Rabu, 14 Mei 2025

Bawa Sajam Tanpa Ijin, Pelaku Diamakan Polsek Haruyan

Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan - Polsek Haruyan Polres HST berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Secara tanpa hak membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa ijin serta tidak ada hubungan dengan pekerjaan sehari-hari, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang diduga dilakukan oleh an HR, Tempat Tanggal Lahir Pengambau Hilir Luar ,03 Februari 1980,Umur 45 tahun, Laki-laki, pekerjaan Tani, Islam, alamat Desa Pengambau Hilir Luar Rt.006 Rw.002 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan, 

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pada hari Rabu Tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 15.00 WITA Anggota Polsek haruyan bersama anggota Unit Reskrim Polsek Haruyan mendapatkan laporan bahwa adanya warga yang sering meresahkan masyarakat sekitar di desa Pengambau Hilir Luar RT.6 RW.02 kec.Haruyan kab HST dengan menggunakan senjata tajam, dengan adanya laporan tersebut anggota Polsek haruyan bersama dengan anggota Unit Reskrim Polsek haruyan langsung menuju ke TKP, sesampai di TKP anggota Polsek langsung melakukan pencarian pelaku ,tidak berapa lama pelaku ditemukan kemudian anggota Polsek haruyan langsung melakukan penggeledahan badan dan di temukan senjata tajam jenis parang panjang yang di selipkan di pinggang belakang pelaku dan juga di temukan senjata tajam jenis pisau penusuk yang di simpan Atau di bawa di depan perut celana pelaku serta di lakukan penggeledahan lagi di tas Selempang yang di gunakan pelaku kemudian di dapati lagi senjata tajam jenis pisau penusuk yang di bawa pelaku, setelah di tanyakan tentang ijin senjata tajam tersebut pelaku tidak dapat menunjukan nya serta di tanya juga tidak ada hubungan nya dengan pekerjaan nya sehari hari waktu itu , senjata tajam tersebut di akui oleh pelaku adalah milik nya, Kemudian tersangka beserta barang bukti langsung di bawa ke Polsek haruyan untuk proses selanjutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan sebagai berikut:

1 (satu) bilah senjata tajam jenis Parang lengkap dengan kumpang nya yang terbuat dari kayu warna Kuning dengan panjang besi 36,5 (Tiga Enam koma lima) cm, Lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, panjang hulu 11 (sebelas) cm, lebar hulu 3,5 (Tiga komandan lima) cm, panjang kompang 37,5 (tiga tujuh koma lima) cm, lebar kumpang 3,5 (tiga koma lima) cm.

-1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpang nya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang besi 20 (dua puluh) cm, Lebar besi 2,5 (dua koma lima) cm, panjang hulu 8,5 (delapan koma lima) cm, lebar hulu 3,5 (Tiga Koma Lima) cm, panjang kompang 22 (dua dua) cm, lebar kumpang 3(Tiga) cm.

1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpang nya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang besi 10 (sepuluh) cm, Lebar besi 1,8 (satu koma delapan) cm, panjang hulu 8,5(delapan koma lima) cm, lebar hulu 2,5 (dua koma lima) cm, panjang kompang 14 (empat belas) cm, lebar kumpang 2,5 (dua koma lima) cm.

1 ( Satu ) Buah Tas selempang warna coklat merk ripcurl

Tidak ada komentar:

Posting Komentar