Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Selasa tanggal 31
Januari 2017 skj. 17.30 wita di desa Tabu Darat Kec. Labuan Amas Selatan telah
diamankan tersangka berinisial AS (29) warga desa Pamarangan Kiwa Kec. Tanjung
Kab. Tabalong karena mengedarkan sediaan farmasi obat jenis Carnophen yang
telah ditarik ijin edarnya. Kejadiannya bermula saat petugas mendapat informasi
dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan mengedarkan sediaan farmasi dari
Banjarmasin menuju Tanjung. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan
berhasil mengamankan tersangka AS yang sedang naik taksi jurusan Banjarmasin –
Tanjung, duduk dibangku belakang sebelah kanan dan petugas berhasil menemukan barang
bukti berupa 15 box yang berisi 1.500 butir carnophen. Kemudian tersangka
beserta barang bukti dibawa ke Polres
HST untuk proses penyidikan. (gw)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar