Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Rabu tanggal 8
Februari 2017 skj. 15.00 Wita di Desa Ayuang Kec. Barabai telah diamankan seorang
laki-laki berinisial GZ (55) warga Desa Ayuang Kec. Barabai karena mengedarkan obat - obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik
ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No.
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kejadiannya bermula saat petugas mendapat
informasi dari masyarakat bahwa di Desa Ayuang sering terjadi transaksi /
mengedarkan obat - obatan jenis Carnophen. Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres
HST melaksanakan penyelidikan dan penggeledahan bersama perangkat desa
setempat. Kemudian petugas berhasil menemukan 360 butir Obat Zenith / Carnophen
dan uang tunai Rp.7.000,- diduga uang hasil penjualan. Selanjutnya tersangka
dan barang bukti diamankan di Polres HST guna sidik lebih lanjut. (gw)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar