Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal
20 Februari 2017 skj. 17.30 Wita di jalan umum Desa Batu Kijang Kec. Batang
Alai Timur telah diamankan seorang laki – laki berinisial ZND (21) warga Desa Nateh
Kec. Batang Alai Timur karena membawa senjata tajam. Kejadiannya berawal pada
saat anggota Polsek Batang Alai Selatan dan anggota Jatanras Polres HST melaksanakan
kegiatan rutin patroli gabungan.
Rabu, 22 Februari 2017
Pelaku penyimpangan gas elpiji diamankan Polres HST
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal
20 Februari 2017 skj. 12.00 Wita di Desa Kabang Kec. Limpasu telah diamankan seorang laki-laki berinisial ADN (30)
warga Desa Batu Piring Kec. Paringin
Selatan Kab. Balangan karena melakukan tindak pidana penyimpangan Gas Elpiji
bersubsidi tanpa ijin usaha pengangkutan dan ijin usaha niaga. Kejadiannya
bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ADN melakukan
penyimpangan gas elpiji bersubsisi tanpa ijin usaha pengangkutan dan ijin usaha
niaga dengan cara,
Pengedar Carnophen di Desa Durian Gantang berhasil ditangkap
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Sabtu tanggal 18
Februari 2017 skj. 22.30 Wita di Desa Durian Gantang Kec. Labuan Amas Selatan telah diamankan seorang laki-laki berinisial
TW (38) warga Desa Durian Gantang Kec.
Labuan Amas Selatan karena mengedarkan obat
- obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik ijin edarnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan. Kejadiannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa
tersangka TW sering mengedarkan obat - obatan jenis Carnophen. Selanjutnya anggota
Sat Resnarkoba Polres HST melaksanakan penyelidikan dan mendapati TW sedang
duduk didepan teras rumah warga sekitaran TKP sedang menunggu pembeli. Kemudian
TW diamankan oleh petugas dan ditemukan barang bukti obat jenis carnophen
didalam baju sebanyak 231 butir beserta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.
94.000,-. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres HST
guna sidik lebih lanjut. (gw)
Pengedar Carnophen di Desa Bangkal berhasil ditangkap
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Jum’at tanggal 17
Februari 2017 skj. 19.00 Wita di Desa Bangkal Kec. Labuan Amas Selatan telah diamankan seorang perempuan berinisial
AN (30) warga Desa Bangkal Kec.
Labuan Amas Selatan karena mengedarkan obat
- obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik ijin edarnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan.
2 Orang Pengedar Carnophen di Desa Batu Tangga berhasil ditangkap
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Jum’at tanggal 17
Februari 2017 skj. 21.00 Wita di Desa Batu Tangga Kec. Batang Alai Timur telah diamankan 2 orang laki - laki berinisial
NA (34) warga Desa Wawai Gardu Kec. Batang
Alai Selatan dan T (26) warga Desa Batu Tangga Kec. Batang Alai Timur karena
mengedarkan obat - obatan / sediaan
farmasi yang sudah ditarik ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197
jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kejadiannya
bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tepatnya di Batu
Kijang Anak Desa Batu Tangga sering terjadi transaksi / mengedarkan obat -
obatan jenis Carnophen dan Dextro.
Pencuri Hp di Rumah Sakit H.Damanhuri Barabai berhasil diringkus
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada
hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 Skj
02.00 wita dilaporkan telah terjadi Tindak Pidana Pencurian 1 (satu )
Buah Handphone Merk BlckBerry warna putih yang terjadi didalam Rumah Sakit
H.Damanhuri Barabai ( tepatnya di ruang ICCU ) Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai
Tengah. Kejadiannya bermula pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2017 Skj 17.30 wita korban An. PARMAN sedang menunggu
istri yang di rawat di ruang ICCU Rumah sakit H.Damanhuri Barabai.
Ditemukan sajam saat terjadi keributan di Terminal Keramat
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Selasa tanggal
14 Februari 2017 skj. 00.30 Wita di Terminal Keramat Kec. Barabai telah
diamankan seorang laki – laki berinisial AD (27) warga Desa Layuh Kec. Batu
Benawa karena membawa senjata tajam. Kejadiannya berawal pada saat anggota Jatanras
Polres HST mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Terminal Keramat Barabai
terjadi keributan dan pada saat petugas datang, tersangka AD membuang senjata
tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 15,5 cm panjang hulu 9 cm lengkap
dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang dibawanya ke tanah.
Kemudian AD pun diintrogasi oleh petugas tentang kepemilikan senjata tajam
tersebut dan senjata tajam tersebut tidak dilengkapi surat ijin dari pihak yang
berwenang. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk
proses hukum selanjutnya. (gw)
Pengedar Carnophen di Kelurahan Barabai Darat berhasil ditangkap
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 13
Februari 2017 skj. 22.15 Wita di Jalan Hevea Kel. Barabai Darat Desa Barabai Kec. Barabai telah diamankan seorang laki-laki
berinisial MM (30) warga Kel. Barabai Darat Desa Barabai Kec. Barabai karena mengedarkan obat - obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik
ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No.
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Jumat, 10 Februari 2017
Polres HST Melaksanakan Kegiatan Silaturahmi Ulama Ummaro
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada
hari Jum'at tanggal 10 Februari 2017 skj. 09.00 Wita bertempat di Aula
Bhyangkara Polres HST telah dilaksanakan kegiatan silaturahmi unsur forum
koordinasi pimpinan daerah Kab. HST dengan para Ulama, tokoh agama se-Kab. HST dengan tema " Silaturahmi Ulama Ummaro
agar terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif ".
Acara silaturrahmi ini dihadiri oleh Bupati
HST H. Abdul Latief ST, SH, MH, Kapolres HST AKBP MUGI SEKAR JAYA S.Sos,SIK.,
Ketua DPRD kab. HST H. Saban Efenddi, SH, Ketua PN Barabai RIYONO,SH.MH.,
Kepala Ktr Kemenag Kab HST Drs.H.M.YAMANI, M.Pd.I, Ketua MUI Kab HST KH. Wajihhudin, Ketua NU Kab HST H. Ahmad
Nawawi, Ketua Muhammadiyah Kab. HST, Perwakilan Dandim 1002 Barabai dan Kajari
Barabai, Para Ulama, Habib, Tokoh Agama, dan pengasuh Ponpes, Para Kabag, Kasat,
Kapolsek dan Perwira polres HST dengan jumlah sekitar 100 orang.
Kamis, 09 Februari 2017
Pengedar Carnophen di Desa Ayuang berhasil ditangkap
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Rabu tanggal 8
Februari 2017 skj. 15.00 Wita di Desa Ayuang Kec. Barabai telah diamankan seorang
laki-laki berinisial GZ (55) warga Desa Ayuang Kec. Barabai karena mengedarkan obat - obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik
ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No.
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kejadiannya bermula saat petugas mendapat
informasi dari masyarakat bahwa di Desa Ayuang sering terjadi transaksi /
mengedarkan obat - obatan jenis Carnophen. Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres
HST melaksanakan penyelidikan dan penggeledahan bersama perangkat desa
setempat. Kemudian petugas berhasil menemukan 360 butir Obat Zenith / Carnophen
dan uang tunai Rp.7.000,- diduga uang hasil penjualan. Selanjutnya tersangka
dan barang bukti diamankan di Polres HST guna sidik lebih lanjut. (gw)
Laki – laki membawa sajam dibawa ke Polres HST
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Rabu tanggal 8
Februari 2017 skj. 13.45 Wita di Jalan Trikusuma Desa Kampung Kadi Kec. Barabai
Darat telah diamankan seorang laki – laki berinisial AMD (32) warga Desa Taras
Padang Kec. Labuan Amas Selatan karena membawa senjata tajam. Kejadiannya berawal
pada saat anggota buser Polres HST melaksanakan patroli di wilkum Polres HST
dan melihat seorang laki – laki yang gerak – geriknya mencurigakan. Kemudian
petugas memeriksa dan menggeledah laki – laki tersebut dan berhasil menemukan senjata
tajam jenis pisau penusuk sepanjang 18 cm lengkap dengan kompangnya yang
terbuat dari kulit warna coklat tanpa dilengkapi surat ijin. Selanjutnya tersangka
dan barang bukti diamankan di mako Polres HST guna proses sesuai hukum yang
berlaku. (gw)
Rabu, 08 Februari 2017
Mencari Bantuan Polisi itu Mudah Bisa dari Ponsel
Dengan bantuan Polisi terdekat, masalah anda
lebih cepat tertangani. Fitur yang disediakan antara lain :
1. Mencari Layanan Polisi Terdekat yakni dengan
fasilitas GPS, akan dapat tampil 10 titik layanan yang terdekat dengan posisi
anda. Anda dapat langsung menelpon pos layanan Kepolisian terdekat, berbicara
langsung dengan Polisi yang akan membantu anda. Tersedia juga data layanan
kebutuhan masyarakat lainnya seperti Samsat UGD, damkar dan SPBU.
Penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada
hari Selasa tanggal 07 Pebruari 2017 skj. 10.00 wita bertempat di ruang
Auditorium Pemda HST telah dilaksanakan kegiatan Penandatangan Naskah
Kesepakatan Bersama antara Pemda Kab. HST dengan STIKES Cahaya Bangsa
Banjarmasin tentang Pendidikan Profesi Ners serta Pemda Kab. HST dengan Polres HST tentang kerjasama pelayanan kesehatan bagi tersangka, korban dan tahanan.
Laka Lantas Light Truck vs Vario di Desa Pemangkih
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada
hari Senin tanggal 6 Februari 2017 sekitar jam 11.45 Wita di Jalan Umum Desa Pemangkih
Kec. Labuan Amas Utara Kab. Hulu Sungai Tengah telah terjadi laka lantas antara mobil Mitsubishi Light Truck warna kuning
KT 8513 EC yang dikemudikan oleh Robi Ansari ( 25) warga Desa Barikin Kec.
Haruyan Kab. HST dengan sepeda motor Honda Vario warna merah hitam DA 6865 HW
yang dikendarai oleh Suhari (37) warga Desa Pamintangan Kec. Amuntai Kab. HSU
berboncengan dengan anaknya an. Nadin (9) dan istrinya an. Sulistio Ningsih
(37).
Anak kecil menyeberang jalan ditabrak Xeon
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Sabtu tanggal 4
Februari 2017 sekitar jam 14.30 Wita di Jalan Ahmad Yani Desa Haur Gading Kec. Batang
Alai Utara Kab. Hulu Sungai Tengah telah terjadi laka lantas antara sepeda motor Yamaha
Xeon warna hijau DA 6422 YG dengan pejalan kaki.
Kejadiannya bermula saat sepeda
motor Yamaha Xeon yang dikendarai oleh Ahmad Zulkifli (19) warga
Desa Mihu Kec. Juwai Kab. Balangan datang dari arah Balangan menuju ke arah Banjarmasin.
Senin, 06 Februari 2017
Pengedar Carnophen Tanjung berhasil ditangkap didalam taksi
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Selasa tanggal 31
Januari 2017 skj. 17.30 wita di desa Tabu Darat Kec. Labuan Amas Selatan telah
diamankan tersangka berinisial AS (29) warga desa Pamarangan Kiwa Kec. Tanjung
Kab. Tabalong karena mengedarkan sediaan farmasi obat jenis Carnophen yang
telah ditarik ijin edarnya. Kejadiannya bermula saat petugas mendapat informasi
dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan mengedarkan sediaan farmasi dari
Banjarmasin menuju Tanjung. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan
berhasil mengamankan tersangka AS yang sedang naik taksi jurusan Banjarmasin –
Tanjung, duduk dibangku belakang sebelah kanan dan petugas berhasil menemukan barang
bukti berupa 15 box yang berisi 1.500 butir carnophen. Kemudian tersangka
beserta barang bukti dibawa ke Polres
HST untuk proses penyidikan. (gw)
Langganan:
Postingan (Atom)