Rabu, 22 Februari 2017

Pengedar Carnophen di Kelurahan Barabai Darat berhasil ditangkap



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 13 Februari 2017 skj. 22.15 Wita di Jalan Hevea  Kel. Barabai Darat Desa Barabai Kec. Barabai telah diamankan seorang laki-laki berinisial MM (30) warga Kel. Barabai Darat Desa Barabai Kec. Barabai karena mengedarkan obat  - obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197  jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kejadiannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Hevea sering terjadi transaksi / mengedarkan  obat - obatan jenis Carnophen. Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres HST melaksanakan penyelidikan dan mendapati MM sedang berada disamping Masjid Sullaha yang saat itu diduga sedang transaksi obat. Kemudian langsung dilakukanlah penyergapan, akan tetapi laki - laki yang diduga selesai melakukan transaksi berhasil melarikan diri, sedangkan tersangka MM dapat diamankan. Saat dilaksanakan penggeledahan badan yang disaksikan warga / ketua RT ditemukan obat carnophen sebanyak 132 butir yang disimpan dalam baju yang diselipkan didalam celana  dan uang tunai Rp. 44.000,- diduga uang hasil penjualan serta handphone merek Samsung yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam penjualan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres HST guna sidik lebih lanjut. (gw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar