Sabtu, 03 Desember 2016

Pengedar Carnophen di Desa Barikin berhasil ditangkap



Polres Hulu Sungai Tengah, Pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016 skj.22.00 wita di desa Barikin tepatnya disimpang empat  di depan rumah tersangka telah diamankan tersangka berinisial S (35) warga desa Barikin karena mengedarkan sediaan farmasi obat jenis Carnophen yang telah ditarik ijin edarnya. Kejadiannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi obat carnophen di desa Barikin. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka S. Pada saat diamankan tersangka S sedang duduk didepan rumah menunggu pembeli obat carnophen. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa kantong plastik hitam yang didalamnya berisi obat sejumlah 188 butir carnophen yang disimpan didekat sumur dan uang keuntungan hasil penjualan senilai Rp.100.000,-. Kemudian tersangka beserta  barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses penyidikan. (gw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar