Rabu, 22 Februari 2017

Pelaku penyimpangan gas elpiji diamankan Polres HST



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 20 Februari 2017 skj. 12.00 Wita di Desa Kabang Kec. Limpasu telah diamankan seorang laki-laki berinisial ADN (30) warga Desa Batu Piring Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan karena melakukan tindak pidana penyimpangan Gas Elpiji bersubsidi tanpa ijin usaha pengangkutan dan ijin usaha niaga. Kejadiannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ADN melakukan penyimpangan gas elpiji bersubsisi tanpa ijin usaha pengangkutan dan ijin usaha niaga dengan cara,
ADN membeli tabung gas yang sudah berisikan gas dipangkalan yang berada diwilayah Barabai dengan harga Rp. 21000,- ( dua puluh satu ribu rupiah ). Kemudian AND menjual gas elpiji tersebut secara ecer di wilayah Awayan dan Paringin dengan harga Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) .Dari hasil penjualan tersebut  terlapor mendapat keuntungan sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah). Gas elpiji yang dibeli AND sebanyak 180 buah dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Futura DA 9242 YA. Hal tersebut sudah dilakukan ADN selama dua tahun. Pada saat dilakukan penangkapan kepada AND, AND tidak bisa menunjukan surat ijin usaha pengangkutan dan ijin usaha niaga. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut. (gw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar