Rabu, 22 Februari 2017

Pengedar Carnophen di Desa Bangkal berhasil ditangkap





Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Jum’at tanggal 17 Februari 2017 skj. 19.00 Wita di Desa Bangkal Kec. Labuan Amas Selatan telah diamankan seorang perempuan berinisial AN (30) warga Desa Bangkal Kec. Labuan Amas Selatan karena mengedarkan obat  - obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197  jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kejadiannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tepatnya dirumah tersangka AN sering terjadi transaksi / mengedarkan  obat - obatan jenis Carnophen. Selanjutnya anggota Sat Sabhara melaksanakan patroli dan  pengintaian yang saat itu dirumah AN ada 4 orang laki - laki yang ada didalam rumah, kemudian langsung dilakukan penggerebekan dan penggeledahan dengan disaksikan 4 orang warga sekitar dan ditemukan di bagian ruang dapur kantongan plastik warna hitam yang didalamnya berisi 25 bok 9 keping ( 2.590 butir ) yang mana barang obat tersebut akan diedarkan dan selanjutnya ditemukan  uang tunai Rp. 400.000,- diduga uang hasil penjualan ditemukan di dalam dompet AN serta 1 buah hp merek Nokia warna hitam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam penjualan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres HST guna sidik lebih lanjut. (gw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar