Sat Resnarkoba Polres HST Tangkap Pelaku Psikotropika di Batang Alai Timur
Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana psikotropika di Desa Batu Tangga, Kecamatan Batang Alai Timur, pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 19.30 WITA. Pelaku berinisial HR (22), seorang warga setempat, diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
"Berdasarkan informasi yang diterima, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap HR di rumahnya yang berlokasi di Jalan Ksatria Batu Tangga RT 002 RW 001," ujar Iptu Akhmad Priadi.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggeledahan yang dilakukan di badan, pakaian, dan rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 8 paket sabu dengan berat kotor 3,07 gram dan berat bersih 1,31 gram.
- 1 serok yang terbuat dari sedotan plastik.
- 1 tempat kosmetik.
- 1 timbangan digital.
- 3 pak plastik klip bening merek C-TIK.
- 1 unit handphone merek Vivo.
- 1 lembar jaket.
- Uang tunai sebesar Rp2.650.000 (18 lembar Rp100.000 dan 17 lembar Rp50.000).-
Tindakan Selanjutnya
HR beserta barang bukti kini diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan narkotika yang lebih luas.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengimbau masyarakat agar terus bekerja sama dengan pihak kepolisian. "Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi. Bersama-sama, kita bisa memberantas peredaran narkotika di wilayah ini," tegasnya.
Kasus ini akan diproses sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar