Kamis, 08 Mei 2025

Kerja Tim Yang Solid, Polres HST Berhasil Amankan Pelaku Pencucian di RSUD H. Damanhuri Barabai





Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan – Berkat kerja keras dan koordinasi yang solid antara Unit Resmob Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Unit Pidum Polres HST, serta Resmob Polres Penajam Paser Utara, berhasil dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial SR (36), pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Andi Patinasarani, S.H., mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 04.30 WITA di ruang Al-Adhan RSUD H. Damanhuri Barabai. Korban yakni Usman dan Ansyari Ahmad melaporkan kehilangan dua unit handphone yang sebelumnya diletakkan di samping tempat tidur dan atas lemari kecil saat mereka menunggu pasien.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit HP Oppo A60 warna ungu dan satu unit HP Vivo Y19s warna hitam, beserta kotaknya masing-masing.

Kerugian ditaksir mencapai Rp 6,6 juta dari kedua korban. Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres HST segera melakukan koordinasi dengan Unit Buser Polres Penajam Paser Utara. Hasilnya, pada Selasa malam, 6 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, tersangka SR berhasil diamankan di rumahnya di Desa Gersik, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Tersangka kini telah dibawa ke Polres HST guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar