Minggu, 19 Januari 2025

Tim Gabungan Polres HST dan Polres Balangan Berhasil Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Perlindungan Anak



Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan – Unit Resmob, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) serta dukungan Unit Resmob Polres Balangan berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana perlindungan anak. Kedua pelaku, AL (27) dan RH (38), diduga terlibat dalam tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., menyampaikan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan pada waktu dan lokasi yang berbeda.

“Pelaku AL, yang merupakan warga Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, berhasil diamankan pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 WITA. Ia ditangkap di sebuah warung di Jalan Houling KM 64, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku RH, warga Desa Haur Gading, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. “Penangkapan kedua pelaku merupakan hasil kerja sama antara Unit Resmob Polres HST dan Polres Balangan yang telah mengidentifikasi keberadaan mereka,” tambahnya

Kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan terhadap anak,” tegasnya.

Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus ini guna memastikan tidak ada korban lainnya dan menjamin pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar