Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Rabu tanggal 8
Februari 2017 skj. 13.45 Wita di Jalan Trikusuma Desa Kampung Kadi Kec. Barabai
Darat telah diamankan seorang laki – laki berinisial AMD (32) warga Desa Taras
Padang Kec. Labuan Amas Selatan karena membawa senjata tajam. Kejadiannya berawal
pada saat anggota buser Polres HST melaksanakan patroli di wilkum Polres HST
dan melihat seorang laki – laki yang gerak – geriknya mencurigakan. Kemudian
petugas memeriksa dan menggeledah laki – laki tersebut dan berhasil menemukan senjata
tajam jenis pisau penusuk sepanjang 18 cm lengkap dengan kompangnya yang
terbuat dari kulit warna coklat tanpa dilengkapi surat ijin. Selanjutnya tersangka
dan barang bukti diamankan di mako Polres HST guna proses sesuai hukum yang
berlaku. (gw)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar