Selasa, 26 Maret 2024

Warga Awayan Miliki Senjata Api Rakitan Tanpa Ijin Berhasil Amankan Sat Reskrim Polres HST


Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan - Sat Reskrim Polres HST dan Polsek BAS berhasil mengamankan seorang laki-laki an an. IM, Mayanau, 07 September 1995, Islam, Laki-Laki, Wiraswata, Desa ajung Rt.001 Rw.000 Kelurahan Ajung Kec.Tebing Tinggi Kab.Balangan Provinsi Kalimantan Selatan tertangkap tangan karena kedapatan Menyimpan Senjata Api Rakitan Tanpa Di lengkapi dengan Izin.

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Andi mengungkapkan bahwa pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, telah tertangkap tangan oleh anggota Reskrim Polres HST 1 (Satu) orang laki-laki atas nama IM karena kedapatan petugas tanpa hak menerima menguasai membawa mempunyai dalam miliknya menyimpan mempergunakan senjata api amunisi tanpa izin
 
Berawal dari Penyelidikan Anggota Polres HST yang mana mendapatkan informasi bahwa tersangka Curanmor ada di Rumah warga atas nama Sdri RH dan pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar jam 06.30 Wita telah melakukan penggerebekan dan penggeledahan di Rumah atas nama Sdri RH dan pada saat itu di temukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya dan setelah di tanyakan kepada pemilik rumah ternyata senjata api rakitan tersebuta adalah milik sdr IM setelah itu anggota langsung mencari sdr IM. dan pada saat itu sdr IM di temukan di rumah tersebut dan berusaha kabur kemudian setelah sempat kabur ke belakang rumah sdr IM kemudian berhasil di amankan oleh anggota setelah itu di perlihatkan Senjata api rakitan tersebut beserta amunisinya dan benar senjata beserta amunisi tersebut adalah milik saudara IM , selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke polres HST untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.

BarangBukti : 
- 1 pucuk senjata rakitan Laras Panjang.
- 15 Butir Amunisi Kaliber 5,56 (lima koma lima puluh enam) x 45 (empat puluh lima) mm Merek MU5-TJ.
- Tas Punggung warna Merah maron Merek Polo Zett


Tidak ada komentar:

Posting Komentar