Dalam rangka mendukung salah
satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum
yakni saber pungli maka Polsek Labuan Amas Utara menggelar kegiatan sosialisasi
Pemberantas Pungutan Liar di Desa Banua Kupang, Kamis (31/1/2019) pukul 11.00
wita.
Adapun sasaran kegiatan
yakni warga dan pemerintah Desa Banua Kupang. Petugas pelaksana berjumlah 4
orang yaitu Aipda Ibrachim, S.H., Bripka Rahmat H., Brigadir Hardi R. dan
Brigadir Ismet N.
Kegiatan berupa himbauan
kepada warga masyarakat untuk tidak memberikan tarif atau bayaran kepada
petugas dalam hal pelayanan. Menjelaskan bahwa memberi dan menerima Pungutan
sama-sama melakukan Tindak Pidana. Tidak hanya dalam hal pelayanan di Kepolisian
tapi semua pelayanan di masyarakat dilarang melakukan Pungli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar