Dalam rangka mendukung salah
satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum
yakni saber pungli maka Polsek Batang Alai Utara menggelar kegiatan sosialisasi
Pemberantas Pungutan Liar di wilayah hukum Polsek Batang Alai Utara, Jum'at (4/1/2019)
pukul 10.30 wita.
Adapun sasaran kegiatan
yakni warga dan pemerintah Desa Maringgit dan Desa Sumanggi Seberang. Petugas
pelaksana berjumlah 4 orang yaitu Aiptu C.Sembiring, Aipda M. Fadlullah, S E., Bripka
Listiono dan Brigadir Rifky Akhdiatnor.
Kegiatan berupa himbauan
kepada warga masyarakat untuk tidak memberikan tarif atau bayaran kepada
petugas dalam hal pelayanan. Menjelaskan bahwa memberi dan menerima Pungutan
sama-sama melakukan Tindak Pidana. Tidak hanya dalam hal pelayanan di Kepolisian
tapi semua pelayanan di masyarakat dilarang melakukan Pungli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar