Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Jum’at tanggal 24
Februari 2017 skj. 22.00 Wita di Jalan A Yani simpang tiga terminal Pantai
Hambawang Kec. Labuan Amas Selatan Kab. HST telah diamankan seorang laki-laki berinisial
DYT (20) warga desa Panggang Marak Kec. Labuan Amas Selatan karena mengedarkan obat - obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik
ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No.
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kejadiannya bermula saat petugas dari Polres
HST melaksanakan kegiatan pekat rutin di simpang tiga terminal Pantai Hambawang
Kec. Labuan Amas Selatan, tersangka DYT melintas menaiki sepeda motor dan saat
dihentikan berusaha kabur namun dapat diamankan oleh petugas. Selanjutnya petugas
melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 2.000 (Dua Ribu) butir Pil
Dextro didalam jok sepeda motor yang dikendarai tersangka. Kemudian tersangka dan
barang bukti diamankan di Polres HST guna sidik lebih lanjut. (gw)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar