Minggu, 19 Mei 2024

Kerja Keras Sat Resnarkoba Polres HST Berhasil Amankan Satu Paket Sabu - Sabu



Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan - Sat Resnarkoba Polres HST telah ungkap perkara Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh a. AF, Mahang Putat, 01 Desember 1989 / 34 Tahun, Pkj. Wiraswasta, Desa Mahang Putat RT. 004 RW. 002 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah (Sesuai KTP).

 Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024, sekira jam 17.00 Wita, di Jl. Keramat RT. 002 RW. 001 Desa Hulu Rasau Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah, Telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki a.n. AF. Bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Hulu Rasau sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki a.n AF. Sewaktu di lakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan rumah di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0.29 (nol koma dua sembilan) gram dan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram, 1 (satu) buah kotak rokok PIN warna Biru, 1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna Biru Malam, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Xeon warna Putih Hitam, Uang Tunai sejumlah Rp. 30.000,- dengan rincian: Rp. 20.000,- (1 lembar), Rp. 5.000,- (2 lembar). Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar