Rabu, 22 Februari 2017

Pengedar Carnophen di Desa Durian Gantang berhasil ditangkap



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2017 skj. 22.30 Wita di Desa Durian Gantang Kec. Labuan Amas Selatan telah diamankan seorang laki-laki berinisial TW (38) warga Desa Durian Gantang Kec. Labuan Amas Selatan karena mengedarkan obat  - obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197  jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kejadiannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka TW sering mengedarkan obat - obatan jenis Carnophen. Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres HST melaksanakan penyelidikan dan mendapati TW sedang duduk didepan teras rumah warga sekitaran TKP sedang menunggu pembeli. Kemudian TW diamankan oleh petugas dan ditemukan barang bukti obat jenis carnophen didalam baju sebanyak 231 butir beserta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 94.000,-. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres HST guna sidik lebih lanjut. (gw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar