Senin, 06 Februari 2017

Pengedar Carnophen Tanjung berhasil ditangkap didalam taksi



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2017 skj. 17.30 wita di desa Tabu Darat Kec. Labuan Amas Selatan telah diamankan tersangka berinisial AS (29) warga desa Pamarangan Kiwa Kec. Tanjung Kab. Tabalong karena mengedarkan sediaan farmasi obat jenis Carnophen yang telah ditarik ijin edarnya. Kejadiannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan mengedarkan sediaan farmasi dari Banjarmasin menuju Tanjung. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AS yang sedang naik taksi jurusan Banjarmasin – Tanjung, duduk dibangku belakang sebelah kanan dan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 15 box yang berisi 1.500 butir carnophen. Kemudian tersangka beserta  barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses penyidikan. (gw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar