Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Selasa tanggal
14 Februari 2017 skj. 00.30 Wita di Terminal Keramat Kec. Barabai telah
diamankan seorang laki – laki berinisial AD (27) warga Desa Layuh Kec. Batu
Benawa karena membawa senjata tajam. Kejadiannya berawal pada saat anggota Jatanras
Polres HST mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Terminal Keramat Barabai
terjadi keributan dan pada saat petugas datang, tersangka AD membuang senjata
tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 15,5 cm panjang hulu 9 cm lengkap
dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang dibawanya ke tanah.
Kemudian AD pun diintrogasi oleh petugas tentang kepemilikan senjata tajam
tersebut dan senjata tajam tersebut tidak dilengkapi surat ijin dari pihak yang
berwenang. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk
proses hukum selanjutnya. (gw)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar