Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan - Dalam upaya memberikan pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan transparan, Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, kini menghadirkan inovasi berupa layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat diakses secara online. Langkah ini diharapkan dapat memangkas birokrasi yang rumit dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Pembuatan SKCK kini semakin mudah dengan kehadiran aplikasi Super Apps Presisi Polri. Masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang untuk mendapatkan dokumen penting ini. Cukup dengan mengunduh aplikasi tersebut di ponsel, masyarakat dapat mengajukan permohonan SKCK dari mana saja.
Berikut adalah langkah-langkah pembuatan SKCK secara online:
1. Unduh aplikasi Super Apps Presisi Polri melalui Play Store atau App Store.
2. Buat akun dan login ke dalam aplikasi.
3. Isi formulir pendaftaran dengan melengkapi data pribadi dan keperluan pembuatan SKCK.
4. Unggah dokumen pendukung, seperti:
o Kartu Tanda Penduduk (KTP)
o Kartu Keluarga (KK)
o Akta Kelahiran
o Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah
5. Bayar biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000 melalui metode pembayaran yang tersedia.
6. Setelah semua langkah selesai, pemohon akan mendapatkan jadwal untuk verifikasi data dan pengambilan sidik jari di kantor Polres HST.
Layanan ini tersedia setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA. Dengan sistem online ini, proses pembuatan SKCK diharapkan menjadi lebih praktis dan tidak memakan waktu lama.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K. menyatakan bahwa inovasi layanan online ini merupakan bagian dari program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang sedang digalakkan oleh institusi kepolisian. Dengan memanfaatkan teknologi digital, Polres HST berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih transparan, cepat, dan akuntabel kepada masyarakat.
“Layanan online ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat, sekaligus menjadi langkah nyata kami dalam mendorong sistem pelayanan yang bebas dari pungutan liar (pungli) dan kendala birokrasi,” ujarnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar