Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan - Tim penyidik unit tipidkor sat reskrim telah melimpah tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri hst pada hari Selasa tgl 27 Agustus 2024 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) di Desa Sungai harang kec. Haruyan Kab. HST TA. 2019 s/d 2020.
Tersangka "R" selaku Pembakal pada periode 2014 s/d 2020 melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara me mark up harga pada 14 pekerjaan di desanya kemudian membuat nota dan kwitansi yg tidak sesuai dengan harga fakta sebenarnya dan hal tersebut telah melanggar peraturan dan perbup tentang pedoman pengelolaan keuangan desa.
Dari perbuatan tersebut setelah di lakukan audit oleh inspektorat terdapat kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 222.016.065,- (Dua ratus dua puluh dua juta enam belas ribu enam puluh lima rupiah)
Tersangka R di duga telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo 18 UU RI no 31 tahun 1999 yg telah di rubah dan di tambah dengan UI RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi.
Kapolres HST AKBP Pius X Febry Aceng Loda, S.I.K , M.H melalui Kasat Reskrim Polres HST AKP Andi P, S.H menyampaikan bahwa Proses penyikan telah selesai maka Barang Bukti dan Terduga Pelaku di limpahkan ke Kejaksaan Negeri HST untuk Proses selanjutnya di serahkan ke Kejaksaan. Ungkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar