Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal
20 Februari 2017 skj. 12.00 Wita di Desa Kabang Kec. Limpasu telah diamankan seorang laki-laki berinisial ADN (30)
warga Desa Batu Piring Kec. Paringin
Selatan Kab. Balangan karena melakukan tindak pidana penyimpangan Gas Elpiji
bersubsidi tanpa ijin usaha pengangkutan dan ijin usaha niaga. Kejadiannya
bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ADN melakukan
penyimpangan gas elpiji bersubsisi tanpa ijin usaha pengangkutan dan ijin usaha
niaga dengan cara,
ADN membeli tabung gas yang sudah berisikan gas dipangkalan
yang berada diwilayah Barabai dengan harga Rp. 21000,- ( dua puluh satu ribu
rupiah ). Kemudian AND menjual gas elpiji tersebut secara ecer di wilayah Awayan
dan Paringin dengan harga Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) .Dari
hasil penjualan tersebut terlapor
mendapat keuntungan sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah). Gas elpiji yang
dibeli AND sebanyak 180 buah dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Futura DA
9242 YA. Hal tersebut sudah dilakukan ADN selama dua tahun. Pada saat dilakukan
penangkapan kepada AND, AND tidak bisa menunjukan surat ijin usaha pengangkutan
dan ijin usaha niaga. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres HST
untuk proses hukum lebih lanjut. (gw)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar