Polres
Hulu Sungai Tengah, pada
hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 Skj
02.00 wita dilaporkan telah terjadi Tindak Pidana Pencurian 1 (satu )
Buah Handphone Merk BlckBerry warna putih yang terjadi didalam Rumah Sakit
H.Damanhuri Barabai ( tepatnya di ruang ICCU ) Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai
Tengah. Kejadiannya bermula pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2017 Skj 17.30 wita korban An. PARMAN sedang menunggu
istri yang di rawat di ruang ICCU Rumah sakit H.Damanhuri Barabai.
Kemudian
korban tertidur dan yang mana sebelumnya menaruh 1 (satu ) Buah Handphone Merk
BlacBerry Warna Putih tepat berada disebelah korban. Pada saat terbangun dari
tidur korban melihat Handphone tersebut sudah tidak ada di tempat semula.
Selanjutnya Korban mencoba menanyakan kepada penunggu pasien lain yang berada disekitar
juga tidak mengetahuinya dan langsung melapokan ke bagian keamanan Rumah Sakit
H.Damanhuri Barabai. Petugas keamanan Rumah Sakit pun membuka CCTV dan nampak
seorang laki - laki mengambil Handphone milik Korban. Atas kejadian tersebut
korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.600.000,- dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke
Polres HST. Dengan informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh petugas
Polres HST dan diketahui bahwa pelaku adalah WH (43) warga Desa Pemangkih Kec.
Labuan Amas Utara. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar
Rp.1.600.000,-( satu juta enam ratus ribu rupiah ). Selanjutnya tersangka dan
barang bukti diamankan di Polres HST guna sidik lebih lanjut. (gw)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar