Pembinaan Keteriban Masyarakat (Bintibmas) merupakan salah satu bentuk kegiatan Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Dalam rangka mewujudkan dan membangkitkan kesadaran Masyarakat dalam hal Ketertiban sehingga kehidupan Masyarakat dapat selaras dan sejalan dengan Tata aturan Hukum dan Norma hidup di masyarakat sehingga Masyarakat mampu menjalankan aktifitas tanpa gangguan adapun Salah Satu Sasaran dala rangka kegiatan Bintibmas tersebut adalah Kepala desa, Tokoh Masyarakat dan Ketua RT berkaitan dengan keberadaan warung malam/remang remang yg mengganggu ketertiban umum.
Bhabinkamtibmas desa mandingin AIPTU Nanang Purnomo, S.Sos melaksanakan Kegiatan Bintibmas Pada hari kamis tanggal 23 Januari 2020 pukul 13.00 Wita bertempat di rumah sdr Buning RT.8/1 desa mandingin Kec. Barabai
Dalam kegiatan tersebut disimpulkan bahwa keberadaan warung malam/remang remang yang menggangu ketertiban dikarenakan jam buka yang sampai larut malam bahkan sampai pukul 03.00 wita dan pengunjung nya pun hamoir rata rata dalam kondisi mabuk, selain dari pada itu ditemukan idikasi dijadikan tempat assusila.
Kegiatan dihadiri oleh :
1. Kepala Desa.
2. Pangerak.
3. Ketua Rt. 11.
4. Pak Adai, Boning, Pak aas, dan pak amat.
Hasil dari kegiatan tsb :
1. Dalam rapat RT akan di buat surat keberatan tentng keberadaan warung terswbut yang akan di tandatangani oleh seluruh warga RT 8.
2. Setelah surat keberatan di tanda tangani, kepala desa bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta tokoh masyarakat akan.memanggil pemilik Lahan Sdr SAPAR dan pengelola Warung Sdri BUNDA.
Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K melalui Kasat Binmas AKP Budiyono mengatakan, "Bintibmas adalah bentuk kegiatan Masyarakat yang mengedepankan kearifan lokal dengan sasaran tertentu yang bertujuan membentuk Karakter masyarakat yang Taat hokum dan peraturan, dan hal tersebut ditak hanya tugas Kepolisian semata dan merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat dan Pemerintah ". Tegasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar