Rabu, 22 Februari 2017

Giat Gabungan Polsek BAS dan Jatanras Polres HST mengamankan pelaku membawa sajam



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 20 Februari 2017 skj. 17.30 Wita di jalan umum Desa Batu Kijang Kec. Batang Alai Timur telah diamankan seorang laki – laki berinisial ZND (21) warga Desa Nateh Kec. Batang Alai Timur karena membawa senjata tajam. Kejadiannya berawal pada saat anggota Polsek Batang Alai Selatan dan anggota Jatanras Polres HST melaksanakan kegiatan rutin patroli gabungan.

Pelaku penyimpangan gas elpiji diamankan Polres HST



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 20 Februari 2017 skj. 12.00 Wita di Desa Kabang Kec. Limpasu telah diamankan seorang laki-laki berinisial ADN (30) warga Desa Batu Piring Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan karena melakukan tindak pidana penyimpangan Gas Elpiji bersubsidi tanpa ijin usaha pengangkutan dan ijin usaha niaga. Kejadiannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ADN melakukan penyimpangan gas elpiji bersubsisi tanpa ijin usaha pengangkutan dan ijin usaha niaga dengan cara,

Pengedar Carnophen di Desa Durian Gantang berhasil ditangkap



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2017 skj. 22.30 Wita di Desa Durian Gantang Kec. Labuan Amas Selatan telah diamankan seorang laki-laki berinisial TW (38) warga Desa Durian Gantang Kec. Labuan Amas Selatan karena mengedarkan obat  - obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197  jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kejadiannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka TW sering mengedarkan obat - obatan jenis Carnophen. Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres HST melaksanakan penyelidikan dan mendapati TW sedang duduk didepan teras rumah warga sekitaran TKP sedang menunggu pembeli. Kemudian TW diamankan oleh petugas dan ditemukan barang bukti obat jenis carnophen didalam baju sebanyak 231 butir beserta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 94.000,-. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres HST guna sidik lebih lanjut. (gw)

Pengedar Carnophen di Desa Bangkal berhasil ditangkap





Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Jum’at tanggal 17 Februari 2017 skj. 19.00 Wita di Desa Bangkal Kec. Labuan Amas Selatan telah diamankan seorang perempuan berinisial AN (30) warga Desa Bangkal Kec. Labuan Amas Selatan karena mengedarkan obat  - obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197  jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

2 Orang Pengedar Carnophen di Desa Batu Tangga berhasil ditangkap



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Jum’at tanggal 17 Februari 2017 skj. 21.00 Wita di Desa Batu Tangga Kec. Batang Alai Timur telah diamankan 2 orang laki - laki berinisial NA (34) warga Desa Wawai Gardu Kec. Batang Alai Selatan dan T (26) warga Desa Batu Tangga Kec. Batang Alai Timur karena mengedarkan obat  - obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197  jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kejadiannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tepatnya di Batu Kijang Anak Desa Batu Tangga sering terjadi transaksi / mengedarkan  obat - obatan jenis Carnophen dan Dextro.

Pencuri Hp di Rumah Sakit H.Damanhuri Barabai berhasil diringkus



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 Skj  02.00 wita dilaporkan telah terjadi Tindak Pidana Pencurian 1 (satu ) Buah Handphone Merk BlckBerry warna putih yang terjadi didalam Rumah Sakit H.Damanhuri Barabai ( tepatnya di ruang ICCU ) Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah. Kejadiannya bermula pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2017 Skj  17.30 wita korban An. PARMAN sedang menunggu istri yang di rawat di ruang ICCU Rumah sakit H.Damanhuri Barabai.

Ditemukan sajam saat terjadi keributan di Terminal Keramat



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2017 skj. 00.30 Wita di Terminal Keramat Kec. Barabai telah diamankan seorang laki – laki berinisial AD (27) warga Desa Layuh Kec. Batu Benawa karena membawa senjata tajam. Kejadiannya berawal pada saat anggota Jatanras Polres HST mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Terminal Keramat Barabai terjadi keributan dan pada saat petugas datang, tersangka AD membuang senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 15,5 cm panjang hulu 9 cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat yang dibawanya ke tanah. Kemudian AD pun diintrogasi oleh petugas tentang kepemilikan senjata tajam tersebut dan senjata tajam tersebut tidak dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya. (gw)