Jumat, 14 Desember 2018

Bhabinkamtibmas Sampaikan Larangan Karhutla di Desa Banua Batung




Polres Hulu Sungai Tengah. Bhabinkamtibmas Desa Banua Batung Kecamatan Pandawan Kabupaten HST, Bripka Doni Aprizal S.Sos melaksanakan kegiatan sambang kepada masyarakat, jum'at (14/12/2018).

Door to Door Sistem ini merupakan kewajiban bagi seorang Bhabinkamtibmas dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat binaannya.
Pada kesempatan kali ini, Bripka Doni Aprizal S. Sos menyampaikan kepada warga binaannya untuk tidak mudah terprovokasi dan terpengaruh dengan tindakan Radikalisme dan anti Pancasila, serta menyampaikan tentang larangan membakar hutan & lahan dengan melihatkan maklumat dari Kapolda diharapan warga mengetahui hukuman bagi si pembakar .
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H membenarkan bahwa kegiatan DDS sudah merupakan cara yang paling tepat untuk langsung mengenal masyarakat binaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar