Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Jum’at tanggal 17
Februari 2017 skj. 21.00 Wita di Desa Batu Tangga Kec. Batang Alai Timur telah diamankan 2 orang laki - laki berinisial
NA (34) warga Desa Wawai Gardu Kec. Batang
Alai Selatan dan T (26) warga Desa Batu Tangga Kec. Batang Alai Timur karena
mengedarkan obat - obatan / sediaan
farmasi yang sudah ditarik ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197
jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kejadiannya
bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tepatnya di Batu
Kijang Anak Desa Batu Tangga sering terjadi transaksi / mengedarkan obat -
obatan jenis Carnophen dan Dextro.
Selanjutnya anggota Polsek Batang Alai
Selatan melaksanakan penyelidikan dan penggerebekan serta berhasil mengamankan
tersangka NA beserta barang bukti uang hasil penjualan barang haram tersebut
sebesar Rp. 250.000,- . Saat diintrogasi petugas NA mengatakan bahwa barang
berupa Carnhopen dan dextro berada ditangan T yang berada di Batu Kijang Anak
Desa Batu Tangga dan dari T diamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan
sebesar Rp. 25.000,- , obat carnophen 104 biji dan dextro 220 biji. Selanjutnya
tersangka dan barang bukti diamankan di Polres HST guna sidik lebih lanjut.
(gw)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar