Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Jum’at tanggal
16 Desember 2016 skj. 01.00 wita di desa Babai tepatnya disebuah gardu pos
ronda Kec. Barabai Kab. HST telah tertangkap tangan seorang laki - laki
berinisial M (34) warga desa Babai karena kedapatan sedang bermain judi kyu -
kyu. Kejadiannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa
di pos ronda desa Babai ada permainan judi kyu - kyu. Selanjutnya petugas
melakukan penyelidikan dan penggerebekan serta berhasil mengamankan tersangka M
dengan barang bukti 1 set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp. 56.000,-. Sedangkan
beberapa orang lainnya yang ikut bermain judi berhasil melarikan diri. Setelah
itu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka M dan ditemukan barang bukti
berupa 1 bilah senjata tajam jenis penusuk yang diselipkan dikantong celana
depan sebelah kiri dan saat ditanyakan tentang ijin kepemilikan, pelaku tidak
dapat menunjukannya. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres
HST untuk proses penyidikan. (gw)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar