Rabu, 11 Maret 2020

Kapolres HST Pimpin Konferensi Pers Hasil Operasi Antik Intan 2020



*Konferensi Pers Hasil Operasi Kepolisian Kewilayahan "Antik Intan - 2020"* yang langsung dipimpin oleh Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. yang didampingi Waka Polres Kompol Sarjaini, KBO Sat Res Narkoba Ipda Safii, dan Ps. Paur SubbagHumas Aipda M. Husaini, S.E, M.M. dengan mengundang rekan wartawan media cetak yang ada di Kab. HST. Rabu tanggal 11 Maret 2020 skj 11.00 Wita bertempat di Ruang Media Center Polres HST

Kegiatan Konferensi Pers ini atas hasil Operasi Kepolisian Kewilayahan "Antik Intan - 2020" dimana Operasi yang dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 21 Februari s/d 5 Maret 2020 
Adapun Hasil selama Operasi yang dicapai oleh Polres HST sebagai berikut : 
Keberhasilan Operasi dengan tercapainya Target Operasi 3 dan Non Target Operasi 10 
# Jumlah tersangka yang diduga pelaku : 15 orang ( 13 laki - laki dan 2 Perempuan )
# Jumlah Barang Bukti Sabu - sabu : 14,4 gram
# Jumlah Barang Bukti Obat Jenis Seledril : 384 butir 
# Jumlah Barang Bukti Obat Jenis Alprazolam : 137  butir

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga selama operasi berjalan lancar dan dapat mengungkap peredaran Narkoba di kab HST.

Kapolres juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada peredaran Narkoba agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek Jajaran Polres HST. dan dihimbau kepada masyarakat untuk menjaga keluarga nya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.

Para terduga pelaku akan dikenakan UU Tindak Pidana Narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Jo Pasal 197 Jo 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar