan pendidikan lalu lintas tersebut Kepolisian dan Dinas Pendidikan setempat mengadakan lomba PKS tingkat SD dan SMP. Kegiatan tersebut sangat tepat untuk pembentukan perilaku anak tentunya melalui proses belajar. Lewat proses ini diharapkan akan terjadi perubahan kelakuan dan sikap anak. Mulai dari tidak mengerti menjadi mengerti, dari tidak memahami menjadi memahami”.
Disegi Bahaya dari Narkoba Kanit Binpolmas Polres HST mengatakan bahwa “Masa
remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa.
Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk
perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa
anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah
masa depannya. Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti
trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua
kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja
untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna
narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja. Kehilangan remaja sama
dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa”.
Isi amanat tersebut
bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan kepedulian serta kesadaran pelajar
untuk selalu tertib berlalu lintas dan sebagai upaya menekan angka kecelakaan
di wilayah hukum Polres HST serta
pelajar mengerti bahaya dari Narkoba dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan
obat – obatan terlarang. Peserta yang mengikuti upacara sebanyak 500 siswa dan
juga dihadiri oleh Kepalas Sekolah serta para guru pengajar. Setelah upacara
dilanjutkan dengan acara penyerahan hadiah atau piagam untuk siswa / siswi yang
berprestasi. (gw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar