Kamis, 09 Februari 2017

Pengedar Carnophen di Desa Ayuang berhasil ditangkap



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2017 skj. 15.00 Wita di Desa Ayuang Kec. Barabai telah diamankan seorang laki-laki berinisial GZ (55) warga Desa Ayuang Kec. Barabai karena mengedarkan obat  - obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197  jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kejadiannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Ayuang sering terjadi transaksi / mengedarkan obat - obatan jenis Carnophen. Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres HST melaksanakan penyelidikan dan penggeledahan bersama perangkat desa setempat. Kemudian petugas berhasil menemukan 360 butir Obat Zenith / Carnophen dan uang tunai Rp.7.000,- diduga uang hasil penjualan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres HST guna sidik lebih lanjut. (gw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar