Polres
Hulu Sungai Tengah, Pada
hari Kamis tanggal 1 Desember 2016 skj.22.00 wita di desa Barikin tepatnya
disimpang empat di depan rumah tersangka
telah diamankan tersangka berinisial S (35) warga desa Barikin karena
mengedarkan sediaan farmasi obat jenis Carnophen yang telah ditarik ijin
edarnya. Kejadiannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat
sering terjadi transaksi obat carnophen di desa Barikin. Selanjutnya petugas
melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka S. Pada saat
diamankan tersangka S sedang duduk didepan rumah menunggu pembeli obat
carnophen. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang
bukti berupa kantong plastik hitam yang didalamnya berisi obat sejumlah 188
butir carnophen yang disimpan didekat sumur dan uang keuntungan hasil penjualan
senilai Rp.100.000,-. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres HST untuk
proses penyidikan. (gw)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar