Selasa, 14 Januari 2020

Kapolres HST hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Barabai




Polres Hulu Sungai Tengah, Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Barabai dalam kegiatan tersebut di Pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri HST Trimo, S.H, M.H didampingi Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto S.I.K, Ketua PN Barabai Eka Ratna, S.H, M.H, Kepala Rutan Kelas II Barabai Agung, S.H, M.H,/mewakili, Kepala Kementrian Agama / mewakili, Kepala Dinas Kesehatan Kab.HST / mewakili, Kasat Reskrim AkP Dany , S.H, Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S E, M.M, Kepala seksi dan sub seksi kejaksaan negeri HST. bertempat di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah Jl.Abdul Muis Ridhani No.60 barabai kab. HST, Selasa (14/1/2020)

Pemusnahan Barang Bukti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Barabai dengan rincinan Barang Bukti sbb :
- 112 Paket Narkotika jenis Sabu - sabu dan 2 buah bong / alat hisap sabu - sabu dengan jumlah terpidana 25 Orang
- 900 butir obat jenis Zenith, 778 butir obat jenis seledryl, 2330 butir obat jenis Samcodin, 612 butir obat jenis Mixadin, 1660 butir obat jenis efarsyl,  4840  berbagai jenis kosmetik dengan jumlah terpidana 3 Orang
- 19 senjata tajam dengan jumlah terpidana 16 orang
- 25 handphone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar