Rabu, 22 Februari 2017

2 Orang Pengedar Carnophen di Desa Batu Tangga berhasil ditangkap



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Jum’at tanggal 17 Februari 2017 skj. 21.00 Wita di Desa Batu Tangga Kec. Batang Alai Timur telah diamankan 2 orang laki - laki berinisial NA (34) warga Desa Wawai Gardu Kec. Batang Alai Selatan dan T (26) warga Desa Batu Tangga Kec. Batang Alai Timur karena mengedarkan obat  - obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197  jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kejadiannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tepatnya di Batu Kijang Anak Desa Batu Tangga sering terjadi transaksi / mengedarkan  obat - obatan jenis Carnophen dan Dextro.
Selanjutnya anggota Polsek Batang Alai Selatan melaksanakan penyelidikan dan penggerebekan serta berhasil mengamankan tersangka NA beserta barang bukti uang hasil penjualan barang haram tersebut sebesar Rp. 250.000,- . Saat diintrogasi petugas NA mengatakan bahwa barang berupa Carnhopen dan dextro berada ditangan T yang berada di Batu Kijang Anak Desa Batu Tangga dan dari T diamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp. 25.000,- , obat carnophen 104 biji dan dextro 220 biji. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres HST guna sidik lebih lanjut. (gw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar