Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 13
Februari 2017 skj. 22.15 Wita di Jalan Hevea Kel. Barabai Darat Desa Barabai Kec. Barabai telah diamankan seorang laki-laki
berinisial MM (30) warga Kel. Barabai Darat Desa Barabai Kec. Barabai karena mengedarkan obat - obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik
ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No.
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kejadiannya bermula saat petugas mendapat
informasi dari masyarakat bahwa di jalan Hevea sering terjadi transaksi /
mengedarkan obat - obatan jenis Carnophen. Selanjutnya anggota Sat
Resnarkoba Polres HST melaksanakan penyelidikan dan mendapati MM sedang berada
disamping Masjid Sullaha yang saat itu diduga sedang transaksi obat. Kemudian
langsung dilakukanlah penyergapan, akan tetapi laki - laki yang diduga selesai
melakukan transaksi berhasil melarikan diri, sedangkan tersangka MM dapat
diamankan. Saat dilaksanakan penggeledahan badan yang disaksikan warga / ketua
RT ditemukan obat carnophen sebanyak 132 butir yang disimpan dalam baju yang
diselipkan didalam celana dan uang tunai
Rp. 44.000,- diduga uang hasil penjualan serta handphone merek Samsung yang
digunakan sebagai sarana komunikasi dalam penjualan. Selanjutnya tersangka dan barang
bukti diamankan di Polres HST guna sidik lebih lanjut. (gw)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar