Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Sabtu tanggal 17
Desember 2016 skj. 20.00 wita di desa Kayu Rabah Kec. Pandawan telah diamankan
tersangka berinisial SD (37) warga desa Kayu Rabah karena mengedarkan sediaan
farmasi obat jenis Carnophen yang telah ditarik ijin edarnya. Kejadiannya
bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi
transaksi jual beli obat carnophen di desa Kayu Rabah. Selanjutnya petugas
melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SD. Pada saat
diamankan tersangka SD sedang menunggu pembeli obat carnophen dijalan dekat
rumah dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 600
butir carnophen dan uang tunai sebesar Rp. 1.067.000,- yang ditemukan didalam
lemari kaca ruang tamu. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres HST untuk
proses penyidikan. (gw)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar