Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Jum’at tanggal 17
Februari 2017 skj. 19.00 Wita di Desa Bangkal Kec. Labuan Amas Selatan telah diamankan seorang perempuan berinisial
AN (30) warga Desa Bangkal Kec.
Labuan Amas Selatan karena mengedarkan obat
- obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik ijin edarnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan.
Kejadiannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa
tepatnya dirumah tersangka AN sering terjadi transaksi / mengedarkan obat
- obatan jenis Carnophen. Selanjutnya anggota Sat Sabhara melaksanakan patroli
dan pengintaian yang saat itu dirumah AN
ada 4 orang laki - laki yang ada didalam rumah, kemudian langsung dilakukan
penggerebekan dan penggeledahan dengan disaksikan 4 orang warga sekitar dan
ditemukan di bagian ruang dapur kantongan plastik warna hitam yang didalamnya
berisi 25 bok 9 keping ( 2.590 butir ) yang mana barang obat tersebut akan
diedarkan dan selanjutnya ditemukan uang
tunai Rp. 400.000,- diduga uang hasil penjualan ditemukan di dalam dompet AN
serta 1 buah hp merek Nokia warna hitam yang digunakan sebagai sarana komunikasi
dalam penjualan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres HST
guna sidik lebih lanjut. (gw)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar