Rabu, 01 Maret 2017

Giat Pekat Polres HST Berhasil Mengamankan Pengedar Dextro



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Jum’at tanggal 24 Februari 2017 skj. 22.00 Wita di Jalan A Yani simpang tiga terminal Pantai Hambawang Kec. Labuan Amas Selatan Kab. HST telah diamankan seorang laki-laki berinisial DYT (20) warga desa Panggang Marak Kec. Labuan Amas Selatan karena mengedarkan obat  - obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197  jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kejadiannya bermula saat petugas dari Polres HST melaksanakan kegiatan pekat rutin di simpang tiga terminal Pantai Hambawang Kec. Labuan Amas Selatan, tersangka DYT melintas menaiki sepeda motor dan saat dihentikan berusaha kabur namun dapat diamankan oleh petugas. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 2.000 (Dua Ribu) butir Pil Dextro didalam jok sepeda motor yang dikendarai tersangka. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polres HST guna sidik lebih lanjut. (gw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar