Polres
Hulu Sungai Tengah , pada hari
Rabu tanggal 30 Nopember 2016 Skj. 23.30 Wita, telah datang seorang laki-laki
An. BAHROM MAJIE, SE. H melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan
kekerasan dan atau pembunuhan dengan korban atas nama ABDULLAH WARDANI selaku
Kepala Sales CV. Sinar Sakti, yang terjadi di Jl. Ir P. H. M. Noor (tepatnya di
gudang CV. Sinar Sakti) Kampung Arab Kel. Barabai Selatan Kec. Barabai Kab.
Hulu Sungai Tengah dengan pelaku atas nama F (26) seorang driver CV. Sinar
Sakti, warga Kel. Mantuil Kec. Banjarmasin Selatan Kab / Kota. Banjarmasin.
Kejadiannya
bermula pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2016 Skj. 20.30 Wita sebelumnya
pelapor sedang berada dirumahnya di Banjarmasin ditelpon oleh keluarga pelapor
memberitahukan bahwa adik pelapor atas nama ABDULLAH WARDANI telah meninggal dunia
akibat terjadinya pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan yang terjadi
di CV. Sinar Sakti Jl. Ir P. H. M. Noor Kampung Arab Kel. Barabai Selatan Kec.
Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah dan korban berada di RSUD H. Damanhuri Barabai.
Mendapat berita tersebut pelapor langsung menuju RSUD H. Damanhuri Barabai dan
melihat korban. Dan benar korban dari pencurian dengan kekerasan dan atau
pembunuhan tersebut merupakan adik dari pelapor atas nama ABDULLAH WARDANI.
Atas kejadian tersebut pelapor mendatangi Polres Hulu Sungai Tengah untuk
melaporkan kejadian tersebut dan menuntut pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan
tersebut setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP yang dipimpin oleh
Kapolres HST AKBP MUGI SEKAR JAYA, S.Sos., S.I.K. dan Kasat Reskrim AKP HERU
SETIAWAN terungkap bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan
terhadap nama ABDULLAH WARDANI adalah teman dari korban sendiri yaitu F, Pelaku
berinisial F sebelumnya melakukan pencurian terlebih dahulu melakukan
penganiayaan terhadap nama ABDULLAH WARDANI dengan cara memukul korban dengan
menggunakan kayu pijakan yang terbuat dari papan dan balok kekepala korban
sebanyak 4 (empat) kali. Setelah korban meninggal dunia pelaku langsung masuk
kekamar korban untuk mengambil uang sebesar Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat
juta rupiah) yang ada didalam tas dan menyimpan uang tersebut kedalam tumpukan
kardus didalam gudang. Kemudian pelaku
mendatangi Polres HST berpura-pura untuk melaporkan adanya tindak pidana
pencurian tersebut dan menghubungi melalui telpon keluarga korban yang ada di
Banjarmasin memberitahukan bahwa nama ABDULLAH WARDANI telah meninggal dunia
akibat pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan. Selanjutnya tersangka
dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna penyelidikan lebih
lanjut. (gw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar