Kamis, 31 Januari 2019

Bhabinkamtibmas Desa Banua Kupang Gelar Himbauan Pemberantasan Pungli



Dalam rangka mendukung salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum yakni saber pungli maka Polsek Labuan Amas Utara menggelar kegiatan sosialisasi Pemberantas Pungutan Liar di Desa Banua Kupang, Kamis (31/1/2019) pukul 11.00 wita.

Adapun sasaran kegiatan yakni warga dan pemerintah Desa Banua Kupang. Petugas pelaksana berjumlah 4 orang yaitu Aipda Ibrachim, S.H., Bripka Rahmat H., Brigadir Hardi R. dan Brigadir Ismet N.
Kegiatan berupa himbauan kepada warga masyarakat untuk tidak memberikan tarif atau bayaran kepada petugas dalam hal pelayanan. Menjelaskan bahwa memberi dan menerima Pungutan sama-sama melakukan Tindak Pidana. Tidak hanya dalam hal pelayanan di Kepolisian tapi semua pelayanan di masyarakat dilarang melakukan Pungli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar