Jumat, 02 Desember 2016

Pelapor ternyata pelaku curas di gudang CV. Sinar Sakti




Polres Hulu Sungai Tengah , pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016 Skj. 23.30 Wita, telah datang seorang laki-laki An. BAHROM MAJIE, SE. H melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan dengan korban atas nama ABDULLAH WARDANI selaku Kepala Sales CV. Sinar Sakti, yang terjadi di Jl. Ir P. H. M. Noor (tepatnya di gudang CV. Sinar Sakti) Kampung Arab Kel. Barabai Selatan Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah dengan pelaku atas nama F (26) seorang driver CV. Sinar Sakti, warga Kel. Mantuil Kec. Banjarmasin Selatan Kab / Kota. Banjarmasin.
Kejadiannya bermula pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016 Skj. 20.30 Wita sebelumnya pelapor sedang berada dirumahnya di Banjarmasin ditelpon oleh keluarga pelapor memberitahukan bahwa adik pelapor atas nama ABDULLAH WARDANI telah meninggal dunia akibat terjadinya pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan yang terjadi di CV. Sinar Sakti Jl. Ir P. H. M. Noor Kampung Arab Kel. Barabai Selatan Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah dan korban berada di RSUD H. Damanhuri Barabai. Mendapat berita tersebut pelapor langsung menuju RSUD H. Damanhuri Barabai dan melihat korban. Dan benar korban dari pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan tersebut merupakan adik dari pelapor atas nama ABDULLAH WARDANI. Atas kejadian tersebut pelapor mendatangi Polres Hulu Sungai Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut dan menuntut pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan tersebut setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP yang dipimpin oleh Kapolres HST AKBP MUGI SEKAR JAYA, S.Sos., S.I.K. dan Kasat Reskrim AKP HERU SETIAWAN terungkap bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan terhadap nama ABDULLAH WARDANI adalah teman dari korban sendiri yaitu F, Pelaku berinisial F sebelumnya melakukan pencurian terlebih dahulu melakukan penganiayaan terhadap nama ABDULLAH WARDANI dengan cara memukul korban dengan menggunakan kayu pijakan yang terbuat dari papan dan balok kekepala korban sebanyak 4 (empat) kali. Setelah korban meninggal dunia pelaku langsung masuk kekamar korban untuk mengambil uang sebesar Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) yang ada didalam tas dan menyimpan uang tersebut kedalam tumpukan kardus didalam gudang.  Kemudian pelaku mendatangi Polres HST berpura-pura untuk melaporkan adanya tindak pidana pencurian tersebut dan menghubungi melalui telpon keluarga korban yang ada di Banjarmasin memberitahukan bahwa nama ABDULLAH WARDANI telah meninggal dunia akibat pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna penyelidikan lebih lanjut. (gw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar