Minggu, 22 Maret 2020

Sinergitas TNI Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Mandingin Sosialisasikan Maklumat Kapolri Tentang Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangan corona (covid-19)



Polres Hulu Sungai Tengah, Dalam rangka menjaga situasi yang kondusif, menumbuhkan Daya Cegah, Daya Tangkal dan daya penanggulangan terhadap tindak pidana serta menumbuh kembangkan peran serta masyarakat di wilayah Kec. Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, maka Sat Binmas Polres Hulu Sungai Tengah yang dalam hal ini  Bhabinkamtibmas Desa Mandingin AIPTU NANANG PURNOMO, S.Sos sebagai ujung tombak pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat  melaksanakan kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan himbauan tentang maklumat Kepala kepokisian negara republik indonesia Nomor : mak/3/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanggulangan penyebaran virus corona (covid-19) terhadap tokoh agama, alim ulama dan jamaah masjid al islah desa mandingin.

Kegiatan dilaksananan pada hari sabtu ,(21/03/2020) sekitar jam 21.00 s/d 22 wita. Bertempat di masjid al islah desa mandingin kecamatan Barabai Kab. HST.
Adapun isi maklumat tersebut diantaranya 

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik dic tempat umum ataupun lingkungan sendiri.

a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lain sebagainya.
b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan reseptionis keluarga.
c. Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
d. Unjukrasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.

2. Masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

3. Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah.

4. Tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.

5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat.

6. Apalagi ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian.

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto S.I.K melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M mengatakan, “Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat Khususnya Desa Mandingin memiliki Daya Cegah, Daya Tangkal dan Daya Penanggulangan serta peduli terhadap penanganan penyebaran virus Corona yang berdampak pada sendi kehidupan bermasyarakat 
.” jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar