Minggu, 19 Mei 2024

Hasil Pengembangan, Sat Resnarkoba Polres HST Amankan Terduga Pengedar Sabu - Sabu an SR


Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan - Sat Resnarkoba Polres HST telah ungkap perkara Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh an SR, Mahang, 15 Oktober 1971 / 52 Tahun, Pkj. Petani/Pekebun, Desa Mahang Sungai Hanyar Rt. 001 RW. 001 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah (Sesuai KTP).

 Kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wita Petugas mengamankan 1 (satu) orang laki-laki a.n AF di Jl. Keramat RT. 002 RW. 001 Desa Hulu Rasau Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah yang diduga sedang mengedarkan Narkotika jenis Sabu, kemudian dilakukan pengembangan dan penyelidikan kepada siapa pelaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut, setelah itu pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wita petugas Kepolisian berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki a.n SR di Desa Mahang Sungai Hanyar Rt. 002 RW. 001 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di rumah yang ditempati pelaku) Sewaktu di lakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 1,81 (satu koma delapan satu) gram dan berat bersih 1,05 (satu koma nol lima) gram, 4 (empat) buah plastik klip warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pak plastik klip warna bening merek ZIP IN, 1 (satu) buah tempat kacamata, 2 (dua) buah serok plastik warna hijau, 1 (satu) buah handphone merek NOKIA warna hitam dan Uang tunai sejumlah Rp. 790.000,- (tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah), Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar