Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal
20 Februari 2017 skj. 17.30 Wita di jalan umum Desa Batu Kijang Kec. Batang
Alai Timur telah diamankan seorang laki – laki berinisial ZND (21) warga Desa Nateh
Kec. Batang Alai Timur karena membawa senjata tajam. Kejadiannya berawal pada
saat anggota Polsek Batang Alai Selatan dan anggota Jatanras Polres HST melaksanakan
kegiatan rutin patroli gabungan.
Rabu, 22 Februari 2017
Pelaku penyimpangan gas elpiji diamankan Polres HST
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal
20 Februari 2017 skj. 12.00 Wita di Desa Kabang Kec. Limpasu telah diamankan seorang laki-laki berinisial ADN (30)
warga Desa Batu Piring Kec. Paringin
Selatan Kab. Balangan karena melakukan tindak pidana penyimpangan Gas Elpiji
bersubsidi tanpa ijin usaha pengangkutan dan ijin usaha niaga. Kejadiannya
bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ADN melakukan
penyimpangan gas elpiji bersubsisi tanpa ijin usaha pengangkutan dan ijin usaha
niaga dengan cara,
Pengedar Carnophen di Desa Durian Gantang berhasil ditangkap
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Sabtu tanggal 18
Februari 2017 skj. 22.30 Wita di Desa Durian Gantang Kec. Labuan Amas Selatan telah diamankan seorang laki-laki berinisial
TW (38) warga Desa Durian Gantang Kec.
Labuan Amas Selatan karena mengedarkan obat
- obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik ijin edarnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan. Kejadiannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa
tersangka TW sering mengedarkan obat - obatan jenis Carnophen. Selanjutnya anggota
Sat Resnarkoba Polres HST melaksanakan penyelidikan dan mendapati TW sedang
duduk didepan teras rumah warga sekitaran TKP sedang menunggu pembeli. Kemudian
TW diamankan oleh petugas dan ditemukan barang bukti obat jenis carnophen
didalam baju sebanyak 231 butir beserta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.
94.000,-. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres HST
guna sidik lebih lanjut. (gw)
Pengedar Carnophen di Desa Bangkal berhasil ditangkap
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Jum’at tanggal 17
Februari 2017 skj. 19.00 Wita di Desa Bangkal Kec. Labuan Amas Selatan telah diamankan seorang perempuan berinisial
AN (30) warga Desa Bangkal Kec.
Labuan Amas Selatan karena mengedarkan obat
- obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik ijin edarnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan.
2 Orang Pengedar Carnophen di Desa Batu Tangga berhasil ditangkap
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Jum’at tanggal 17
Februari 2017 skj. 21.00 Wita di Desa Batu Tangga Kec. Batang Alai Timur telah diamankan 2 orang laki - laki berinisial
NA (34) warga Desa Wawai Gardu Kec. Batang
Alai Selatan dan T (26) warga Desa Batu Tangga Kec. Batang Alai Timur karena
mengedarkan obat - obatan / sediaan
farmasi yang sudah ditarik ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197
jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kejadiannya
bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tepatnya di Batu
Kijang Anak Desa Batu Tangga sering terjadi transaksi / mengedarkan obat -
obatan jenis Carnophen dan Dextro.
Pencuri Hp di Rumah Sakit H.Damanhuri Barabai berhasil diringkus
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada
hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 Skj
02.00 wita dilaporkan telah terjadi Tindak Pidana Pencurian 1 (satu )
Buah Handphone Merk BlckBerry warna putih yang terjadi didalam Rumah Sakit
H.Damanhuri Barabai ( tepatnya di ruang ICCU ) Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai
Tengah. Kejadiannya bermula pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2017 Skj 17.30 wita korban An. PARMAN sedang menunggu
istri yang di rawat di ruang ICCU Rumah sakit H.Damanhuri Barabai.
Ditemukan sajam saat terjadi keributan di Terminal Keramat
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Selasa tanggal
14 Februari 2017 skj. 00.30 Wita di Terminal Keramat Kec. Barabai telah
diamankan seorang laki – laki berinisial AD (27) warga Desa Layuh Kec. Batu
Benawa karena membawa senjata tajam. Kejadiannya berawal pada saat anggota Jatanras
Polres HST mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Terminal Keramat Barabai
terjadi keributan dan pada saat petugas datang, tersangka AD membuang senjata
tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 15,5 cm panjang hulu 9 cm lengkap
dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang dibawanya ke tanah.
Kemudian AD pun diintrogasi oleh petugas tentang kepemilikan senjata tajam
tersebut dan senjata tajam tersebut tidak dilengkapi surat ijin dari pihak yang
berwenang. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk
proses hukum selanjutnya. (gw)
Langganan:
Postingan (Atom)






