Rabu, 21 Desember 2016

Pengedar Carnophen di Desa Kayu Rabah berhasil ditangkap



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016 skj. 20.00 wita di desa Kayu Rabah Kec. Pandawan telah diamankan tersangka berinisial SD (37) warga desa Kayu Rabah karena mengedarkan sediaan farmasi obat jenis Carnophen yang telah ditarik ijin edarnya. Kejadiannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi jual beli obat carnophen di desa Kayu Rabah. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SD. Pada saat diamankan tersangka SD sedang menunggu pembeli obat carnophen dijalan dekat rumah dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 600 butir carnophen dan uang tunai sebesar Rp. 1.067.000,- yang ditemukan didalam lemari kaca ruang tamu. Kemudian tersangka beserta  barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses penyidikan. (gw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar