Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Sabtu tanggal 18
Februari 2017 skj. 22.30 Wita di Desa Durian Gantang Kec. Labuan Amas Selatan telah diamankan seorang laki-laki berinisial
TW (38) warga Desa Durian Gantang Kec.
Labuan Amas Selatan karena mengedarkan obat
- obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik ijin edarnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan. Kejadiannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa
tersangka TW sering mengedarkan obat - obatan jenis Carnophen. Selanjutnya anggota
Sat Resnarkoba Polres HST melaksanakan penyelidikan dan mendapati TW sedang
duduk didepan teras rumah warga sekitaran TKP sedang menunggu pembeli. Kemudian
TW diamankan oleh petugas dan ditemukan barang bukti obat jenis carnophen
didalam baju sebanyak 231 butir beserta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.
94.000,-. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres HST
guna sidik lebih lanjut. (gw)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar