Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Unit Reskrim Polsek Labuan Amas Selatan (LAS) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online berbasis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) , Jumat (2/5/2025) malam.
Dua orang laki-laki berinisial HF (23), seorang pelajar/mahasiswa warga Desa Tabu Darat Hulu, dan PR (41), seorang wiraswasta warga Telaga Jingah, Kelurahan Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Selatan, ditangkap saat tengah bermain judi jenis togel daring.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Andi Patinasarani, SH, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual beli togel di wilayah Telaga Jingah.
“Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek LAS melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.30 WITA, kami mengamankan dua pelaku yang tengah melakukan aktivitas perjudian togel,” ujar AKP Andi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merek Realme warna biru yang berisi akun situs judi online “KITAB 4D”, sebuah dompet coklat berisi uang tunai Rp102.000 hasil transaksi pemasang, dan selembar kertas bertuliskan angka pasangan togel.
Dari hasil pemeriksaan, HF mengakui bahwa PR juga turut memasang angka togel dengan nominal sebesar Rp17.000 untuk putaran Taiwan.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar